Mohon tunggu...
Bhayu Wijaya
Bhayu Wijaya Mohon Tunggu... Lainnya - Government Official

Media berbagi seputar perbankan dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apakah Dana Haji Dijamin LPS?

12 Juli 2021   06:00 Diperbarui: 12 Juli 2021   06:01 723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jamaah Haji Indonesia (Sumber Gambar: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Pandemi Covid-19 telah meluas dari sebatas isu kesehatan menjadi isu multidimensi yang juga telah berdampak pada penyelenggaraan ibadah keagamaan, tanpa terkecuali pelaksanaan ibadah haji. Dalam tiga tahun terkahir, Indonesia menyumbang setidaknya 200 ribu jamaah haji per tahun dari total 2 juta jamaah haji internasional. Sayangnya, ibadah tahunan ini terpaksa tidak dapat dilaksanakan selama dua tahun terkahir dengan alasan kesehatan akibat masih tingginya penyebaran virus. 

Keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jamaah haji ini mengundang sejumlah reaksi dari jamaah, pengamat, dan masyarakat luas terutama terkait dengan pengelolaan dan keamanan dana haji. Hal ini cukup beralasan mengingat dana kelolaan haji yang telah mencapai Rp150 Triliun pada Mei 2021 atau mengalami kenaikan sebesar 5% dari posisi Desember 2020 sebesar Rp143 Triliun. Lantas bagaimana sebetulnya keamanan dana haji?

PENGELOLAAN DANA HAJI

Jamaah Haji Indonesia (Sumber Gambar: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
Jamaah Haji Indonesia (Sumber Gambar: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji dan PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, pengelolaan dana haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH) yang didasarkan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Secara sederhana, pengelolaan dana haji diawali dengan calon jamaah haji membayar setoran awal senilai Rp25 Juta dengan akad wakalah atau dalam hal ini calon jamaah memberi kuasa kepada BPKH untuk menjadi wakil dalam mengelola dana. 

Selanjutnya dana setoran awal jamaah akan masuk ke rekening BPKH qq Nama Jamaah Haji di Bank Syariah yang ditunjuk oleh BPKH. Dana tersebut akan berkembang sesuai dengan alokasi nilai manfaat selama masa tunggu jamaah bersangkutan, ditambah dengan setoran pelunasan sejumlah Rp10 Juta. Sehingga jamaah akan menerima dana sesuai dengan hasil pengembangan yang digunakan untuk keberangkatan haji jamaah bersangkutan.

Keuangan Haji wajib dikelola di Bank Syariah dalam hal ini Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang terdiri atas penempatan dana pada Bank Syariah. Selain itu, dana juga dapat diinvestasikan pada surat berharga antara lain surat berharga syariah negara (SBSN) dan instrumen lainnya. 

Di satu sisi, porsi signifikan dana haji sekitar 70% yang diinvestasikan pada SBSN tentu memberi manfaat bagi negara dalam optimalisasi pembangunan dan pemberdayaan sektor riil yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, BPKH juga akan mendapatkan manfaat dari return yang diberikan negara yang tentu akan bermanfaat bagi jamaah haji berupa penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.

PENEMPATAN DANA BPKH PADA BANK SYARIAH

Layanan Transaksi Nasabah Bank Syariah (Sumber Gambar: Bisnis)
Layanan Transaksi Nasabah Bank Syariah (Sumber Gambar: Bisnis)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun