Mohon tunggu...
Bertha DwickyWayu
Bertha DwickyWayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - bertha wahyu

hallo saya seorang mahasiswa kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Mahasiswa dalam Bidang Kehutanan guna Menyejajarkan Indonesia dengan Negara- Negara Maju

3 Oktober 2021   21:03 Diperbarui: 3 Oktober 2021   21:08 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Secara umum hutan merupakan suatau kesatuan ekosistem ( tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi) yang berbentuk hamparan lahan yang didalamnya terdapat sumberdaya alam hayati yang sebagian banyak spesiensnya adalah pepohonan dalam suatu persekutuan alam lingkungannya. Menurut Undang- Undang Nomer 5 Tahun 1967 pengertian hutan mengandung dua arti yaitu:

  • Hutan dalam pengertian wujud biosfik sebidang hamparan lapangan yang bertumbuhan pohon- pohon dan fungsi hutan ,yaitu secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta habitatnya dan ekosistemnya
  • Hutan dalam pengertian status hukum sebidang lahan, yaitu suatu lapangan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Dalam pengertian ini merupakan sebidang lahan yang berwuud tidak berupa hutan, contohnya saja ada sebuah hamparan tanah kosong, jika hamparan tersebut ditetapkanoleh pemerintah sebagai hutan maka status hukum dari lahan tersebut menjadi hutan. Hutan dalam konteks ini masih dikategorikan sebagai hutan cadangan yang sewaktu- waktu bisa dikukuhkan menjadi hutan tetap.

Namun sekarang ini definisi hutan menurut perundang-undangan tersebut sudah tidak berlaku  lagi sejak dikeluarkannya undang- undang kehutanan yang baru, yaitu Undang- Undang Nomer 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yangdisahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 September 1999, yang berisi sebagai berikut

"Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem yang bebentuk hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang sebagian besar ditumbuhi pepohonan dalam suatu habitat alam lingkungannya, yang berhubungan erat satu sama yang lainnya dan tidak dapat dipisahkan." 

Definisi hutan tersebut memberikan suatu penekanan dalm guna ekologis hutan yang berperan dalam sutu kesatuan ekosistem dan berwujud biosfik hutan berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya.

Peran dan fungsi hutan bagi kehidupan manusia amatlah banyak, misalnya saja dilihat dari  nilai manfaat hutan dapat kita lihat dalam perkembangan peradaban manusia, baik macamnya maupun besarnya sangat tinggi, bahkan tidak terhingga.

Akan tetapi, akibatnya adanya keterbatasan manusia dalam memahami dan mengembangkan konsep nilai, metodologi dalam menilai, serta tekhnologi yang dibutuhkan guna menciptakan alat untuk mengukur nilai dari berbagai manfaat yang dapat diberikan oleh ekosistem hutan untuk mencakupi kebutuhan dalam kehidupan manusia, 

maka nilai dari manfaat ekosistem hutan itu sering kali dianggap terbatas, bahkan sangat terbatas tidak hanya itu, sekarang ini banyak sekali masyarakat yang menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk menggunakan hutan untuk kepentingan individu misalnya alih fungsi lahan yang awalnya hutan itu dipenuhi pepohonan sekarang menjadi gundul untuk lahan pertambangan. Lalu apa sajakah yang harus kita lakukan sebagai mahasiswa jika sudah tau bahwa pemanfaatan ekosistem hutan di Indonesia sangat terbatas?

            Kita sebagai mahasiswa yang berintelegensi tinggi kita tidak boleh diam mengenai masalah tersebut, kita harus bisa menangani kasus tersebut sampai bisa menyejajarkan hutan yang ada di Indonesia dengan hutan- hutan milik negara yang maju. Lalu bagaimanakah caranya?  Sebenarnya banyak sekali yang dapat dilakukan mahasiswa untuk melestarikan menyejajarkan hutan yang ada di Indonesia dengan hutan- hutan milik negara yang maju, contoh halnya seperti berikut

  • Penegakan Hukum dibidang kehutanan sangat penting dilakukan untuk menegaskan kepada industri berbasis lahan untuk tetap mematuhi peraturan dan hukum lingkungan di Indonesia. Hukum berguna untuk menjamin sanksi hukum tetap ditegakan pada saat peraturan perundang- udangan dilanggar.
  • Perencanaan Tata Ruang, pada cara yang kedua ini mahasiswa harus bisa mengalokasikan lahan Indonesia menjadi wilayah yang ditetapkan untuk perlindungan dan untuk pembangunan. misalnya keputusan terhadap wilayah kehutanan mana yang bisa digunakan untuk perkebunan sawit atau bagian kehutanan mana yang bisa menjadi hutan tanaman yang harus didasarkan pada alokasi tersebut. Tata kelola lahan dan hutan untuk memastikan kegiatan penggunaan lahan sesuai dan terdapat integrasi antara kegiatan pemanfaatan lahan yang berbeda harus menggunakan pendekatan perencanaan ruang ini, karena pendekatan ini merupakan sebuah dasar untuk mengalokasinkan sebuah lahan di Indonesia.
  • Sistem Perizinan, memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung di hutan sesuai dengan lahan yang ditunjuk melalui rencana tata ruang, dan mematuhi undang-undang lingkungan, peraturan dan kewajiban itu semua merupakan sebuah manfaat dari sitem ini. Suatu izin yang mengatur operasi untuk menghasilkan pendapatan untuk kegiatan pemerintah dan  mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. Lambatnya birokrasi, mahal dan memakan banyak waktu merupakan ciri- ciri system perizinan di Indonesia. Oleh karena itu, karena sulitnya mendapatkan sebuah izin dan lisensi, akan berdampak pada sedikitnya perusahaan yang beroperasi di hutan dan lahan di Indonesia memiliki seluruh izin lisensi yang sesuai. Akibatnya penerimaan pajak negara dan operasi industry akan mengalami kerugian.

Dari paparan diatas bisa disumpulkan bahwa masa depan Indonesia sebenarnya memiliki kesempatan yang sangat baik untuk melangkah maju untuk bisa sejajar dengan negara- negara maju dalam upaya pelestarian hutan, pengurangan deforestasi hutan, pemulihan hutan yang terdegradasi dan pembentukan sistem penggunaan pangan dan lahan berkelanjutan. Jika mahasiwa dapat memenuhi hal-hal tersebut, maka Indonesia akan dapat menjadi contoh kepemimpinan yang baik bagi dunia dalam bidang kehutanan. Tetapi mahasiswa juga harus memperhatikan masyarakat yang berada di sekitaran hutan, dengan cara memberikan penyuluhan untuk mereka agar mereka mengetahui betapa penting dan bermanfaatnya hutan bagi mereka. Nah dengan cara itu maka masyarakat juga akan ikut melestarikan hutan serta membantu mahasiswa untuk merealisasikan rencana mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun