Mohon tunggu...
Berita Baru
Berita Baru Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LPSK Melayani untuk NKRI

19 November 2018   20:58 Diperbarui: 19 November 2018   20:57 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gara-gara tindak kejahatan semakin meningkat sehingga mengakibatkan banyak warga merasa tidak nyaman dalam melakukan aktivitas.

Kejahatan yang dilakukanpun bervariasi, baik asusila, narkotika, pembunuhan, penjualan manusia, kasus korupsi, dan lain-lainnya.

Dalam setiap tindakan pasti ada akibatnya bukan?

jika melakukan hal baik kita akan mendapatkan hal yang baik pula, begitu pula sebaliknya.

Hal ini sedikit berbeda dalam hukum, untuk mencari keadilan dari pihak tersangka maupun korban. pihak pengadilan membutuhkan sebuah bukti.

Bukti baik dalam bentuk barang, maupun saksi.

Jika korban ataupun saksi melaporkan tersangka, ternyata bukti-bukti yang dibutuhkan kurang. pihak tersangka bisa melaporkan kembali dengan alasan "pencemaran nama baik"

Jadi, secara sekilas telah mengetahui secara tidak langsung bahwa pihak korban dan saksi justru pihak yang disudutkan.

Dalam beberapa kejadian, korban dan saksi mendapat ancaman dan diskriminasi dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara fisik maupun psikis.

Bagaimana agar korban memberanikan dirinya untuk melaporkan kejahatan yang terjadi, dengan bukti yang dimiliki?

atau, saksi agar berani mengungkapkan sebenernya yang diketahui ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun