Bagaimana dengan Indonesia?
Negara kepulauan ini memiliki 1.340 etnis yang terdiri dari suku bangsa asli ditambah suku bangsa pendatang (Sensus BPS Tahun 2010).Â
Berpenduduk mayoritas pemeluk Islam, Indonesia juga mengakui lima agama lain, yakni Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu. Apakah Indonesia memiliki undang-undang terkait rasisme?Â
Ya. Kita memiliki Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Undang-undang tersebut mengancam pelaku diskriminasi ras dan etnis dengan penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Apakah pemerintah sudah tegas dalam menindak pelaku rasisme? Bagaimana dengan pihak swasta dan masyarakat dalam menyikapi tindakan rasis? Apakah kita sudah menurunkan penumpang dari kereta atau bis jika ada yang melontarkan umpatan terhadap etnis tertentu?
Apakah kita sudah menolak iklan sewa rumah atau kos-kosan yang mempersyaratkan etnis atau agama tertentu? Ah... Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin hanya memanen argumen dan memikat debat yang belum membuktikan komitmen memerangi rasisme. Tetap optimis! Kita pasti masih dalam perjalanan menuju ke sana.Â