Mohon tunggu...
Bijogneo Bijogneo
Bijogneo Bijogneo Mohon Tunggu... profesional -

Menulis, membaca, mengomentari, dikomentari, ok-ok saja. http://bijogneo.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Nature

Setelah Warteg, Giliran Air Rumah Juga Dipajak

15 Desember 2010   20:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:42 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12924436072077291808

Bumi kita yang indah ini ternyata  mengandung air tanah hanya 10 juta (0,72%) dari total 1,4 miliar kubik air di Bumi. Sementara kebutuhan air bersih bagi masyarakat kota seperti Jakarta bisa mencapai 200 liter per orang setiap hari. Jumlah ini mencakup lima liter untuk minum dan memasak dan sisanya dibutuhkan untuk sanitasi.

Saat ini pelayanan PAM Jaya telah mencapai jumlah pelanggan 412 ribu lebih unit mencakup 4,5 juta penduduk Jakarta dengan harga rata-rata air PAM per seribu liter Rp 2.500 tidak termasuk pajak.

Sampai tahun 2010 ini, jumlah penduduk Jakarta diperkirakan telah mencapai 9,5 juta jiwa. Dengan jumlah ini kebutuhan air dapat mencapai angka 1,9 miliar liter atau 1,9 juta kubik per hari. Jika diasumsikan 5 juta penduduk Jakarta yang tidak berlangganan PAM menggunakan air tanah dengan pompa air di rumah masing-masing, maka pengurasan air tanah setiap harinya dapat mencapai 1,06 juta kubik, atau senilai Rp 960 miliar rupiah per tahun. Sangat mengesankan karena jumlah pengururasan ini mendekati 10% dari air tanah di Bumi?

Memperhatikan hal ini, kiranya masyarakat perlu dihimbau untuk mulai berhemat dan bijaksana dalam pemakaian air sehari-hari. Terutama  masyarakat yang tinggal di kota-kota yang padat penduduknya. Daerah-daerah resapan air di kota-kota haruslah tetap terjaga, dan berfungsi. Bangunan-bangunan tinggi, jalan tol, pemukiman padat, serta taman-taman kota, sebaiknya didisain dan tetap mengacu pada master plan yang ramah lingkungan, yang tetap menyediakan ruang bagi peresapan air. Adanya ruang ini memungkinkan air hujan atau air tanah yang telah digunakan dapat meresap kembali ke dalam tanah, dan tidak terbuang  percuma ke laut. Perlu disadari oleh masyarakat umum bahwa air tanah merupakan benteng pencegah perembesan (intrusi) air laut. Pemborosan pemakaian air dapat memicu peningkatan eksploitasi air tanah yang berlebihan, memungkinkan air laut merembes mengisi pori-pori formasi yang ditinggalkan air tanah.

Mengacu kepada Pasal 33 ayat 3 UUD45 yang menyatakan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Maka demi, menjaga pelestarian air tanah, pencegahan perusakan formasi oleh perembesan air laut, serta desakan kebijakan dalam penggunaan air tanah, pemerintah dapat saja menetapkan pajak atas penggunaan air tanah di rumah tangga. Pajak 10% dari Rp 960 miliar per tahun merupakan nilai yang lumayan bagi tambahan pendapatan  dari sektor pajak bagi pemerintah daerah Jakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun