Mohon tunggu...
BHP Semarang
BHP Semarang Mohon Tunggu... Administrasi - Kurator Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melayani Setulus Hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PP No 21 Tahun 2022 Solusi Atasi Permasalahan Kewarganegaraan

7 Desember 2022   17:30 Diperbarui: 7 Desember 2022   17:37 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BANDUNG - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru dikeluarkan, merupakan sebuah solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat.

Hal ini disampaikan Direktur Tata Negara Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto saat membuka workshop bertemakan Strategi Penguatan Implementasi Regulasi Kewarganegaraan Dalam Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Bandung, Jawa Barat (6/12/2022).

"Regulasi (PP No 21 Tahun 2022-red) ini disusun untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, serta merupakan pintu masuk bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat berkontribusi kepada pembangunan," kata Baroto.

Dia menjelaskan Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2006 sejatinya menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas. Status kewarganegaraan ini diberikan bagi anak-anak yang terlahir dari perkawinan campur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU tersebut.

"Pada akhirnya status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak kawin campur akan berakhir ketika anak tersebut telah menginjak umur 18 tahun, anak harus memilih salah satu kewarganegaraan," ujarnya.

Kewarganegaraan ganda secara konseptual, kata Baroto, dapat dimaknai secara sempit dan luas. Dalam arti sempit, kewarganegaraan ganda mengacu konsep dwi kewarganegaraan pada status seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan dari dua negara yang berbeda. Dalam arti luas, kewarganegaraan ganda diperluas tidak hanya terbatas pada dwi kewarganegaraan, namun juga lebih dari banyak kewarganegaraan. 

"Dwi kewarganegaraan secara umum dapat muncul karena penerapan asas-asas kewarganegaraan dari segi kelahiran secara timbal balik (interplay), antara asas ius sanguinis dan ius soli atau naturalisasi seorang warga negara suatu negara ke negara lain," kata dia.

"Pada saat ini, lebih dari 130 negara menerima atau mentolerir kewarganegaraan ganda dalam berbagai macam bentuk. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda," tambah dia.

Baroto mengungkapkan sebagai bagian dari masyarakat dan komunitas global, tentunya regulasi dan kebijakan Indonesia dalam bidang status kewarganegaraan, harus menjunjung tinggi nilai-nilai universal dalam kewarganegaraan yaitu menghindari kondisi tanpa kewarganegaran (stateless).  Terlebih, Indonesia sebagai negara yang menganut asas ius sanguinis, dimana kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan hanya mengenal kewarganegaraan ganda secara terbatas.

"Hadirnya PP No 21 Tahun 2022 ini tentunya menjadi salah satu solusi yang dihadapi masyarakat Indonesia terkait kewarganegaraan," pungkasnya.

#KumhamSemakinPASTI

#KanwilKemenkumhamJateng

#AYuspahruddin

#BHPSemarang

#HendraAndiSatyaGurning

BHP Semarang Hendra Andy Satya Gurning

Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun