Mohon tunggu...
Bicara Semesta
Bicara Semesta Mohon Tunggu... Penulis - Sebuah platform yang digagas oleh Departemen PSDM bidang Kastrat Himpunan Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya

Bidang Penalaran dan Literasi PSDM Himpunan Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Program Asimilasi di Tengah Pandemi: Perlu Gak Sih?

14 Juli 2020   17:41 Diperbarui: 14 Juli 2020   17:30 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wabah virus corona (COVID-19) menghasilkan dampak yang luar biasa bagi umat manusia. Hal ini ditandai dengan banyaknya kebijakan yang dikeluarkan oleh berbagai negara agar dapat memutus penyebaran dari virus ini, seperti misalnya pada negara-negara Eropa, dalam hal ini Russia, Prancis, Belanda, Jerman, dan Italia. Kelima negara ini mengeluarkan kebijakan lockdown di negara masing-masing agar dapat menekankan kasus positif COVID-19 di negaranya. Batas waktu yang ditetapkan oleh kelima negara ini terhadap lockdown berbeda-beda. 

Di Belanda misalnya, mereka mengumumkan bahwa akan melakukan lockdown sampai pada bulan September 2020. Di Prancis, pemerintah telah resmi memperpanjang masa lockdown hingga Agustus 2020. Di Italia dan Jerman, mereka telah mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan aturan lockdown di negaranya, masing-masing di bulan Mei, dengan catatan Jerman hanya membuka sekolah dan memprioritaskan siswa tingkat akhir. Dan di Rusia, mereka memperpanjang masa lockdown hingga 11 Mei, mengingat telah terjadi peningkatan kasus positif virus corona disana.

Apabila berkaca di Indonesia, tentu terdapat banyak perbedaan kebijakan terhadap kelima negara Eropa tadi. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap kondisi di setiap negara, mengingat bahwa kondisi sosial ekonomi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, terdapat beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemic virus corona, seperti misalnya adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diterapkan di berbagai daerah, pemberian bantuan pangan bagi masyarakat marginal, pelarangan mudik, dan memberlakukan kegiatan Work From Home (WFH).

Namun, terdapat satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang penulis nilai akan menimbulkan permasalahan baru di tengah masyarakat. Kebijakan itu adalah proses asimilasi bagi para narapidana (napi). 

Asimilasi merupakan sebuah program pemerintah yang dimana mengeluarkan para napi di penjara. Program ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan jumlah kasus positif virus corona di Indonesia. Kebijakan asimilasi tertuang pada PERMENKUMHAM nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan integrasi. Dalam masa tanggap pencegahan virus corona di Indonesia, disebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memulangkan sekitar 36 ribu lebih narapidana. Angka ini merupakan angka yang tidak sedikit, yang dimana harus dilakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaannya, program ini telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kontroversi ini bukanlah tidak berdasar, melainkan terdapat beberapa bukti konkret yang mendasari munculnya kontra di masyarakat. Salah satu bukti konkretnya adalah adanya kasus kriminalitas yang dilakukan oleh napi asimilasi sebanyak 27 orang. Kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana ini bermacam-macam, seperti misalnya pencurian dengan tindakan kekerasan, pelecehan seksual, dan begal kendaraan bermotor. Kriminalitas yang dilakukan oleh narapidana program asimilasi ini tersebar di berbagai daerah, seperti Surabaya, Semarang, Kalimantan Timur, dan Bali. Kemudian, terdapat juga napi yang melakukan kejahatan di daerah Jakarta Timur, dimana narapidana ini melakukan upaya untuk melakukan tindakan perampokan di sebuah angkutan umum. Pihak Kepolisian berhasil menembak mati kedua napi tersebut setelah mereka berupaya melakukan perlawanan kepada petugas.

Menurut pandangan penulis, bahwa adanya program asimilasi merupakan sebuah blunder yang dilakukan oleh pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia. Selain itu, penulis menilai bahwa adanya program asimilasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan hal yang lucu, dimana para narapidana yang berada di dalam penjara dikeluarkan, tetapi orang yang berada di luar penjara diancam akan dijebloskan ke dalam penjara, yaitu dengan dalih pelanggaran PSBB. Mengacu pada UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tepatnya di pasal 93 disebutkan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja melanggar aturan atau menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan akan dikenakan sanksi 1 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp.100.000.000.00,-. Selain itu, adanya pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menilai bahwa seseorang dapat dikatakan manusiawi apabila mereka mendukung program asimilasi napi. Adanya program asimilasi napi ini memperlihatkan pemerintah seolah-olah hendak bermain-main dengan penegakan hukum di Indonesia. Program ini juga berpotensi menganggu keamanan dan ketentraman masyarakat, yang dimana napi-napi ini memiliki kesempatan yang besar untuk melakukan tindakan criminal. 

 Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa program asimilasi yang dikeluarkan oleh Kemenkumham tidak perlu dilakukan dan sebaiknya pemerintah segera mencabut kebijakan asimilasi ini. Hal ini dilakukan agar kehidupan masyarakat dapat aman.

DAFTAR PUSTAKA
Kiselyov, S. (2020). Putin Extends Russia's Coronavirus Lockdown as New Infections Continue to Rise. Moskow: Moskva News Agency.
Makayasa, A. (2020). Belanda Perpanjang Lockdown Hingga 1 September, Eredivisie Praktis Berakhir. Jakarta: Goal.com.
Oktarianisa, S. (2020). Kabar Baik! Italia Resmi Buka Lockdown 4 Mei. Jakarta: CNBC Indonesia.
Paat, Y. (2020). Pelanggar PSBB di Jakarta Bisa Dipenjara Setahun. Jakarta: Berita Satu .
Santoso, A. (2020). Dari 38.882 Napi Asimilasi yang bebas, 27 orang Kembali Berulah. Jakarta: detikNews.
Sekarwati, S. (2020). 5 Negara Ini Mulai Longgarkan Lockdown. Jakarta: TEMPO.Co.
Yos. (2020). Ditjen PAS: Tata Cara Pelaksanaan Permenkumham 10 Nomor Tahun 2020. Jakarta: Kumparan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun