Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perpres Investasi Minol Hangus Digoreng Media

4 Maret 2021   22:09 Diperbarui: 4 Maret 2021   22:57 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Minuman Beralkohol| Pixabay

Selasa (2/3) siang, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres 10/2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman beralkohol (minol). Keputusan ini diambil setelah kekisruhan yang terjadi di masyarakat, sebulan setelah Perpres tersebut dikeluarkan. Organisasi masyarakat dan para ulama dikabarkan mendesak Presiden untuk membatalkan Perpres tersebut.

Mengapa tokoh masyarakat dan ulama bereaksi? Tentunya karena polemik yang terjadi di masyarakat. Kenapa polemik terjadi? Karena Perpres tersebut dianggap melegalkan minol yang notabene bertentangan dengan ajaran agama dan berdampak buruk bagi kesehatan.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti memprotes Perpres 10/2021 karena pemerintah tidak mempertimbangkan aspek kesehatan dan moral bangsa. Menurut Mu'ti, minol jelas memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan moral.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak kebijakan Pemerintah yang mengizinkan investasi minol. Kiai Said menegaskan bahwa minol menimbulkan banyak mudarat. Menurutnya, pemerintah harusnya menekan konsumsi minol dan bukan mendorong naik.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik keras terbitnya Perpres tersebut. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, kebijakan tersebut mencederai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 karena semua agama melarang minuman keras. Selain itu minol juga merusak kesehatan fisik dan mental.

Mantan ketua MPR sekaligus mantan Ketua PP Muhammadiyah Amien Rais meminta Perpres tersebut dibatalkan. Amien menilai, Perpres tersebut akan membuat peredaran minol semakin masif sehingga dapat merusak generasi muda.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis juga menolak Perpres tersebut. Ia bahkan meminta pemerintah untuk melarang peredaran minol di masyarakat. Cholil tidak menerima kebijakan pemerintah yang mengizinkan investasi minol, meski hanya di empat daerah tertentu.

Pernyataan-pernyataan tersebut jelas menunjukkan bahwa tokoh masyarakat menganggap Perpres 10/2021 melegalkan minol dan akan menyebabkan konsumsi minol di masyarakat meningkat. Kenapa pengertian seperti itu berkembang? Salah satunya karena media-media memasang headline bernada seperti itu.

Gorengan Media

Kompas online (28/2) memasang headline "Presiden Legalkan Produksi Minuman Keras, Apa Syaratnya?". Portal Kompas TV (1/3) menurunkan berita "Presiden Jokowi Izinkan Bisnis Miras, Perajin Arak Bersyukur Lebih Sejahtera". Sementara judul di Tribun News Aceh, "Presiden Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Pemerintah Juga Izinkan Penjualan Eceran Kaki Lima".

Semua tahu bahwa media massa berpengaruh besar dalam sugesti apalagi media-media besar berskala nasional. Kalimat media tersebut di atas tidak sepenuhnya salah jika ditinjau dari ilmu bahasa lalu disusul penjelasan lebih lanjut tetapi secara tidak langsung membentuk pemahaman bahwa Presiden melegalkan miras, bahkan sampai mengizinkan peredaranya sampai kaki lima.

Sebagai mahluk kritis yang punya akal, kita seyogyanya punya dua pertanyaan penting dalam menyikapi kekisruhan ini. Pertama, apakah benar Presiden melegalkan produksi minol melalui Perpres 10/2021? Kedua, apakah konsumsi minol di masyarakat akan meningkat setelah keluarnya Perpres 10/2021?

Apakah Perpres 10/2021 melegalkan minol?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun