Mohon tunggu...
Berthy B Rahawarin
Berthy B Rahawarin Mohon Tunggu... Dosen -

berthy b rahawarin, aktivis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukuman Mati Koruptor-Teroris, Setuju Tidak? Argumen Fundamental

24 Juni 2010   07:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:19 1808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman mati yang mulai mendapat reproklamasi dan disampaikan Menkum HAM Patiralis Akbar dan Ketua MK Mafhud MD beberapa waktu belakangan, harus disikapi dan dicermati masyarakat dengan kritis. Petinggi Lembaga Negara dan Pembantu Presiden itu memberi persetujuan pada hukuman mati bagi koruptor hingga penyuap, selain teroris. Mereka berpandangan bahwa sanksi bagi koruptor dengan dipenjarakan saja belum memiliki efek jera.

Beberapa waktu setelah menjabat Menkum HAM, Patrialis juga bicara tentang pemiskinan para koruptor, dan ini kemungkinan sebuah hukuman yang tidak hanya memiliki dasar hukum yang berdampak jera, tetapi juga menutup ruang koruptor untuk beraksi, jika sungguh-sungguh ditegakkan, daripada kebablasan menyeutujui hukuman mati.


Sebenarnya, alasan fundamental untuk menolak hukuman mati adalah bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak paling dasar manusia yaitu hak untuk hidup. Sehingga, pada umumnya, bahkan Hukum Pidana hanya memberi hukuman terberat (KUHP 340) bagi pidana pembunuhan berencana, dengan syarat-syarat yang  berat untuk mencapai vonis hukuman mati atau death penalty.

Produk hukum negara-negara Eropa , kecuali Amerika Serikat, telah meniadakan vonis mati bagi terpidana yang melakukan pidana berat sekalipun. Karena, hukuman mati dianggap menjadi hukuman yang paling tidak adil dan bertentangan dengan keadilan dan hak hidup ite sendiri. Kemudian, disadari akan adanya peluang terjadi salah vonis atas ORANG TAK BERSALAH, sementara hukuman mati telah dilaksanakan, dan yang mati tidak mungkin dihiupkan. "Coba dalam waktu dekat ini ada koruptor yang dihukum mati," kata dia kepada wartawan di gedung MK, Selasa 6 April 2010. "Saya setuju."

"UU Korupsi-nya sudah mengatur soal itu dan membolehkan. Saya setuju penerapannya itu (hukuman mati). Masak kita harus berdebat terus mengenai hal itu. Sekarang ini tergantung bagaimana majelis hakim menafsirkan dan berani memutuskannya," itu ucapan Patrialis Akbar seperti dikutip Media News.

Mahfud menilai butuh keberanian dari penegak hukum untuk menerapkan hukuman mati. "Keberanian hakim dan jaksanya untuk memutus dan menuntut." Saat ini, pidana mati baru siap dilaksanakan pada terpidana narkoba dan teroris.

Dua Alasan Mendasar Penolakan Hukuman Mati

Umumnya yang menjadi alasan paling mendasar yang muncul di masyarakat untuk menolak mentah-mentah isu hukuman mati, entah bagi koruptor ataupun teroris, adalah pertama, dasar yang paling dasariah dan harus dilindungi negara adalah hak-hak dasar yang melekat pada koderat manusia (non-derogable rights), seperti hak untuk hidup (right to life). Kelompok pejuang HAM menyesalkan, bahwa pernyataan hukuman mati justeru datang dari mereka yang paling berwenang mendorong HAM dalam era global.

Kedua, pelbagai kenyataan penegakan hukum di Indonesia memberi kita alasan untuk gentar dan skeptis dengan niat mendorong hukuman mati sebagai sanksi yang dianggap memberi efek jera. Selama, proses hukum di Indonesia, sejak penyelidikan hingga PK, belum menampakkan profesionalisme dan integritas penegak hukum, tidak ada asalan untuk terus mendorong hukuman mati. Hukuman mati selain tidak akan membangun kesadaran hukum yang lebih baik, hanya akan menjadi alat kepentingan politik.

Pelbagai skeptisme masyarakat terhadap kasus Antasari-Williardi Wizard, yang sempat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Cirus Sinaga, maupun berlapisnya pelembagaan penegak hukum di luar Konstitusi seperti Satgas Hukum yang juga dianggap tidak efektif, memberi masyarakat alasan untuk menolak hukuman mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun