Mohon tunggu...
Berthy B Rahawarin
Berthy B Rahawarin Mohon Tunggu... Dosen -

berthy b rahawarin, aktivis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pegawai DKP Zulkifli: Blunder Reporter Metro TV?

21 September 2012   20:02 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:02 2963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13482576761549607836

[caption id="attachment_207064" align="alignleft" width="300" caption="Keadilan dan Pers: (sumber) Ipmjournal.com"][/caption]

Pegawai Departemen Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Papua Barat Zulkifli Henan diduga telah mendapat perlakuan tidak adil di depan hukum, hanya karena kesalahpahaman dan arogansi profesi media. Dengan menghormati persidangan yang kini sedang berlaku atas Zulfikli, uji materi atas proses hukum tetap perlu dijalankan, sebelum hakim benar-benar menjatuhkan vonis dari suatu proses peradilan sesat.

Mulanya, Zulfikli yang berharap agar media dapat bersama menegakkan hukum dalam merawat alam laut, dengan mengundang pekerja media. Upaya bersama untuk membangun kesadaran masyarakat akan lingkungan Kelautan dan Perikanan yang bebas dari praktek-praktek tidak terpuji dalam masyarakat seperti penggunaan Bom Ikan dan lain-lain, ingin ditegakkan. Namun, akibat kesalah-pahaman karena short message service (SMS), Zulkifli harus dilaporkan ke kepolisian, ditahan sejak Juni dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Provinsi Papua Barat.

Zulkifli Harapkan Kerjasama Pers

Zulkifli, Anggota PNS yang telah delapan tahun bekerja pada DKP Papua Barat dan mengantongi Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS KemenkumHAM RI no.06.007.045.201/24 Nov 2011 serta, No SKEP PPNS AHU-45.AH.09.01 Tahun 2011, An. Menteri Hukum dan HAM dan ditanda-tangani Dirjen Admin. Hukum Umum DR. AIDIR AMIN DAUD, SH, MH itu, amat mengharapkan kerja sama yang baik dengan media. Namun, salah paham dengan Reporter Metro TV Abdul Muin, adalah titik baliknya.

Bermula dari keinginan sosialisasi tugas kedinasan Zulkifli yang ingin publikasi media atas penangkapan pelaku Bom Ikan Yusak Manggabro yang karena tindakannya, telah ditahan beberapa hari. Untuk perbuatan melawan hukum Yusak itu, Zulkifli pada hari Kamis (7/6/2012) berinisiatif mengundang,antara lain, reporter Metro TV Abdul Muin dengan SMS, berbunyi: “Selamat malam Pa Muin, saya temannya Timotius, wartawan Papua Barat TV, Cabang Sorong. Tolong Pak Muin meliput berita kegiatan Perikanan yang saya tangani, kasus pengeboman ikan di Manokwari. Tolong Pak Muin. (Penyidik Perikanan)”.

Konsisten dengan niat agar ada peliputan terhadap (pelepasan) pelaku dan pemilik bom ikan dari tahanan, kemudian Zulkifli mengirim SMS kedua kepada Abdul Muin, tanggal 10 Juni 2012. Zulkifli yang selain mengantongi kartu KemenkumHAM, juga mengantongi kartu penyidik Mabes Polri bernomor KTP/10583/VIII/09/Ropolsus PPNS dan ditandatangani Karo BIN POLSUS/PPNS Brigjen Pol. Drs. Pudji Hartanto, MM, atas nama Kapolri. Untuk penyidik sipil di bawah binaan Mabes Polri, pada tahun 2007, Zulkifli mengikuti pendidikan khusus di Mega Mendung, Jawa Barat.

Karena mengganggap sms pertamanya nya tidak dihiraukan, Zulkifli mengirim SMS kedua tiga hari kemudian, atau hari Minggu (10/6), berbunyi: “Hai Bung Muin, kenapa tidak balas saya punya SMS. Saya butuh konfirmasi Anda. Kalau tidak, saya proses Anda dengan UU Pers.(Kifli, Penyidik Mabes Polri)”. SMS ini pun tidak mendapat balasan dari reporter Metro TV  Abdul Muin.

Reporter Metro TV Lakukan Kontak Fisik

Seperti dituturkan Zulkifli dari dalam tahanannya, kejadian hari itu (Senin 11/6) sebenarnya telah di luar berita fakta sebenarnya. Pada jam 10 pagi, Zulkifli terima telpon dari rekan DKP Kabupaten Manokwari. “Wartawan cari Pak Kifli”, begitu telpon yang diterima. Setibanya di Kantor Kabupaten, Zulfikli berjumpa ibu Hokala dan menanyakan siapa yang mencari dirinya.

Ketika itu, menurut Zulkifli, ia melihat sejumlah pekerja media mencapai belasan orang di halaman gedung DKP Kabupaten. Zulfikli berjalan menuju para pekerja media, dengan pikiran sangat positif, bahwa kegiatan melepas tahanan Yusak, pelaku dan pemilik Bom Ikan akan diliput kru media yang telah hadir.

Namun, ketika berada di tengah belasan awak media itu, bukannya kegembiraan untuk sosialisasi berita pelepasan tahanan Yusak. Ada seseorang dari antara pekerja media yang terus-menerus berbicara dengan nada protes, sehingga Zulkifli jadi tidak paham dengan tujuan pekerja media ini.

Zulkifli spontan bertanya, “Siapa yang namanya Pak Muin?”

