Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kalau Saja Kak Sylvi yang Jadi Cagub

15 Februari 2017   23:30 Diperbarui: 16 Februari 2017   09:47 3352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sylviana Murni yang akrab dipanggil Kak Sylvi sebagai Ketua Kwarda DKI Jakarta. (Foto: R. Andi Widjanarko, ISJ)

“Kalau saja Kak Sylvi yang jadi Cagub, mungkin pilihan saya akan berubah,” begitulah jawaban saya ketika “disergap” pertanyaan, “Pasti Kak Bert pilihannya Ahok ya?”.

Tanya jawab itu adalah bagian dari percakapan informal seusai mengikuti sebuah rapat di salah satu Kementerian, pada pertengahan Desember 2016. Seusai rapat, saat peserta masih membereskan perlengkapan dan ada juga yang ingin menyantap makan siang yang telah disediakan, sang pemimpin rapat tiba-tiba melontartkan pertanyaan itu. Dia memanggil saya “Kak”, karena tahu saya aktif di Gerakan Pramuka, dan dia pun seorang Pembina Pramuka.

Kalau Sylviana Murni ikut saya panggil “Kak”, karena sampai saat ini jabatan beliau adalah Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka DKI Jakarta. Saya kemungkinan akan memilih beliau bila dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta kali ini, Kak Sylvi yang ditetapkan sebagai Calon Gubernur (Cagub). Sayang bukan, Kak Sylvi hanya menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub).

Kemungkinan berubah pilihan, bisa jadi karena memang kedekatan sebagai sesama anggota Gerakan Pramuka. Dalam kapasitas sebagai Pramuka, memang dilarang berpolitik praktis. Begitu juga ada aturan bahwa dilarang mengenakan seragam dan tanda-tanda kepramukaan dalam kegiatan politik praktis.

Tapi tentu saja, seorang yang menjadi anggota Gerakan Pramuka juga mempunyai hak berpolitik praktis, selama tidak mengenakan seragam dan tanda-tanda kepramukaan dan melakukannya di luar aktivitasnya sebagai Pramuka. Jadi sekali lagi, boleh jadi saya akan memilih Sylviana Murni, bukan sebagai Pramuka, tetapi sebagai warga DKI Jakarta.

Ketika terjadi tanya jawab informal pada Desember 2016 itu memang belum ada kabar dan isu terkait dana pembangunan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat saat Sylviana Murni menjadi wali kota, maupun masalah penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI jakarta untuk Kwarda DKI jakarta saat Kak Sylvi menjadi Ketua Kwarda.

Tetapi sejak terdengar kabar itu sampai sekarang, saya tak mau berkomentar sedikit pun. Bukan apa-apa, saya memang tak tahu secara benar dan lengkap mengenai kedua masalah itu. Kalau pun sekarang saya berkomentar, hanya terkait dengan dana hibah dari pemerintah untuk Pramuka. Pemberian dana yang memang dimungkinkan, karena telah diatur juga dalam Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Di dalam UU tersebut, khususnya pada Bab V Pasal 36 disebutkan:

“Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas: a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan; b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan    pendidikan   kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan c. membantu  ketersediaan  tenaga,  dana,  dan  fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan”.

Jadi tertulis jelas bahwa pemerintah memang bertugas antara lain juga membantu dana yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Sementara pada Bab VII Pasal 43 antara lain disebutkan, “Pemerintah dan pemerintah daerah  dapat  memberikan dukungan dana  dari  anggaran  pendapatan dan belanja negara  dan/atau  anggaran pendapatan dan belanja daerah”. Semuanya sudah jelas, bahwa APBN dan APBD memang dapat digunakan untuk kegiatan kepramukaan. Tidak ada masalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun