Mohon tunggu...
Martha Weda
Martha Weda Mohon Tunggu... Freelancer - Mamanya si Ganteng

Nomine BEST In OPINION Kompasiana Awards 2022, 2023. Salah satu narasumber dalam "Kata Netizen" KompasTV, Juni 2021

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Di Deli Serdang, Pedagang yang Dianiaya Preman Malah Jadi Tersangka, Mantab!

12 Oktober 2021   07:23 Diperbarui: 12 Oktober 2021   10:34 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar video viral pedagang perempuan diduga dianiaya preman di Deli Serdang, Sumut, 8 September 2021 lalu (Dok. ISTIMEWA via Kompas.com)

Lalu 676 sisanya ditangkap terkait kasus pungli. Ada 20 perkara yang dilanjutkan ke penyidikan, sementara 656 lainnya diberikan pembinaan.

Dengan melihat angka yang cukup besar tersebut, yang didapat hanya dalam kurun waktu 4 hari, premanisme dan pungli masih menjadi peer besar bagi aparat keamanan juga kita bersama. Pasalnya preman dan pungli masih berkeliaran di tengah-tengah masyarakat. Jelas fenomena ini sangat meresahkan.

Di mata masyarakat awam, penetapan korban pedagang di Deli Serdang menjadi tersangka sangatlah tidak adil. Penetapan ini berpotensi melunturkan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisisan. Dalam kasus tersebut terkesan polisi tidak berdiri di sisi kaum yang teraniaya.

Semebtara salah satu tugas pokok kepolisian adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat .

Kabar baiknya, perkembangan terbaru menyebutkan bila kasus ini telah diambil alih Polda Sumatra Utara. Dengan pengambilalihan kasus ini dari polsek, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan.

Meskipun demikian, pengambialihan kasus ini oleh Polda Sumut sebenarnya menimbulkan pertanyaan susulan. Sebegitu tidak mampukah aparat keamanan di tingkat kecamatan atau kabupaten sehingga Polda harus turun tangan?

Sekuat apa pengaruh preman hingga polisi pun terkesan takut atau gagal mengambil tindakan yang benar?

Apapun alasannya, premanisme dan pungli tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih terhadap keduanya menjadi salah satu kunci keberhasilan.

Tak cukup itu, penanggulangan premanisme sebaiknya dilakukan secara komprehensif. Akar permasalahannya sebaiknya dibenahi.

Masalah kesejahteraan, pengangguran, ketersediaan lapangan pekerjaan, pendidikan moral, pola pengasuhan dalam keluarga, tingkat pendidikan, dan berbagai hal lainnya yang memengaruhi  ada baiknya mulai diperhatikan sungguh-sungguh.

Pembinaan mantan preman kiranya dilakukan lebih serius. Karena bagaimana pun, mantan preman juga layak diberi kesempatan untuk memperbaiki langkah hidupnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun