Mohon tunggu...
Agung Nugraha
Agung Nugraha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

BPK Temukan Penyimpangan Insentif Guru Honor Paud

15 Desember 2018   10:23 Diperbarui: 15 Desember 2018   14:18 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Haya, S.Pd, bin Ismail, oknum Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dihadapkan ke Pengadilan Tipikor, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi uang insentif guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Provinsi Jambi, Rp 20,176 milyar.

Menurut Ikrar, Kasi Pidsus Kejari Kota Jambi, tersangka Haya, Pada tahun 2014, hingga tahun 2016, menjabat sebagai Ketua PAUD. Dalam kurun waktu tersebut, Pemerintah mengucurkan dana Insentif, untuk Guru honor di lingkungan Guru PAUD, sebesar Rp 20,176 milyar, termasuk untuk kepentingan pembinaan lainnya.

Dengan rincian, dana yang dikucurkan itu pada tahun 2014, sebesar Rp 6,95 miliar. Tahun 2015 Rp 5,246 miliar, dan tahun 2016 Rp 7,98 miliar. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi ditemukan adanya kerugian keuangan negara  sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian ,sejak 13 Agustus 2018 lalu, tersangka Haya di pemeriksa oleh Kejaksaan Negri Kota Jambi, dan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, sejak pukul 10.00 wib, hingga pukul 13.00 wib, akhirnya Haya dijadikan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Lapas Klas II A, diantar dengan menggunakan mobil tahanan BH- 1189 HZ, milik Kejari Kota Jambi.

Tersangka diancam melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberan tasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Menurut Ikrar, masalah kasus ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, dengan register perka ra nomor :39/Pid.Sus-TPK/2018/PN/Jmb, tertanggal 13 Nov 2018. 

Ditangani oleh tiga majelis hakim, terdiri Hakim Ketua, Dedy Muchti Nugroho, didampingi dua anggotanya, Morailam Purba dan Amir Aswan, dan panitera pengganti, Dian Wahyudi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roniul Mubaroq. 

Menurut Ikrar. Tersangka Haya, saat diperiksa tidak kooperatif, memberi keterangan kepada Penyidik berbelit-belit, hingga pemeriksaan terachir (yang ketiga kalinya), dengan 10 pertanyaa," kata Ikrar. 

Kasus tersangka Haya, kini sudah masuk tema mendengar keterangan saksi-saksi. Selain itu, Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makararoda Hafat, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengakui dan membenarkan, adanya hal itu. (Agung) Jambi.

dokpri
dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun