Mohon tunggu...
Bicara Semesta
Bicara Semesta Mohon Tunggu... Penulis - Sebuah platform yang digagas oleh Departemen PSDM bidang Kastrat Himpunan Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya

Bidang Penalaran dan Literasi PSDM Himpunan Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya Malang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kata Nelayan Tentang Kasus Ekspor Benih Lobster yang Merugikan Indonesia

3 Desember 2020   18:15 Diperbarui: 3 Desember 2020   18:31 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Fatur Rahman

Seperti yang sudah kita ketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Hal ini disebabkan terkait dengan pengelolaan ekspor benih lobster. Padahal, ekspor benur pada masa kepemimpinan Edhy sendiri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang diizinkan untuk ditangkap dan diperjualbelikan dengan aturan khusus.

Hal ini tentunya ramai menjadi perbincangan dikalangan para nelayan.Aturan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) yang terbit pada Mei 2020, sempat menjadi polemik dan pro kontra di kalangan nelayan penangkapan BBL di Lombok, NTB. Ada nelayan yang mendukung hal ini dan tentu ada pula yang menolak.

Dalam pelaksanaan lapangannya, aturan itu ternyata membuat BBL langka, merugikan nelayan, dan hanya memperkaya perusahaan pengekspor BBL itu sendiri. 

Nelayan merasa dirugikan karena ketidak jelasan mengenai kuota tangkap dan permainan harga BBL oleh pengepul dan perusahaan pengekspor BBL. Oleh karena itu, tentunya hal ini yang banyak membuat nelayan resah.

Sejak awal Permen KP No.12/2020 memang sarat masalah seperti justifikasi ilmiah tentang stok BBL di dalam dan berapa jumlah yang boleh ditangkap, aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ekspor BBL dan proses penerbitannya tidak transparan yang mengundang kongkalikong dengan perusahaan pengekspor BBL. 

Dengan demikian bukan hanya persoalan ketersediaan benih lobster yang akan langka, tetapi dari aturan yang dikeluarkan memang sudah membuat para nelayan menjadi lemah.

Akhirnya, setelah kasus ini terungkat dan Edhy ditangkap oleh KPK segala kegiatan yang berkaitan dengan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) secara resmi dinyatakan berhenti mulai Kamis, 26 November 2020. Hal ini terjadi menyusul keluarnya Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani dan diterbitkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini.

Sumber :

  1. Azanella, Luthfia Ayu. (2020, November 26). Kompas.com : Penangkapan Edhy Prabowo dan Polemik Ekspor Benih Lobster. Diakses pada Desember 2, 2020 dari https://www.google.co.id/amp/s/amp.kompas.com/tren/read/2020/11/26/063100265/penangkapan-edhy-prabowo-dan-polemik-ekspor-benih-lobster-v
  2. Fajar, Jay. (2020, November 27). Mongabay.co.id : Saat Nelayan Bicara tentang Kebijakan Ekspor Lobster, Apa Katanya?. Diakses pada Desember 2, 2020 dari https://www.google.co.id/amp/s/www.mongabay.co.id/2020/11/28/sejak-awal-ekspor-benih-lobster-rugikan-nelayan-dan-negara/amp/
  3. Ambari, M. (2020, November 27). Mongabay.co.id : Ekspor Benih Lobster Berhenti Pasca Penangkapan Menteri KP, Masalah Tetap Ada. Diakses pada Desember 2, 2020 dari https://www.mongabay.co.id/2020/11/27/ekspor-benih-lobster-berhenti-pascapenangkapan-menteri-kkp-masalah-tetap-ada/?_gl=1*hu9a0z*_ga*YW1wLVg2UDNWc3BSS2lmNXlRc2JteGgzNTktVTVCZzJxb1h1VGY0NjhINDRqMTR6RmlCUUxHOVhVSWpMTGNqTnplSk8.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun