Mohon tunggu...
Berita  Startup
Berita Startup Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kemkominfo akan Blokir 182 Aplikasi Fintech Ilegal

12 September 2018   16:11 Diperbarui: 12 September 2018   16:45 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tampaknya tidak main-main dalam menaggapi pesatnya perkembangan fintech di Indonesia. Kemkominfo akan memblokir 182 aplikasi fintech ilegal yang ada di Indonesia.

Untuk memblokir aplikasi fintech ilegal tersebut, kemkominfo sedang menunggu permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemkominfo mengaku bahwa jika ada permintaan dari OJK, hal tersebut akan segera ditindak cepat. Kemkominfo mengatakan pihaknya siap beroperasi 24 jam setiap hari dan secara teknis pemblokiran situs  dapat dilakukan dalam hitungan jam.

Selain itu, kominfo juga akan bekerja sama dengan Google untuk memblokir dan menghapus aplikasi fintech ilegal. Pada akhir bulan Juli, Kominfo sudah memblokir 227 situs dan aplikasi fintech ilegal.

Hal ini dilakukan agar masyarakat mulai mau menggunakan dan lebih mengenal fintech sehingga inklusi keuangan di Indonesia dapat meningkat. Pada saat yang bersamaan, berbagai pihak harus meningkatkan literasi dan juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat terkait pengembangan fintech.

Di awal September, Satgas Waspada Investigasi OJK telah mendapati 182 penyelenggara layanan pinjam uang berbasis digital atau peer to peer (P2P) Lending beroperasi tanpa izin OJK.

Agar masyarakat tidak semakin resah, Satgas Waspada Investigasi OJK memerintahkan agar seluruh fintech yang tidak memiliki izin harus menghentikan kegiatan usaha, menghapus aplikasi, serta menyelesaikan segala kewajibannya kepada pengguna. Perusahaan fintech juga harus mendaftarkan dirinya ke OJK agar dapat beroperasi di Indonesia.

Salah satu perusahaan fintech yang tepercaya dan sudah terdaftar menjadi anggota OJK adalah PInjamAja. PinjamAja adalah platform yang disediakan untuk keperluan peminjaman uang tanpa syarat yang memberatkan. Terdaftar di OJK, PinjamAja merupakan anak perusahaan dari PT Hensel Davest Indonesia (HDI) dan satu-satunya perusahaan fintech yang berfokus di Indonesia Timur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun