Mohon tunggu...
Berliana Milleni
Berliana Milleni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Im a sophomore Communication Student. I want to start writing because an interest must be deepened.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Kelanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11

27 November 2021   18:44 Diperbarui: 27 November 2021   18:48 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber dari laman Instagram mahkamahkonstitusi

Mahkamah Konstitusi putuskan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 bisa dijalankan secara konstitusional dengan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian dalam konferensi pers online (25/11/21).

Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, membacakan hasil Mahkamah Konstitusi berdasarkan uji formil UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dalam putusan tersebut, MK meminta agar UU Cipta Kerja Nomor 11 harus diperbaiki. Meski begitu, UU Cipta Kerja masih bisa dilaksanakan secara konstitusional.

Mahkamah konstitusi juga meminta agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru sebelum perbaikan UU Cipta Kerja ini rampung.

"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan ..." kata Airlangga Hartanto.

Seperti diketahui, konstitusional artinya dijalankan sesuai dan diatur oleh konstitusi negara. Ini dimaksudkan karena UU Cipta Kerja dinilai memiliki banyak permasalahan dan merugikan para pekerja di Indonesia.

Dikutip dari portal berita CNN Indonesia, mendengar keputusan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Ginting menyampaikan akan segara mengambil langkah cepat untuk perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun