Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perpres Investasi Minol Hangus Digoreng Media

4 Maret 2021   22:09 Diperbarui: 4 Maret 2021   22:57 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Minuman Beralkohol| Pixabay

Apakah Perpres 10/2021 akan menyebabkan peredaran minol semakin marak? Kembali lagi, peredaran minol diatur oleh Kementerian Perdagangan (Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014) yang merupakan turunan dari Perpres 74/2013. Ada batasan-batasan penjualan terkait tempat eceran, distributor, promosi, dan usia pembeli. Artinya, jika pun industri minol tumbuh, tidak lantas membuat peredaran tak terkendali.

Selain karena aturan yang ketat soal peredaran, dunia ekonomi juga mengenal hukum pasar. Produsen tidak akan menumpahkan produk di pasar yang jenuh atau yang dibatasi. Produksi minol bisa saja akan lebih banyak diekspor untuk pasar internasional daripada pasar domestik yang terbatas.

Terlepas dari prinsip kesehatan dan agama, Perpres 10/2021 bisa saja memulai eksplorasi potensi ekonomi di bidang minol sekaligus mengefektifkan pengendaliannya. Apa daya, gorengan media berhasil menghanguskan peluang itu karena investasi minol akhirnya kembali ditutup.

___

Penulis adalah aparatur di bidang penanaman modal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun