Mohon tunggu...
Bilqis Hanifah
Bilqis Hanifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

membaca, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Demokrasi Cacat Perilaku Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas

17 Juni 2022   11:42 Diperbarui: 17 Juni 2022   13:44 1283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut saya, Perilaku diskriminasi itu dibuat atas dasar sterotype dan prasangka yang dipergunakan untuk menghalangi para anggota kelompok yang digolongkan ke dalam katagori-katagori berbeda. Secara lebih singkat diskriminasi adalah perlakuan kelompok mayoritas yang menyudutkan kelompok minoritas karena perbedaan ras, suku, budaya, agama dan lainnya.

Brigham (1991) menyatakan bahwa diskriminasi adalah perlakuan secara berbeda karena keanggotaannya dalam suatu kelompok etnic tertentu. Kelompok tersebut diantaranya adalah suku, bahasa, adat istiadat, agama, kebangsaan dan lainnya.

Berbagai kasus diskriminasi di Indonesia ini telah melahirkan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kemudian juga, prinsip kebebasan, kesetaraan, persaudaraan dan antidiskriminasi sebagai ciri khas dari Hak Asasi Manusia.

Hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia tepatnya pada pasal 28I ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu''. Serta tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28D ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".

Selain itu, diskriminasi juga bertentangan dengan ciri atau indikator demokrasi. Seperti yang terdapat dalam buku EIU (Democracy Index 2021), Indikator demokrasi no. 59 yaitu salah satu ciri negara demokrasi adalah Tidak ada diskriminasi yang signifikan atas dasar ras, warna kulit atau keyakinan agama. Artinya, jika di dalam suatu negara demokrasi terdapat perilaku diskriminatif maka demokrasi negara tersebut lemah, karena itu tidak memenuhi salah satu dari 60 indikator demokrasi.

Indikator no. 59 termasuk kedalam indikator demokrasi terkait kebebasan sipil, artinya kebebasan setiap orang menjadi warga negara. Sama halnya dengan Hak asasi manusia, hanya ada kebebasan, kesetaraan, keamanan, keadilan, pengakuan dan perlindungan.

Geografis Indonesia yang sangat luas, besarnya jumlah penduduk di Indonesia dengan beragam suku atau etnis, ras, agama, dan budaya menyebabkan Indonesia sangat rentan dengan konflik yang bernuansa ras dan etnis.

Beberapa jenis diskriminasi yang pernah terjadi di Indonesia yaitu diskriminasi suku, ras, dan agama, kemudian diskriminasi jenis kelamin dan gender, diskriminasi penyandang distabilitas, dan diskriminasi kasta sosial.

Dari berbagai kasus diskriminasi  yang terjadi di Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, yang cukup sensitif dan berpotensi sebagai sebab terjadinya konflik antara lain adalah diskriminasi rasial atau diskriminasi atas dasar etnis serta diskriminasi yang berbasis pada agama dan kepercayaan. Beberapa kasus yang berawal dari isu rasial yang menimbulkan konflik bahkan menjadi sebuah tragedi kemanusiaan di Indonesia antara lain adalah Kasus kerusuhan Mei Tahun 1998, kasus di Sambas-Kalimantan Barat pada Tahun 1998 -- 1999, juga kasus di Sampit-Kalimantan Tengah pada Tahun 2001.

Indonesia adalah negara demokrasi, di dalam negara demokrasi tidak ada yang namanya diskriminasi atau perlakuan kelompok mayoritas yang menyudutkan kelompok minoritas karena perbedaan suku, ras, agama. Jika masyarakat indonesia memegang teguh toleransi maka perbedaan suku, ras, agama tersebut tidak akan menjadi potensi munculnya diskriminasi dan perpecahan bangsa, karena dengan toleransi masyarakan akan saling menghormati dan menghargai perbedaan, baik antarindividu maupun kelompok.

Jadikanlah keberagaman ini sebagai alat pemersatu bangsa, sesuai dengan semboyan negara Indonesia yakni Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun