Mohon tunggu...
Bianda Nathania P
Bianda Nathania P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum.

Mahasiswa hukum di Universitas Diponegoro.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Lakukan Sosialisasi dan Edukasi kepada Pedagang dan Pelaku Usaha di Kelurahan Bulusan

31 Juli 2021   17:09 Diperbarui: 31 Juli 2021   17:12 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (30/07/21), Peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia telah menunjukan peningkatan yang sangat masif, terlebih lagi dengan hadirnya varian delta di Indonesia. Oleh karena peningkatan tersebut, terjadi lonjakan kasus yang berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan serta mengakibatkan ketersediaannkamar dan tabung oksigen di rumah sakit menjadi terbatas.

 Hal ini kemudian membuat Pemerintah Indonesia kembali mengambil tindakan pembatasan kegiatan, yaitu PPKM Darurat yang dilakukan pada rentang waktu 3 s.d. 20 Juli 2021. PPKM Darurat ini kemudian diperpanjang dengan sebutan baru yaitu PPKM Level 4 yang diberlakukan pada rentang waktu 20 s.s 25 Juli 2021 yang diperpanjang hingga 02 Agustus 2021. Pemberlakukan PPKM ini ditetapkan untuk berbagai daerah di Indonesia, salah satunya Kota Semarang yang masih memiliki angka penyebaran Covid-19 cukup tinggi. Kebijakan dari Pemerintah Indonesia ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19.

Pemerintah Kota Semarang membentuk peraturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19 melalui Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang. Di dalam peraturan ini, Pemerintah Kota Semarang lebih mempertegas peraturan-peraturan sebelumnya agar lebih efisien dan sesuai dengan kondisi saat ini. Dengan adanya peraturan dan beberapa perubahan di dalam peraturan ini, tentu menjadi sebuah tantangan dan adaptasi baru bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam menjalankan kesehariannya.

Menanggapi lonjakan kasus penyebaran Covid-19, Universitas Diponegoro (Undip) kembali menyelenggarakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis daring. KKN Undip dilaksanakan pada tanggal 30 Juni hingga 12 Agustus 2021 dengan tema 'KKN Pulang Kampung'. KKN Pulang Kampung ini memberi kesempatan bagi mahasiswa Undip untuk melakukan kegiatan KKN mandiri di kampung halaman masing-masing dengan harapan dapat memberikan pengajaran, kebermanfaatan dan dampak positif lainnya bagi warga di kampung halaman. 

Dengan adanya kebijakan PPKM dari Pemerintah Pusat, pelaksanakan KKN pun dapat dilakukan secara daring oleh mahasiswa. Hal ini menjadi bukti konsistensi Undip dalam upaya pemberian edukasi kepada masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan kondisi Indonesia dalam upaya melawan dan menekan angka penyebaran Covid-19.

Salah satu program KKN yang dilaksanakan oleh mahasiswa Undip di tengah kebijakan PPKM ialah edukasi dan sosialisasi terhadap kebijakan Pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kelurahan Bulusan oleh Bianda Nathania Putri, seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Bianda melaksanakan program kerja ini melalui infografis yang termuat di dalam poster yang nantinya akan ditempelkan di tempat-tempat pelaku usaha. Edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Bianda dinilai cukup efektif karena di situasi seperti ini, ia harus membatasi komunikasi dengan warga Bulusan dan dengan adanya poster-poster tersebut pengunjung serta pemiliki dapat membaca kebijakan Pemerintah mengenai PPKM.

Teknis kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Bianda Nathania Putri bersama rekannya dilaksanakan selama dua hari dan didampangi oleh Lurah Bulusan, Slamet Raharjo S.ST, satu perwakilan staf Kelurahan Bulusan, dan satu perwakilan Bhanbinkamtibmas. 

Penempalan poster ini dilakukan di sekitar Jalan Gondang Raya dan Jalan Timoho Raya, Kelurahan Bulusan, dimana banyak tempat usaha beroperasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan tanpa adanya edukasi dari awal. Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Bianda bersama rekan-rekannya berjalan dengan baik dan kondusif, tampak pula warga Bulusan dengan antusias menerima edukasi tersebut.

Adapula peraturan yang dimuat di dalam poster itu diuraikan sebagai berikut:

  •  Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat bagi pelaku usaha/pengelola/penyelenggara/ penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melakukan;
  •  Setiap pengunjung yang datang harus menggunakan masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut hingga dagu);
  •  Jika tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan masuk;
  •  Penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standart atau penyediaan cairan pembersih tangan (handsanitizer);
  •  Memantau kesehatan setiap orang yang datang ke tempat tersebut;
  •  Melakukan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing);
  •  Melakukan pembersihan dan desinfektan secara berkala;
  •  Setiap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik jam operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan sistem layanan delivery/take away tidak melayani makan ditempat;
  •  Supermarket, swalayan, minimarket, dan toko kelontong jam operasional hanya boleh sampai dengan pukul 20.00 WIB serta mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas delivery; dan
  • Rumah makan/restoran/kafe jam opersional mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan sistem layanan delivery/take away tidak melayani makan ditempat.

Namun, selang beberapa hari sosialisasi diadakan, terbit Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 dan menjadikan Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 dicabut. Meski demikian, Bianda Nathania Putri berharap bahwa sosialisasi dan edukasi yang sempat ia lakukan kiranya dapat bermanfaat dan memberi pemahaman lebih terhadap masyarakat Bulusan dan Bianda pun juga berharap agar dengan adanya peraturan baru dapat menekan laju angka penyebaran Covid-19 agar kegiatan masyarakat dapat berjalan seperti sedia kala.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun