Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Senang traveling dan tertarik dengan isu-isu Sustainable Development Goals (SDGs).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Revisi JKP: Solusi atau Masalah Jangka Panjang?

16 September 2024   09:46 Diperbarui: 18 September 2024   07:41 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: jkp.go.id)

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan rencana untuk merevisi ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (selanjutnya disingkat JKP) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disingkat PHK).

Menurut catatan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, sejak awal 2024, sudah ada 13.800 pekerja di industri tekstil yang terkena PHK. (Sumber: KORAN.TEMPO.CO).

Bukan soal deretan angka jumlah pengangguran, PHK dapat melahirkan persoalan yang baru dan mengkhawatirkan, yaitu munculnya jumlah orang yang putus asa memperoleh pekerjaan (hopeless of job).

Kondisi ini bila dibiarkan bisa menyebabkan para pekerja, terutama anak muda menjadi frustrasi hingga depresi. Karena itu, pemerintah harus segera mengambil tindakan.

Dalam revisi JKP, pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan manfaat yang diterima oleh pekerja serta memperluas cakupan penerima JKP, termasuk para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (selanjutnya disingkat PKWT).

Tulisan ini berusaha menyampaikan sebuah pandangan yang lebih luas terkait pentingnya keseimbangan antara perlindungan finansial dan pengembangan kapasitas tenaga kerja.

Manfaat JKP dan Perluasan Kriteria Penerima

Saat ini, JKP memberikan uang tunai kepada pekerja yang terkena PHK sebesar 45 persen dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Namun, dalam rencana revisi, seluruh periode manfaat akan disamakan menjadi 45 persen dari gaji bulanan.

Langkah ini jelas menjadi angin segar bagi pekerja, terutama yang mengalami PHK mendadak, karena akan membantu menjaga stabilitas finansial mereka dalam jangka pendek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun