Mohon tunggu...
andrew betlehn
andrew betlehn Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan Jilid 3 "Kenaikan Upah Buruh"

15 Oktober 2015   19:08 Diperbarui: 19 Oktober 2015   10:36 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penentuan Upah Minimum adalah suatu hal yang selalu diributkan antara pengusaha dan pekerja setiap tahunnya. Bagaimana tidak, hal ini sangat menentukan berlangsungnya suatu usaha vs berlangsungnya suatu kehidupan. Hanya saja sangat disayangkan, menurut saya selaku pelaku bisnis dan juga pengamat ekonomi. Belakangan ini kenaikan Upah Minimum semakin tidak terkendali sehingga Upah yang ditetapkan semakin besar. Padahal perlu diketahui secara bersama bahwa Upah Minimum adalah standart Upah bagi pekerja yang baru masuk bekerja dan tidak mempunyai tanggungan serta pengalaman bekerja. 

Penghitungan Upah Minimum kita di dalam paket kebijakan pemerintah saat ini adalah Upah Minimum tahun sebelumnya ditambahkan dengan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebagai suatu contoh untuk UMP jakarta 2016 adalah sebagai berikut : 2.700.000 + inflasi 5%(dari UMP) + pertumbuhan ekonomi 5%(dari UMP) = UMP tahun berikutnya akan berjumlah Rp 2.970.000 dan dalam jangka waktu 5 tahun maka UMP kita akan menjadi Rp 4.783.000,- (itu jika tingginya inflasi dan pertumbuhan ekonomi flat di 5%) angka tersebut tentu saja merupakan angka yang sangat fantastis. Bisa kita bayangkan bersama, jika orang yang tanpa pengalaman bekerja di gaji dengan gaji setinggi itu, bagaimana dengan yang sudah memiliki pengalaman? Kenyataan ini sangat mengerikan sekali jika di tinjau dari kacamata saya selaku Pengusaha UKM. Dengan pemberlakuan hal tersebut, saya tidak akan terkejut apabila nantinya banyak perusahaan yang tidak akan memperkerjakan pegawai dengan kuantitas yang banyak. Mereka (para pengusaha tersebut) tentu cenderung lebih memilih membuka pabrik di negara-negara yang mempunyai kebijakan yang masuk akal dan masuk kedalam perhitungan bisnis mereka. Tentu saja ini terkait dengan perhitungan biaya produksi yang akan berpengaruh kepada harga jual.

Sangat menyedihkan di dalam UU kita, Penerapan Upah Minimum diberlakukan sama rata. Yaitu berlaku kepada seluruh pengusaha baik besar maupun kecil, berbadan hukum maupun pribadi. Baik berpegawai 10 / 100 / 1000. Hal ini tentu sagat bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan entrepreneur di Indonesia. Dengan peraturan yang memberikan sanksi pidana kepada para pengusaha yang tidak memberikan UMP, tentu saja membuat orang-orang ataupun para generasi muda akan berfikir 2 kali untuk membuat suatu usaha. Dengan ketidak pastian tersebut tentu saja mereka akan berbondong-bondong dalam mencari pekerjaan. Jika Quota kerjaan di dalam negeri sudah habis mereka akan lari keluar negeri dan tentu saja mereka akan menerima berapapun jumlah gaji yang diberikan di negara asing tersebut.

Baik Pemerintah maupun para pekerja seharusnya sadar dengan tingginya jumlah pengangguran di negeri tercinta ini. Bahkan Pendidikan Sarjanapun tidak menjamin keberhasilan seseorang dalam mendapatkan pekerjaan. Selama lapangan pekerjaan masih sedikit dan kebijakan-kebijakan yang memberatkan dunia usaha masih ada, maka Hanya akan menjadi suatu cita-cita saja untuk dapat memajukan perekonomian bangsa ini secara menyeluruh. 

Oleh sebab itu, pandangan saya selaku pengusaha UKM adalah dilakukan amandemen terhadap UU tenaga kerja yang ada, dan diberikan beberapa penyesuaian menurut bidang usaha dan skala dari Usaha yang sedang berjalan. Sudah sangat terbukti (saya dapat sebutkan PT. ASTRA), ketika suatu perusahaan mempunyai cash flow yang baik dan pertumbuhan usaha yang baik juga, maka sudah tentu kesejahteraan dari pegawainya akan menjadi baik. PT. Astra yang mana kala itu UMP masih dibawah 2.000.000 mereka sudah dapat memberikan diatas 2.000.000,- Hal tersebut menunjukan bahwa kondisi suatu perusahaan sangatlah menentukan kesejahteraan dari para pegawainya. Tugas pemerintah, seharusnya mendorong iklim usaha yang baik bukan menodong para pengusaha ini untuk dapat mengikuti keinginan segelintir orang sehingga berdampak masive pada perekonomian indonesia serta penyerapan tenaga kerja kita. 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun