Mohon tunggu...
Berita Nendank
Berita Nendank Mohon Tunggu... -

Himpunan Artikel, Berita, dan Opini Beberapa Mahasiswa FISIP UPNVJ

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Dilema Antara Iba Pada Pengemis dan Hukum di Jakarta

20 November 2017   18:28 Diperbarui: 20 November 2017   18:50 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : http://ciricara.com

Baru-baru ini beredar kabar ditemukannya seorang pengemis yang tertangkap membawa emas dan uang puluhan juta di wilayah Kramat Sentiong, Jakarta Pusat. Yang lebih parahnya adalah uang dan emas tersebut merupakan hasil dari mengemis.

Bagi sebagian orang banyak yang iba ketika melihat pengemis di pinggir jalan raya, di lampu merah, di sudut jembatan penyeberangan orang (JPO) bahkan sampai datang kerumah-rumah. Dengan pakaian compang camping, muka memelas dan suara yang sangat lirih seakan menunjukkan bahwa ia merupakan orang yang sangat membutuhkan bantuan. Sehingga membuat orang yang melihat nya menjadi iba dan memberikan sejumlah uang atau barangnya kepada pengemis karena merasa iba.

Tetapi, DKI Jakarta mempunyai Peraturan Daerah yang melarang siapa saja untuk memberikan sejumlang uang atau barang kepada pengemis, pengamen ataupun para pengelap mobil. Peraturan ini diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 Pasal 40 huruf c, yang berbunyi "Setiap orang atau badan dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.". Dan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut akan diancam pidana kurungan paling isngkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000 dan paling banyak Rp. 20.000.000, sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007.

Hal ini lah yang membuat dilema untuk sebagian orang, terutama bagi mereka yang mudah merasa iba jika melihat orang-orang yang disekelilingnya mengalami kesusahan. Apalagi jika pengemis tersebut anak kecil berpenampilan lusuh, muka memelas dengan tangan memegang perut dan mengaku belum makan selama tiga hari atau bahkan lebih. Banyak yang akan merasa iba akan hal tersebut, namun disisi lain juga harus menaati peraturan yang ada. Jika memberikan sejumlah uang atau barang akan dikenai sanksi dan jika tidak memberikan merasa iba dan tidak tega yang merupakan perasaan emosi, simpati seseorang yang mungkin sulit untuk dihindari.

Sebenarnya peraturan tersebut dibuat untuk mengatasi banyaknya pengemis, gelandangan ataupun para pengamen yang berkeliaran bebas di Jakarta dan membuat mereka bermalas-malasan untuk mencari pekerjaan, apalagi bagi para pengemis, gelandangan atau pengamen yang masih berusia muda yang sebenarnya mampu bekerja. Selain untuk menghindari hal tersebut, peraturan ini dibuat juga untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam masyarakat, dimana disisi lain banyak masyarakat yang bersusah payah bekerja untuk menghidupi kehidupannya dan disisi lainnya banyak orang juga yang bermalas-malasan hanya mengharapkan belas kasihan orang lain. Bahkan banyak para pengemis rela berbohong dengan cara berpura-pura pincang ataupun buta hanya untuk mendapat belas kasihan orang lain yang membuat banyak orang benar-benar merasa iba karena kondisi sipengemis.

Terkadang pengemis ataupun gelandangan di Jakarta malah justru penghasilannya lebih besar dibandingkan para pekerja. Seperti kejadian yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat tersebut, pengemis memiliki uang jutaan rupiah beserta emas hanya karena ia mengemis di jalanan Jakarta, bahkan para pekerja harian yang biasa mendapatkan upah kisaran satu juta rupiah hingga dua juta rupiah per bulannya kalah dengan pengemis yang hanya bermodalkan baju comapng camping, muka memelas dan meminta-minta kesini kemari.

Jika dilihat dari hal tersebut mungkin banyak juga orang yang menjadi tidak iba karena realita yang sebenarnya karena memang sulit membedakan pengemis yang benar-benar membutuhkan bantuan karena suatu keterbatasan atau orang yang berpura-pura menjadi pengemis yang mempunyai keterbatasan, padahal sebenarnya ia mampu untuk bekerja dan menghasilkan uang tanpa mengemis.

Oleh karena ini, kita sebagai masyarakat yang bijak harus mampu menaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah, karena pemerintah pun membuat sebuah peraturan karena memiliki alasan tertentu, salah satunya mencegah kesenjangan sosial dalam masyarakat. Jika memang ingin bersedekah atau memberikan bantuan kepada orang- orang yang membutuhkan bantuan, bersedekah saja langsung kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut, misalnya kepada Bazis (Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah) yang merupakan lembaga amil zakat dan disetiap wilayahnya ada. Sehingga nanti nya sedekah yang diberikan mampu tersalurkan kepada pihak-pihak yang pantas mendapatkan sedekahnya, selain itu juga tidak melanggar aturan yang telah di buat oleh pemerintah.

Penulis : Nurul Hasanah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun