Mohon tunggu...
BHP Semarang
BHP Semarang Mohon Tunggu... Administrasi - Kurator Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melayani Setulus Hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Sosialisasikan KUHP & UU Pemasyarakatan Terbaru

25 Januari 2023   14:03 Diperbarui: 25 Januari 2023   14:07 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG - Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra memberikan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan serta Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Perempuan Semarang, Selasa (24/01).

Dalam pemaparannya, Dhahana menjelaskan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

"Undang-Undang ini terdiri dari 99 Pasal dan 11 Bab. Ini menjadi suatu tonggak sejarah pergeseran tentang pemasyarakatan, karena kini pemasyarakatan tidak hanya terkait post ajudikasi tapi juga pre ajudukasi," ujarnya.

"Dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memberikan titik tekan yang luar biasa terkait pondasi sistem pemasyarakatan. Dimana pemasyarakatan dianggap sebagai sub sistem program pidana karena mengatur status pemasyarakatan hingga tujuan pemasyarakatan," sambung Dhahana.*

Dalam konteks pembinaan, ia mengungkapkan bahwa Undang-Undang yang baru disahkan pada 3 Agustus 2022 itu memberikan otonomi penuh terhadap pembinaan WBP dengan tidak bergantung kepada lembaga lain lagi.

Selanjutnya, Dhahana menjelaskan korelasi terkait KUHP dengan Pemasyarakatan yakni dari segi tujuan pembinaan yang sejalan, seperti rehabilitasi upaya untuk memperbaiki Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lebih baik, memberi suatu tanggung jawab kepada WBP atas perbuatannya, dan memperbaiki hubungan sosial antara WBP dan masyarakat. 

Tampak mengikuti kegiatan, Direktur Eksekutif Human Right Resource Center Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Cahyani Suryandani, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan Teknologi Informasi Budi Yuliarno, Kepala Lapas Kelas IIA Perempuan Semarang Kristiana Hambawani beserta jajarannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun