Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana  dari  masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada  masyarakat  dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam  rangka  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (UU RI no. 10 Tahun 1998  dan UU  RI no. 21 Tahun 2008)
Pada dasarnya Bank dibedakan berdasarkan prinsipkegiatan (sistem) usaha dan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank berdasarkan prinsip kegiatan (sistem) usahadibagi menjadi Bank Konvensional dan Bank  Syariah. Sedangkan pembagian Bank berdarakan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayarandibagi menjadi BankUmum (Konvensional dan Syariah)dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat untuk sistem Konvensional dan Bank Pembiayaan Rakyat untuk sistem Syariah).
Berdasarkan  UU RI no. 21 Tahun 2008, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang  menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup  kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan  kegiatan usahanya.
Di zaman Rasulullah SAW, Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah praktik perbankan telah ada. Pada zaman modern ini sejumlah Negara  Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai mendirikan lembaga Bank  Alternatif non-ribawi (tanpa bunga), dimana Bank tanpa bunga dimulai di  Pakistan yang mengelola dana haji pada pertengahan tahun 1940-an,  tetapi  usaha ini tidaklah sukses.  Perkembangan berikutnya usaha  pendirian  Bank Syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern  ini  dilakukan di Mesir pada tahun 1963. Usaha-usaha ini mulai berdiri  dengan  ditopang oleh konsep teoritis mengenai Bank Islam yang muncul  pertama  kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai  perbankan  yang  berdasarkan bagi hasil. Â
Berkenaan dengan ini dapat  disebutkan  pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi  (1946), Naiem  Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih  terperinci  mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam  ditulis  oleh  ulama besar Pakistan, yakni Abul A'la Al-Mawdudi (1961)  serta Muhammad  Hamidullah (1944-1962).
Sebagaian ataubahkan  banyak orang  (termasuk saya dahulu sebelum mempelajari hal ini)  menganggap bank  syariah itu sama seperti bank konvensional dimana  sama-sama meiliki  produk simpanan dan pinjaman (istilah di syariah  adalah pembiayaan) dan  yang membedakan adalah istilahnya saja. Namun  ternyata hal itu berbeda,  yang membedakan adalah sitem usahanya yang  menerapkan pada prinsip  syariah serta mungkin bagi yang beragama non  muslim (maaf bukan membahas SARA, saya pun adalah non muslim) mungkin prinsip ini tidak memiliki perbedaan dengan bank konvensional.
Pada  dasarnya bank syariah inipun dapat bersaing dengan bank umum, karena  beberapa keutamaan bank umum juga dimiliki oleh bank syariah yaitu :  Sama-sama diawasi oleh lembaga regulator (lembaga pemerintah seperti :  OJK [aturan tentang tata kelola termasuk didalamnya mengatur perihal  transparasi dan juga perlindungan konsumen, dsb]; LPS [ba; dsb),  beberapa bank syariah telah memiliki teknologi yang tidak jauh berbeda  dengan bank konvensional (seperti fasilitas Net Banking; dsb). Yang  membedakan utama yaitu di aturan tambahan yang mengacu pada Fatwa MUI dan AKAD-nya.Â
AKADadalahIkatan  atau kesepakatan antara nasabah dengan  bank yakni pertalian Ijab  (pernyataan melakukan ikatan) dan Kabul  (pernyataan penerimaan ikatan)  sesuai dengan kehendak syariat yang  berpengaruh pada obyek perikatan.  Namun sebelum mengetahui tentang  jenis-jenis AKAD, tidak ada salahnya  kita sedikit mengenal 3 Pilar Pokok  Syariah, yaitu:
- Aqidah : komponen  ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan  dan  kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim  manakala  melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk  mendapatkan  keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari  Allah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!