Seolah, pria yang terus berkoar di antara para pekerja media itu berujar dengan suara nyaring: “Sejak kapan wartawan diancam untuk meliput?” Zulkifli mendapat petunjuk, yang sedang berbicara adalah Abdul Muin, reporter Metro TV di Manokwari itu.

Zulkfili pun memberanikan diri menyapa, “Pak Muin tidak kenal saya?

Yang ditanya balik menghardik: “Untuk apa saya kenal kau. Saya laporkan kau di Polisi, kalau kau tidak klarifikasi SMS yang kau buat!”

Baru tersadarlah Zulkifli, bahwa dirinya tidak berurusan dengan wartawan untuk tugas kedinasannya, tetapi dengan Abdul Muin yang rupanya salah paham dan tersinggung.

Sadar akan hal itu, Zulkifli pun mengundang Abdul Muin untuk masuk kedalam gedung DPK Kabupaten, untuk membicarakan hal itu dengan baik-baik. Beberapa kali ulurang tangan sebagai undangan Zulkifli ditolak Abdul Muin. Malah, Abdul Muin yang terus bicara dengan nada keras mendadak mendorong Zulkifli pada dada sebelah kiri, sambil mengatakan, “Kita tidak perlu ke dalam. Kita selesaikan di sini (di halaman).”

Karena sikap Abdul Muin yang tidak bersahabat itu, lama kelamaan spontan Zulkifli terpancing emosi dan meraih air soft gun (bukan senjata api) yang masih terbungkus, sambil dipegangnya dan diarahkan ke arah Muin.

Namun, reaksi spontan Zulkifli disikapi para kru dengan mengarahkan kamera ke arahnya. Menilai bahwa arena tersebut bukan sebuah pemberitaan untuk publik, tetapi konsumsi pertarungan rekan Abdul Muin dengan dirinya, Zulkifli pun mendorong keluar kamera ANTV maupun SCTV yang terlalu dekat ke wajahnya.

Trial by the Press, plus the Real Trial

Terhadap kejadian Senin (11/6) itu, pers pun memiliki beberapa berita. Metro TV menurunkan judul: “Seorang PNS Ancam Wartawan dengan Senjata Api”; penulis berita itu adalah Abdul Muin sendiri. Media lainnya, termasuk Kompas.com (11/6) menurunkan berita dengan investigasi yang tidak berimbang.

Pada tanggal 11/6, dirinya langsung ditangkap dan ditahan. Untuk laporan sangkaan pidana tersebut, Zulkifli dikenakan pasal 45 ayat (3) jo pasal 29 KUHP, dan atau pasa 27 ayat (4) UU No. 11 Thn 2008 tentang ITE, dan pasal 335 KUHP oleh Penyidik Polres Manokwari AIPTU Juman Simanjuntak, SH dan 6 penyidik pembantu.

Pemberitaan insinuatif dan bersifat memihak, bahkan sempurna dikendalikan interese reporter Metro TV, selanjutnya menghantar suami Imelda Sambadjaty dan ayah anak  usia dua dan delapan tahun yang harus terlantar sejak tanggal 11 Juni,  memasuki proses hukum.

Pemuda asal Maluku kelahiran 15 November 1972 di Semarang, Jawa Tengah ini merasakan kejanggalan proses hukumnya, karena beberapa kali persidangannya ditunda. Ia terkejut juga untuk pencabutan permohonan maaf oleh Abdul Muin dalam persidangan tanggal 29 Agustus. Keanehan lainnya adalah permohonan seseorang yang mengaku pengacara bernama Demianus Waney meminta Zulfikli untuk mencabut pernyataannya, bahwa “Ia didorong Abdul Muin”. Fakta hukum yang justeru menyebabkan dirinya terpancing membela diri dengan air soft gun yang dipinjam dari temannya dan hendak membuktikan kontak fisik yang dimulai oleh Abdul Muin.

Zulkifli berharap bahwa ia tidak divonis, hanya karena salah paham, dan karena ia tidak memiliki pemberitaan yang adil, dibanding mereka yang mendakwanya. “SMS saya yang kedua pun tidak bermaksud apa-apa, kecuali perhatian rekan media untuk peliputan,” ujarnya kemudian. Tentu peliputan kegiatan kedinasan, bukan ‘solidaritas media untuk rekan yang belum tentu benar dan tidak menjaga profesionalismenya”, ujarnya.

Catatan investigatif itu diakhiri dengan rekomendasi, agar Propam POLDA Papua Barat dan lembaga Wartawan yang menaungi pekerja media yang terlibat kejadian ini, menegakkan hukum dan Etika Profesi para jurnalis dalam kejadian tersebut. Selain itu, mendorong suatu investigasi independen. Solidaritas yang sempit, membuka ruang peradilan sesat, terhadap seorang Zulkifli, petugas penegak hukum yang harus dihukum, oleh karena kerja non-profesional dari awak media.

Malang memang nasib Zulkifli. Berharap media menjadi sahabat sosialisasi penegakkan dan penertiban hukum di Papua Barat, (awak) media malah jadi batu sandungan dan rasa keadilan dalam penegakkan bagi diri dan keluarganya, juga bagi masyarakat. Sinismenya: kalau ada kekerasan terhadap wartawan, ada solidaritas spontan meliput; tapi, kalau wartawan melakukan 'kekerasan', siapa yang melakukan pemberitaan (berimbang)?

*) Pemerhati dan Praktisi Hukum

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun