Mohon tunggu...
Maryam Nizar
Maryam Nizar Mohon Tunggu... -

berfikir tanpa batas....

Selanjutnya

Tutup

Politik

Liberalisme Ekonomi

22 Mei 2012   16:28 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:57 5068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Teori liberalisme ekonomi hadir akibat terfokusnya permasalahan pengaturan ekonomi yang hanya terpusat dan mendominasi dalam negara Eropa antara abad keenambelasaan dan ketujuhbelasaan, yang dilakukan oleh kaum merkantilisme dengan teori dan kebijakan men-subordinatkan ekonomi pada politik. Dimana hal ini dipelopori oleh Adam Smith (1723-1790) yang kemudian dikenal sebagai bapak liberalisme ekonomi. Ia yakin bahwa pasar cenderung meluas secara spontan dalam memenuhi kebutuhan manusia, dan dalam hal ini pemerintah tidak boleh ikut campur. Sesuai dengan teori liberalisme yang yakin terhadap kemajuan dan adanya keuntungan timbal balik, bukan hanya itu Smith pun menambahkan beberapa komponen lainnya dalan pemikiran liberal yang cukup pening yakni mengenai pasar merupakan sumberutama kemajuan, kerjasama, dan kesejahteraan. Sedangkan keikutsertaan pemerintah dan politik hal sebaliknya tidak ekonomis, kemunduran dan dapat menyebabkan konflik (Giplin 1987:30).

Ekonomi liberal disebut sebagai “Doktrin dan serangkaian prinsip dalam mengorganisasi dan mengatur pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan individu”. Ekonomi liberal didasrkan pada pemikiran bahwa jika pasar ekonomi dibiarkan sendiri, maka pasar akan berjalan secara spontan berdasarkan pada mekanisme atau hukumnya sendiri. Hukum ini dianggap melekat dalam proses produksi ekonomi dan perdagangan.

Teori ini sependapat dengan pendapat David Ricardo (1777-1823) bahwa perdagangan bebas yaitu aktivitas komersial yang dijalankan secara bebas dari perbatasan nasional sehingga akna membawa keuntungan bagi setiap individu yang berpartisipasi karena perdagangan bebas akan menghasilkan spesialisasi yang mampu meningkatkan efisiensi dan mengakibatkan meningkatnya produktivitas.

Sementara Paul Samuelson telah meringkas argumennya sebagi berikut “apakah salah satu dari dua kawasan akan lebih efisien dalam produksi setiap barang dibanding yang lain atau tidak, jika tiap-tiap mengkhususkan dalam produksi yang dengan cara itu masing-masing memiliki keunggulan komperatif (efisiensi relatif terbesar), perdagangan akan saling menguntungkan bagi kedua kawasan”(Samuelson 1967:651). Maka jika demikian konsep yang ditawarkan oleh kaum liberal bisa diprediksikan bahwa negara akan memperoleh keuntungan melalui spesialisasi dan kesejahteraan global akan kian meningkat.

Namun ada banyak perdebatan mengenai seberapa peran campurtangan politik yang dilakukan pemerintah. Kaum liberal terdahulu menyebutkan laissez-faire, yaitu kebebasan pasar dari semua jenis batasan dan aturan politik. Meskipun demikian kaum liberal terdahulu telah menyadari bahwa bagaimanapun perlu adanya kerangka kerja hukum yang bentuk secara politis sebagai dasar dari pasar. Laissez-faire bukan berarti ketiadaan pengaturan politik apapun; akan tetapi negara hanya akan menyediakan fondasi minimal yang dibutuhkan oleh pasar agar berfungsi secara tepat. Versi ekonomi liberalisme ini berusaha meminimalisir campurtangan politik yang berlebihan.

Kaum ekonomi liberal sejak awal telah menyadari bahwa hal-hal yang berkaitan dengan persoalan pasar tersebut tidak selamanya berjalan sesuai dengan harapan mengenai efisiensi dan keuntungan bersama, yang biasanya sering disebut kegagalan pasar. Oleh karena itu peraturan politik dirasa perlu untuk memperbaiki dan mencegah kegagalan pasar.

Sebagian kaum ekonomi liberal lainnya menghendaki dan mendukung ruang lingkup yang lebih luas bagi politik untuk turut serta dalam urusan pasar. Semisal Jonh Stuart Mill yang merupakan salah satu ekonomi liberal laissez-faire, namun ia pun cukup kritis dalam menanggapi ktidakadilan yang drastis perihal pendapatan, kekayaan, dan kekuasaan.

Secara keseluruhan, kaun ekonomi liberal berasumsi bahwa pasar merupakan wilayah khusus bagi masyarakat yang berjalan sesuai menurut hukum ekonominya sendiri. Karena pada hakekatnya, perekonomian wilayah kerjasama untuk sebuah keuntungan timbal balik baik antar individu, maupun antar negara.

Bacaan:

-Jackson, Robert & Sorensen, Georg (2005). Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

-Morgenthau, j, Hans (1990). Politik antarbangsa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

-Shapiro, ian (1986). Evolusi Hak dalam Teori Liberal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun