Mohon tunggu...
Sosbud

Minahasa Raad di Keresidenan Manado

27 September 2015   22:36 Diperbarui: 27 September 2015   23:20 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terletak di tengah kota dan sekitar pusat bisnis, publik di Kota Manado mengenalnya sebagai gedung Minahasaraad karena tulisannya masih ada hingga sekarang. Arah tenggara ada landmark Zero Point, sebelah barat berhadapan dengan Jalan Wilhelmina (sekarang Jl. Sam Ratulangi) dan eks kantor Keresidenan Manado (sekarang kantor pusat Bank Sulut-Gorontalo dan Telkom Sam Ratulangi), arah utara menghadap Jl. Sudirman, sedangkan sebelah timur ada Gedung Joeang ’45. Gedung ini menyimpan kisah perjuangan warga Manado dan Minahasa di masa kolonial.

Gedung Minahasaraad sudah direnovasi atas biaya pemerintah Provinsi Sulawesi Utara setelah bertahun-tahun dibiarkan telantar. Tetapi hingga saat ini gedung tersebut tidak jelas pemanfaatannya. Renovasi dilakukan atas biaya pemerintah provinsi dan tidak mempertahankan keseluruhan bentuknya yang asali. Tulisan Minahasaraad 1932 di atas pintu masuk masih begitu terang, lalu pada bagian di atasnya lagi ada tulisan yang agak besar : Gedung Perjuangan Rakyat. Tulisan itu merupakan kalimat yang ditambah setelah gedung direnovasi. Tidak ada sesuatu dokumen sejarah yang tersimpan di dalam bangunan yang cukup luas itu walaupun gedung ini merupakan salah satu cagar budaya di Kota Manado.

Adapun gedung Minahasaraad didirikan di Manado karena (Keresidenan) Manado menjadi pusat perkantoran dan administrasi waktu itu dan berdekatan dengan Benteng Amsterdam. Pemanfaatan gedung secara penuh nanti terjadi pada tahun 1945-1946, setelah Perang Dunia II berakhir. Pertama dimanfaatkan oleh Voorlopige Minahasaraad (semacam DPR Minahasa Sementara) semasa NICA, kemudian dilanjutkan oleh Dewan Minahasa pasca pengakuan kedaulatan RI tahun 1949. Saat perjuangan Permesta tahun 1958-1961, pemanfaatan gedung kurang maksimal karena beberapa anggotanya ikut terlibat dalam aksi Permesta.

Seiring dengan berjalannya waktu, tahun 1962 gedung ini dijual seharga sembilan juta rupiah kepada Penguasa Perang Daerah (Peperda – TNI AL) ketika pemerintah daerah Minahasa dipindahkan dari Manado ke Tondano. Selama lebih dari 20 tahun eks gedung Minahasaraad dijadikan Markas Komando TNI-AL Daerah VI. Setelah Markas Komando TNI-AL Daerah VI menempati gedung baru di Kairagi, eks gedung Minahasaraad disewakan oleh pihak TNI-AL sebagai tempat kursus, rumah makan, pub, dan usaha kecil ainnya. Bangunan ini mengalami kerusakan parah, ruangan dan halamannya kumuh. Tahun 2007 pemerintah provinsi Sulawesi Utara mengambil alih eks gedung Minahasaraad dari Lantamal VIII TNI-AL melalui tukar guling dengan sejumlah tanah dan aset pemerintah provinsi Sulawesi Utara dengan harga 10 miliar rupiah.

Kini eks gedung Minahasaraad tampak bagus. Menggali lagi kisah perjalanan sejarahnya, Minahasaraad dapat dianggap beberapa kali mengalami masa periodisasi perubahan. Semula lembaga ini namanya Musyawarah Para Ukung (Vergadering der Doopshoofden) atau Dewan Wali Pakasaan (Raad der Doopshoofden); merupakan lembaga tertinggi dalam masyarakat Minahasa yang bertahan hingga akhir abad ke-19. Dewan Wali Pakasaan dapat menangani dengan dinamis berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat.

Menurut Max Laurens Tamon dalam penelitian berjudul Dari Mina’esa ke Minahasa Raad (Dewan Minahasa) Akhir Abad ke-19 Sampai Awal Abad ke-20 (Universitas Indonesia, Fakultas Pengetahuan Ilmu Budaya, Program Studi Perencanaan & Kebijakan Publik, 2000), setelah Johannis Wenzel dikukuhkan tanggal 1 September 1825 sebagai Residen Manado, ia menerapkan sistem hukum barat dan gaya pemerintahan sesuai undang-undang desentralisasi 1905 dan berlaku di seluruh wilayah Hindia Belanda.

Kondisi yang diciptakan Wenzel lambat laun menjadi pemicu bagi masyarakat Manado dan Minahasa, khususnya bagi mereka yang telah berpendidikan barat, untuk menuntut kepada pemerintah Hindia Belanda agar memberikan otonomi seluas-luasnya. Tuntutan itu bersandar pada tiga alasan mendasar, yaitu : pertama, telah ada undang-undang desentralisasi (decentralisatieweb) 1903 tentang otonomisasi di Hindia Belanda; kedua, kuatnya dorongan tradisi; ketiga, walaupun ada beberapa orang Minahasa yang duduk sebagai anggota Volksmad, akan tetapi kepentingan masyarakat lokal tidak terakomodasi dalam lembaga itu.

Minahasaraad didirikan oleh residen Manado (1919-1922), Fredrik Hendrik Willem Johan Rijken Logeman pada tanggal 8 Februari 1919. Minahasa Raad (Dewan Minahasa), yang menggantikan fungsi dari Dewan Wali Pakasaan yang telah diselewengkan oleh J. Wenzel.  Namun, pembangunan gedung kantor nanti dimulai tahun 1930 dan selesai pada tiga tahun berikutnya. Pembentukan Minahasaraad seiring dengan Manado Gemeenteraad  berdasarkan locale raden-ordonnantie.

Mula-mula anggota Minahasaraad ditentukan, kemudian dipilih langsung oleh rakyat. Namun yang bisa menjadi anggota Minahasaraad hanya laki-laki. Tetapi kemudian kaum wanita juga boleh masuk setelah diperjuangkan oleh Maria Josephine Catherina Maramis alias Maria Walanda Maramis pada tahun 1921.

Semula anggota Minahasaraad 23 orang, yaitu 4 orang Belanda, 18 orang Minahasa dan 1 orang etnis Cina. Setelah itu jumlah anggota bertambah menjadi 41 orang, lalu tahun 1923 turun lagi menjadi 18 orang. Tahun 1934 anggota Minahasaraad tercatat sebanyak 29 orang terdiri dari 18 orang  Minahasa yang dipilih langsung oleh rakyat yang mendiami 16 distrik pemilihan;  6 orang yang terpilih berasal dari kepala-kepala distrik di Minahasa. Anggota Minahasaraad terakhir pada tahun 1942 berjumlah 29 orang terdiri dari 4 orang Belanda, 24  orang Minahasa dan 1 orang etnis Cina.

Pahlawan nasional Dr. G. S. S. J. Ratulangi adalah penduduk pribumi pertama menjadi anggota merangkap sekretaris Minahasaraad (1923-1928). Dalam Regerings Almanak 1922 tercantum nama-nama anggota Minahasaraad, yaitu Theodorus E. Gerungan, Alber W.R Inkiriwang, Apeles J.H.W. Kawilarang, B. Lalamentik, J.E. Lucas, R.E. Lucas, A. J Maengkom, Jan H. Mononoetoe, Josef U. Mangowal, P. Mamesah, Petrus A. Mandagie, Petrus T. Momuat, A.F. Najoan, B. Parengkuan, G.J. Palar, Herling Pande-Iroot, Ernest Hendrik L. Willem Pelenkahu, G. van Renesse van Duivenbode, Ezau Rotinsulu, Peter F. Ruata, H. Rorimpunu, Paul A. Ratulangi, Sie Lae Hoeat, Alexander ‘Ajeh’ Hendrik Daniel Supit, L. Saerang, R.C.J Sondakh, J. Stormer, Jan Nicolaas Tambajong, W.F. Tumbuan, Z. Taloemepa, Albertus L. L. Waworuntu, E. W. J. Waworuntu, Joost Alexander Karel Wenas, W.A. Wakkary, dan A.A. Warokka.* (Alfeyn Gilingan, Manadoners dan praktisi seni budaya dari Komunitas Adat Bawontehu-Manado Tua)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun