Mohon tunggu...
Bhaqtyfine Ahmad Habiby
Bhaqtyfine Ahmad Habiby Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perubahan Makna 'Asas Keterbukaan' dalam Revisi Terbaru UU P3

2 Juli 2022   02:36 Diperbarui: 2 Juli 2022   02:40 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tentang hukum (Sumber: iStockphoto)

Hal inilah yang masih harus dipertimbangkan lagi oleh pemerintah sebagai pejabat pembentuk undang-undang untuk menciptakan suatu negara dengan demokrasi yang baik, dengan salah satunya ialah keterbukaan informasi dalam pelaksanaan sebuah pemerintahan. Karena sangatlah penting demi terciptanya suatu pemerintahan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun