Mohon tunggu...
BERTA AZIZAH
BERTA AZIZAH Mohon Tunggu... Guru - Bismillah..

A mom who trying to learn in writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Filsafat Bimbingan dan Konseling dalam Pelaksanaan Layanan Selama Pandemi Covid 19

1 Desember 2021   15:00 Diperbarui: 1 Desember 2021   15:17 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bimbingan dan Konseling masuk ke Indonesia pada tahun 1960. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pada tahun 1975 bimbingan dan konseling masuk ke dalam dunia pendidikan melalui kurikulum yang telah dirancang oleh pemerintah. Layanan bimbingan dan konseling sudah menjadi bagian integral dari pelaksanaan pembelajaran di sekolah yang bertujuan memfasilitasi dan memandirikan peserta didik dalam rangka tercapainya perkembangan yang utuh dan optimal. Layanan tersebut sangat berpengaruh pada kesuksesan atau ketercapaian tujuan pembelajaran.

Pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah selama ini adalah dengan bertatap muka langsung dengan peserta didik baik di dalam kelas maupun di ruang bimbingan dan konseling, bahkan dimana saja bisa dilakukan layanan bimbingan dan konseling. Namun selama pandemi covid 19, kegiatan layanan bimbingan dan konseling mengalami perubahan. Pandemi adalah penyakit yang menyebar di wilayah ke berbagai negara dan benua. Hal tersebut mengakibatkan banyak perubahan di berbagai bidang, begitu juga pada dunia pendidikan.

Bimbingan dan konseling mempunyai empat landasan utama di dalamnya, yaitu:

1. Landasan filosofis

              Kehadiran ilmu bimbingan dan konseling dalam dunia pendidikan menjadi kajian yang sangat penting pada era teknologi saat ini. Bimbingan dan konseling tidak dapat melepaskan diri dari filsafat karena lahirnya bimbingan dan konseling merupakan hasil pemikiran keras dalam menemukan kebenaran. Disiplin ilmu bimbingan dan konseling adalah ilmu pengetahuan yang mandiri yang berakar pada filsafat dan agama, berkembang dari disiplin-disiplin ilmu dasar yang terdiri atas psikologi, antropologi, sosial, dan sosiologi. Selain itu juga didukung oleh IPTEK, budaya, dan suasana lingkungan yang menjadi dasar untuk pengembangan teori dan praktis bimbingan dan konseling.

              Landasan filosofis merupakan landasan yang dapat memberikan arahan dan pemahaman secara khusus dalam melaksanakan setiap kegiatan bimbingan dan konseling. Landasan filosofis dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling berkenaan dengan pertanyaan filosofis tentang hakikat manusia. Pelaksanaan bimbingan dan konseling harus memperhatikan landasan filosofis secara sungguh-sungguh agar layanan bimbingan dan konseling dapat terlaksana maksimal.

2. Landasan Psikologis

              Landasan psikologis mengemumakakan beberapa hal pokok yang mempunyai pengaruh terhadap pelayanan bimbingan dan konseling yaitu tentang tentang tingkah laku, motif dan motivasi, pembawaan dan lingkungan, perkembangan dan tugas-tugas perkembangan, belajar dan penguatan, dan kepribadian.

3. Landasan Sosiologis

              Sosiologis merupakan istilah yang diambil dari makna socius dan logos. Kata ini berasal dari bahasa Latin yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang berarti kawan/individu/orang lain yang menjadi bagian kehidupan dan berada di sekitar kehidupan manusia/masyarakat. Sosiologi menjadi ilmu pijakan bagi pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. Pada sisi konseptual dan teoritis, konseling lebih sebagai profesi sosial dan psikologis. Sedangkan dari segi praktis lapangan, bimbingan dan konseling perlu dijalankan dengan pertimbangan sosial budaya, penuh kekerabatan, keluwesan, kebebasan, dan kegembiraan, serta meluangkan berkembangnya kreativitas.

4. Landasan Religius

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun