Mohon tunggu...
BHP Semarang
BHP Semarang Mohon Tunggu... Administrasi - Kurator Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melayani Setulus Hati

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Tim Kurator Kepailitan Gangsar Trisdianto Ajukan Permohonan SKPT Melalui KPKNL Yogyakarta

30 November 2022   17:49 Diperbarui: 30 November 2022   17:50 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas BHP Semarang

Yogyakarta - Dalam rangka pelaksanaan lelang kedua harta pailit Gangsar Trisdianto, Tim Kurator berkoordinasi dengan KPKNL Yogyakarta untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Kamis (24/11/2022). Permohonan SKPT dilakukan secara online melalui prangkat komputer milik KPKNL Yogyakarta yang sudah terkoneksi dengan Kantor Pertanahan Yogyakarta. Terdapat 2 permohonan SKPT yang diajukan oleh Tim Kurator yaitu terhadap objek tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 01438/Wareng dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 02306/Karangrejek. Kedua objek yang berada di Kabupaten Gunung Kidul tersebut merupakan harta/boedel pailit milik Gangsar Trisdianto yang akan dilakukan lelang pada tanggal 30 November 2022.

Dok. Humas BHP Semarang
Dok. Humas BHP Semarang

Sebagai informasi, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan suatu dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses jual beli atas bidang tanah ataupun satuan rumah susun. SKPT diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang memuat informasi mengenai status riwayat tanah secara detail dan terperinci. SKPT ini digunakan untuk meneliti data fisik dan yuridis atas suatu bidang tanah tertentu. 

Dalam transaksi jual beli atas bidang tanah melalui pelelangan umum, SKPT merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh Pemohon Lelang/Penjual sebelum pelaksanaan lelang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk setiap pelaksanaan lelang atas bidang tanah, Kepala KPKNL wajib meminta SKPT kepada Kepala Kantor Pertanahan atas bidang tanah yang akan dilelang paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang. Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan SKPT paling lambat 5 (lima) hari setelah diterimanya permintaan dari Kepala KPKNL tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun