Mohon tunggu...
Yohanes Budi Satrio
Yohanes Budi Satrio Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Syariah Saat Ini

11 September 2017   01:44 Diperbarui: 11 September 2017   01:44 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana  dari  masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada  masyarakat  dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam  rangka  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (UU RI no. 10 Tahun 1998  dan UU  RI no. 21 Tahun 2008)

Pada dasarnya Bank dibedakan berdasarkan prinsipkegiatan (sistem) usaha dan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank berdasarkan prinsip kegiatan (sistem) usahadibagi menjadi Bank Konvensional dan Bank  Syariah. Sedangkan pembagian Bank berdarakan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayarandibagi menjadi BankUmum (Konvensional dan Syariah)dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat untuk sistem Konvensional dan Bank Pembiayaan Rakyat untuk sistem Syariah).

Berdasarkan   UU RI no. 21 Tahun 2008, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang   menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup   kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan   kegiatan usahanya.

Di zaman Rasulullah SAW, Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah praktik perbankan telah ada. Pada zaman modern ini sejumlah Negara   Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai mendirikan lembaga Bank   Alternatif non-ribawi (tanpa bunga), dimana Bank tanpa bunga dimulai di   Pakistan yang mengelola dana haji pada pertengahan tahun 1940-an,  tetapi  usaha ini tidaklah sukses.  Perkembangan berikutnya usaha  pendirian  Bank Syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern  ini  dilakukan di Mesir pada tahun 1963. Usaha-usaha ini mulai berdiri  dengan  ditopang oleh konsep teoritis mengenai Bank Islam yang muncul  pertama  kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai  perbankan  yang  berdasarkan bagi hasil.  

Berkenaan dengan ini dapat  disebutkan  pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi  (1946), Naiem  Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih  terperinci  mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam  ditulis  oleh  ulama besar Pakistan, yakni Abul A'la Al-Mawdudi (1961)  serta Muhammad  Hamidullah (1944-1962).

Sebagaian ataubahkan  banyak orang  (termasuk saya dahulu sebelum mempelajari hal ini)  menganggap bank  syariah itu sama seperti bank konvensional dimana  sama-sama meiliki  produk simpanan dan pinjaman (istilah di syariah  adalah pembiayaan) dan  yang membedakan adalah istilahnya saja. Namun  ternyata hal itu berbeda,  yang membedakan adalah sitem usahanya yang  menerapkan pada prinsip  syariah serta mungkin bagi yang beragama non  muslim (maaf bukan membahas SARA, saya pun adalah non muslim) mungkin prinsip ini tidak memiliki perbedaan dengan bank konvensional.

Pada   dasarnya bank syariah inipun dapat bersaing dengan bank umum, karena   beberapa keutamaan bank umum juga dimiliki oleh bank syariah yaitu :   Sama-sama diawasi oleh lembaga regulator (lembaga pemerintah seperti :   OJK [aturan tentang tata kelola termasuk didalamnya mengatur perihal   transparasi dan juga perlindungan konsumen, dsb]; LPS [ba; dsb),   beberapa bank syariah telah memiliki teknologi yang tidak jauh berbeda   dengan bank konvensional (seperti fasilitas Net Banking; dsb). Yang   membedakan utama yaitu di aturan tambahan yang mengacu pada Fatwa MUI dan AKAD-nya. 

AKADadalahIkatan  atau kesepakatan antara nasabah dengan  bank yakni pertalian Ijab   (pernyataan melakukan ikatan) dan Kabul  (pernyataan penerimaan ikatan)   sesuai dengan kehendak syariat yang  berpengaruh pada obyek perikatan.  Namun sebelum mengetahui tentang  jenis-jenis AKAD, tidak ada salahnya  kita sedikit mengenal 3 Pilar Pokok  Syariah, yaitu:

  1. Aqidah : komponen   ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan  dan   kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim  manakala   melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk  mendapatkan   keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari  Allah.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Money Selengkapnya
    Lihat Money Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun