Mohon tunggu...
Ikma Aliah
Ikma Aliah Mohon Tunggu... Freelancer - Kupas tuntas berita dan seluk beluk seputar film, bisnis, jasa detektif swasta dan yang lagi marak di Indonesia.

Penyuka dan penulis iseng seputar media digital, photografi, action, investigasi dan yang lagi marak di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Unik! Ada Bisnis Jasa Detektif Swasta yang Kian Marak

12 Maret 2020   12:28 Diperbarui: 12 Maret 2020   12:27 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara seputar bisnis dan media digital memang selalu saja ada hal-hal baru nan unik untuk dikupas setiap harinya. Bisnis jasa detektif swasta misalnya yang menjadi suatu bisnis ekonomi pada sektor investigasi. Lantas benar adakah bisnis seperti ini?

Apa itu Jasa Detektif Swasta

Detektif swasta memiliki pengertian terpisah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, "detektif" memiliki arti polisi rahasia, sedangkan "swasta" berarti bukan milik pemerintah atau dengan kata lain milik perorangan atau suatu usaha yang dikelola oleh perorangan. Tidak adanya pengertian utuh secara konteks kata dari detektif swasta dalam KBBI mungkin juga karena profesinya yang belum diakui secara jelas di Indonesia.

Detektif swasta legal dan dilindungi secara hukum 

detektif-swasta-dilindungi-hukum-unik-ada-bisnis-jasa-detektif-swasta-yang-kian-marak-5e69c522097f362098217f52.jpg
detektif-swasta-dilindungi-hukum-unik-ada-bisnis-jasa-detektif-swasta-yang-kian-marak-5e69c522097f362098217f52.jpg
United Kingdom memberikan legalitas dan menjadikan perofesi detektif swasta sebagai suatu profesi yang sah. Pemerintah mereka telah mengatur dan melindungi profesi detektif swasta dengan hukum positif. Pemerintah mereka memiliki kewenangan untuk menguji dan memberikan lisensi kepada para detektif swasta dibawah naungan Security Industry Authority (selanjutnya disebut SIA). 

Selain itu, sejak tahun 2015, pemerintah UK mengeluarkan aturan bahwa baik penyelidik swasta independen maupun biro yang menyalurkan jasa para penyelidik swasta, harus memiliki lisensi. Jika tidak, maka akan ada sanksi berupa denda maksimal 5.000,00 (lima ribu poundsterling Inggris) dan kurungan maksimal 6 bulan. 

Dilansir dari situs Kisah Detektif Swasta, lain halnya di Indonesia jasa detektif swasta belum memiliki peraturan tersebut, peraturan yang melarang ataupun memperbolehkan profesi detektif swasta, maka kemudian munculnya jasa detektif swasta yang kian marak, seringkali bermain aman pada sektor investigasi skala kecil yaitu investigasi kasus rumah tangga atau yang biasa disebut sebagai jasa detektif perselingkuhan swasta untuk memberikan kejelasan mengenai profesi detektif yang ditawarkannya.

Jasa Detektif Perselingkuhan Swasta

Seringkali pasangan yang kecewa dengan pernikahan akan mencari perselingkuhan tetapi liciknya mereka tetap berpegang pada pernikahan untuk keuntungan finansial. 

Mungkin ada konspirasi antara pasangan yang selingkuh dan kekasihnya untuk menipu pasangan pernikahan karena uang dan itu akan menjadi kejahatan. Disinilah para penyelidik perselingkuhan hadir dengan menawarkan jasa pencarian bukti pasangan yang berselingkuh, jasa detektif swasta memberikan foto dan video bila memungkinkan atas kejahatan pasangan pernikahan bersama selingkuhannya.

Baik secara perorangan ataupun berbentuk biro, jasa detektif swasta adalah mereka yang bekerja untuk mengungkap atau memecahkan suatu kasus dengan menggunakan metode sistematis dan terencana untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan merangkainya menjadi suatu fakta yang utuh untuk kemudian digunakan untuk kepentingan kliennya, tentunya seluruh bukti adalah seputar perselingkuhan, seperti foto dan video misalnya yang kemudian digunakan untuk keperluan perceraian dengan kasus konspirasi antara pasangan yang selingkuh dan kekasihnya untuk menipu pasangan pernikahannya karena uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun