Mohon tunggu...
Bernika Nadia Salsabila
Bernika Nadia Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Tingkatkan budaya literasi pada semua kalangan, terutama pada generasi muda!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Covid-19, Efektif atau Tidak?

25 September 2020   14:01 Diperbarui: 25 September 2020   14:05 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak korban berjatuhan termasuk para tenaga medis yang gugur akibat virus Covid-19 di seluruh dunia. Mulai dari sektor ekonomi, kesehatan, hingga transportasi di seluruh dunia mengalami dampak negatif yang sangat besar. Virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok ini menyebar dengan sangat cepat. Hanya dengan hitungan bulan, sudah ratusan ribu nyawa melayang. Korban yang dirawat di rumah sakit pun tak kalah banyak. 

Berbagai macam usaha sudah dilakukan oleh seluruh orang di dunia, mulai dari rajin cuci tangan, membatasi kontak sosial, hingga berdiam diri di rumah untuk menghindari penyebaran virus yang lebih luas. Sejumlah peraturan dan kebijakan juga turut dikeluarkan oleh pemerintah guna mengurangi jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah.

Dilansir dari kemlu.go.id, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 (PERPPU 01/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 31 Maret 2020. Total anggaran yang diberikan mencapai Rp 405.100.000.000.000 atau sebesar Rp 405,1 triliun. 

Pada tanggal 3 April 2020, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Rincian dan APBN Tahun 2020. Perpres ini merupakan tindak lanjut dari PERPPU No.1 Tahun 2020. Menurut peraturan ini, anggaran dari beberapa kementrian telah dipotong sebesar Rp 97.420.000.000.000 atau sebesar Rp 97,42 triliun. Namun, beberapa kementrian mengalami peningkatan anggaran seperti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan; dan Kementrian Kesehatan. Peningkatan ini dilakukan karena dua sektor tersebut terkena dampak yang sangat besar, seperti terganggunya proses belajar mengajar dan banyaknya korban yang harus mendapatkan penanganan oleh tenaga medis.

Terhitung hingga tanggal 18 September 2020, angka kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bahkan mencapai 236.516 kasus. Selain itu, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebesar 9.336 jiwa, dan 170.774 orang sembuh dari Covid-19. Menurut data sebaran Covid-19 di kota-kota di Indonesia, DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan 58.583 kasus atau sebesar 25.2%. 

Awal tahun 2020, Indonesia belum terkonfirmasi adanya kasus positif Covid-19, kemudian pada awal Maret 2020, Indonesia digegerkan dengan 2 kasus positif Corona-19. Sekolah dan kantor-kantor pun segera menerapkan Work From Home (WFH) guna mengurangi atau bahkan menghentikan lajur penyebaran Covid-19. Namun, setelah diadakan pemeriksaan kepada masyarakat luas, kasus Covid-19 mulai bertambah dan mulai menyebar. Sejumlah kota pun menerapkan kebijakan lockdown agar tidak ada aktifitas sosial guna membatasi gerak pertumbuhan Covid-19. Kebijakan ini didukung dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan seperti wajib mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, memakai masker, dan menjaga jarak dengan satu sama lain.

Salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah memiliki cara unik dalam menghadapi virus Covid-19. Kabupaten Sragen yang terletak di perbatasan antara Jawa Tengah dengan Jawa Timur ini menerapkan peraturan unik untuk mentertibkan warga yang tidak mau karantina mandiri setelah datang dari luar kota. Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengungkapkan, kepada para pemudik yang berasal dari luar kota dan tidak mau karantina mandiri di rumah masing-masing akan menjalani karantina di rumah angker yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen. "Ada dua warga Desa Plupuh yang sepakat dan mau karantina mandiri tapi di tengah jalan melanggar komitmen itu. Akhirnya keduanya dimasukkan ke dalam rumah kosong dan berhantu lalu dikunci dari luar. Kalau mereka bisa patuh semestinya tidak sampai harus dimasukkan di rumah kosong itu," ujar Bupati Sragen yang kerap di sapa Bu Yuni.

Pemudik yang masih menolak karantina mandiri di rumah kemudian bertambah 3 orang yang berasal dari Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Sragen, Jawa Tengah. "Dua hari mereka nangis-nangis terus. Tiap malam-malam katanya didatangi dan dibayang-bayangi hantu di rumah hantu," ujar Mulyono selaku Kepala Desa Sepat. Orang tua pemudik tersebut memohon supaya anaknya bisa menjalani karantina mandiri di rumah, tetapi Mulyono tidak langsung mengabulkan permohonan tersebut. Akhirnya setelah mempertimbangkan dan melihat komitmen dari orang tua para pemudik tersebut, Mulyono akhirnya melepaskan untuk karantina sendiri di rumah masing-masing.

Kebijakan dari pemerintah ini dirasa kurang efektif karena masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut. Masih banyak masyarakat yang berkumpul tetapi tidak mematuhi protokol kesehatan. Apabila banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka angka kasus positif Covid-19 juga akan semakin bertambah. Dimana pun dan kapanpun kita berada, kita harus memperhatikan protokol kesehatan. Kita tidak tahu siapa yang baru saja dari tempat yang kita datangi, kita tidak tahu apakah ia terkena covid atau tidak. 

Untuk mengurangi angka kasus positif Covid-19 serta untuk melindungi diri sendiri dari penyakit, maka kita harus menjaga kebersihan. Tindakan ini dapat dimulai dari rajin mencuci tangan dengan sabun meskipun hanya berada di rumah, rajin mengganti baju setelah berada di luar rumah, membawa handsanitizer kemanapun kita pergi, membatasi kontak sosial dan kontak fisik dengan orang lain, serta menerapkan pola makan yang sehat dan higienis. Jika kita ingin selamat, maka perhatikan kebersihan diri.

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun