Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Keamanan Siber, Lagi-lagi Soal Kebijakan Publik

18 September 2022   16:08 Diperbarui: 19 September 2022   14:25 1257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi keamanan siber (Gambar: Pete Linforth/Pixabay)

Apalagi aspek kehidupan kita saat ini yang tidak bersentuhan dengan internet? Smartphone pada umumnya terkoneksi dengan internet. Semua smartphone Android menyerahkan data ke Google sebab tanpa akun google Anda tidak bisa menggunakan perangkat pintar itu. Operating system yang lain sama saja, hanya soal perbedaan server penyimpanan.

Belum lagi bicara smarthome yang mencakup televisi hingga kamera pengawas. Pesawat, kapal, dan kendaraan darat, yang teknologinya sudah terintegrasi dengan internet, juga memberikan data setiap detik. Penelitian menunjukkan bahwa seseorang menciptakan rata-rata 1,7 MB data setiap detik. Total data yang diciptakan pengguna internet sekitar 2,5 kuintiliun bit dalam sehari (Prodanoff, 2022).

Itulah yang disebut Big Data. Demikian kayanya data yang dihimpun para penyedia layanan berbasis internet sehingga kita bisa dengan mudah mencari informasi apapun melalui mesin-mesin pencari.

Big Data ini yang diibaratkan seperti tambang, layaknya kekayaan perut bumi. Persoalannya tinggal siapa yang mau dan mampu menggalinya (data mining). Pelakunya cuma dua golongan: penambang legal dan penambang ilegal.

Penambang legal itu seperti peneliti, aparat pemerintah berwenang, dan masyarakat yang mengakses data umum yang tidak dirahasiakan di lapisan internet yang disebut Surface Web dan Deep Web. Sementara penambang ilegal ialah orang-orang yang tidak berhak terhadap data tersebut dan memperolehnya dengan cara-cara tidak sah di lapisan internet yang disebut Dark Web.

Keamanan data

Dulu, data-data seperti tanggal lahir, alamat rumah, dan nama anggota keluarga, tidak sembarang dibeberkan ke orang lain. Rasanya mustahil ada orang yang menuliskan data-data pribadinya di kertas besar lalu menempelkannya di persimpangan jalan.

Saat ini, hampir semua data pribadi "ditempelkan" di dunia siber, dunia yang sebenarnya sangat ramai dengan orang yang lalu lalang. Sebagian pengguna media sosial memang sengaja membagi-bagikan informasi tentang dirinya tetapi sebagian lagi tak ingin data pribadinya dikonsumsi banyak orang.

Sayangnya, dunia digital saat ini seakan memaksa pengguna untuk membeberkan data pribadi. Sering kali ketika mendaftar untuk suatu layanan yang berhubungan dengan digital, pengguna diminta untuk memasukkan nama asli, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), nama ibu, dan lain sebagainya.

Tambah lagi aplikasi-aplikasi di smartphone yang meminta akses ke kamera, penyimpanan data (storage), dan daftar kontak. Jika pengguna tidak menyetujui, maka pendaftaran batal diproses atau aplikasi tidak bisa digunakan. Sebuah fenomena yang luar biasa potensi bahayanya dan itu seakan dibiarkan.

Akhirnya, pengguna hanya bisa menggantungkan harapan pada si pihak yang meminta data untuk memegang janjinya menjaga kerahasiaan data. Janji yang sama sekali tidak bisa ditagih dan dibuktikan. Janji yang hanya ditulis sebagai pelengkap keterangan di mana pemegang data tersebut terdiri dari banyak karyawan.

Siapa yang bisa memastikan keamanan sesuatu benda yang bisa diakses banyak orang? Katakanlah pemilik layanan berintegritas, pejabat atau pegawai level menengah terikat perjanjian atau mengerti hukum. Bagaimana dengan pegawai level bawah yang pada umumnya malah tenaga kontrak tidak tetap? Hal ini terjadi di sektor swasta, juga pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun