Mohon tunggu...
Anjar Anastasia
Anjar Anastasia Mohon Tunggu... Penulis - ... karena menulis adalah berbagi hidup ...

saya perempuan dan senang menulis, menulis apa saja maka lebih senang disebut "penulis" daripada "novelis" berharap tulisan saya tetap boleh dinikmati masyarakat pembaca sepanjang masa FB/Youtube : Anjar Anastasia IG /Twitter : berajasenja

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Anastasia Sah Secara Negara

13 Juni 2019   10:00 Diperbarui: 13 Juni 2019   12:24 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dari : https://medan.tribunnews.com

Bermula tahun 2018 lalu ketika semua pemilik nomor HP harus registrasi ulang dengan menggunakan nomor NIK dan KK. Kebetulan, sejak e-KTP saya ada, tidak dibarengi dengan terbitnya KK. Tiap kali saya tanyakan mengapa tidak bersamaan, sementara yang lain bisa bersamaan, selalu ada saja jawabannya. Formulir habis, pengurusnya ganti, ketua RT/RWnya sedang berhalanagan dll.

Februari 2018, saya beranikan langsung saja ke Kecamatan setelah mengisi formulir pendaftaran KK yang lebar dan banyak sekali data yang harus diisi. Setelah diterima petugas, dijanjikan seminggu kemudian akan selesai.

Seminggu setelanya saya kembali ke Kecamatan. Di sinilah semua dimulai.
Petugas yang menerima saya sebelumnya tidak mendapatkan KK yang saya butuhkan. Dia bahkan bertanya kepada semua rekannya di sana. Kebetulan sedang ada petugas disdukcapil yang berkunjung ke sana. Saya dipanggil dan segera ditanya yang berhubungan dengan sejarah dan status kependudukan saya.

Dari sini ketahuan bahwa nama di surat keterangan kelahiran beda dengan nama di semua dokumen termasuk E-KTP saya. Surat keterangan lahir yang keluar pada tahun 1980 itu memang tidak berubah datanya bahkan ketika saya dibaptis tahun 1983. Tapi, ternyata setelah dibaptis itu, semua dokumen saya menggunakan nama tambahan baptis hingga kini. Hal inilah yang dipermasalahkan oleh pihak disdukcapil. Ada ketidaksesuaian data.

Ketika ditanya mengapa bisa terjadi demikian, saya juga tidak tahu. Umur dimana tahun-tahun dua dokumen kehidupan saya keluar itu adalah umur dimana saya masih kecil dan menurut saja atas apa yang dilakukan bapak ibu atau pihak lain yang berhubungan. Sempat ditanyakan mengapa tidak diantisipasi setelah dewasa dan tahu bahwa hal itu tidak boleh? Sejujurnya, saya tidak sampai kepikiran sampai sana. Sebab tiap kali mendaftarkan sesuatu dengan menggunakan dokumen tersebut, tidak ada masalah. Termasuk saat memiliki KTP pertama kali dan seterusnya.
Yang beberapa kali menjadi masalah justru nama "Ganjar" saya yang berdampak dengan pilihan jenis kelamin. Entah keberapa kali dokumen harus dibetulkan sebab tertulis di sana, jenis kelamin saya laki-laki. Padahal setelah nama "Ganjar" ada nama "Ayu" yang menujukkan bahwa si pemilik nama perempuan.

Setelah kejadian di Kecamatan tersebut, saya diminta ke disdukcapil untuk menyelesaikan masalah sebab memang pihak sanalah yang bisa memutuskan. Ketika ke sana, kondisinya sama. Saya ditanya sejarah kenapa hal itu bisa terjadi sampai pada kesimpulan bahwa harus ada ketetapan pengadilan jika mau menggunakan nama baptis sebagai pelengkap nama yang tertera di akte.

Sempat merasa sedih, bingung dan tidak harus bagaimana. Kebetulan akte saya dikeluarkan di Tanjungkarang sebagaimana tempat kelahiran saya. Sementara sudah lama hingga kini saya memegang KTP Bandung. Petugas disdukcapil menyatakan tidak masalah kalau pengadilan yang mengesahkan adalah pengadilan di Lampung. Tetapi, karena KTP saya sudah Bandung, sebaiknya memang diselesaikan di Bandung saja.

Saya masih gamang. Lalu mencoba cari info apakah ada alternatif lain menyelesaikan masalah ini selain melalui pengadilan? Selain ada keengganan berurusan dengan institusi tersebut, ada juga rasa takut "dikerjain" jika saya selesaikan sendiri. Belum terpikirkan menggunakan jasa pengacara sebab saya pikir saya nggak akan mampu membayar jasa seorang pengacara.

Selama kurun waktu setahun itu saya rajin mencari info segala alternatif agar masalah nama saya itu kelar. Selain supaya dokumen saya bisa berkesesuaian, juga agar kelak nggak ada masalah lagi jika mendaftarkan sesuatu yang berhubungan dengan dokumen. Saya sempat merasa juga bahwa kesalahan ini bukan karena saya atau keluarga saya yang melakukan. Ada peran insititusi juga yang menjadikan hal ini bisa terjadi.

Dari pencaharian itu ternyata satu-satunya cara adalah tetap melalui keputusan pengadilan. Itu berarti mau nggak mau saya harus berani ke pengadilan. Meski sudah ada teman yang mau menemani, tetap saja bayang-bayang pengadilan yang seram itu sedikit menjadikan langkah saya maju mundur.

Mei 2019

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Kebetulan ada sebuah urusan dokumen yang berhubungan dengan pekerjaan saya. Kembali masalah nama mencuat. Teman saya yang mengurusi urusan kepegawaian ini menyarankan saya untuk segera menyeslesaikan masalah nama tersebut.

Dia memberi rekomendasi nama pengacara yang sebenarnya saya kenal baik, namun entah kenapa tidak terlintas sejak awal masalah ini ada. Mungkin karena terpikirnya soal biaya atas jasa mereka yang takut tidak sanggup saya bayarkan.

Namun, dengan segala niat baik dan dukungan keluarga serta pasangan, saya hubungi teman baik itu. Saya biasa memanggil dia Bang Ferdi. Nama lengkapnya Ferdinadus Saragih SH. Saya mengontaknya via WA. Lama tidak dibalas, ternyata dia tiba-tiba muncul di kantor dan bertanya ada masalah apa. Kemunculannnya ini tepat setahun saat saya sehabis dari disdukcapil Bandung, mencari tahu segala kemungkinan saya bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat.

Setelah saya ceritakan masalahnya, komentar Bang Ferdi, "Kamu tuh, Njar... Kenapa nggak dari dulu bilang sama aku. Ini masalah yang tidak terlalu besar sebenarnya. Apalagi kamu ada bukti pembanding yang cukup kuat. Aku sudah beberapa kali menangani kasus semacam ini bahkan ada yang lebih ribet."

Bang Ferdi pun menceritakan sedikit proses yang akan saya jalani termasuk soal biayanya. Karena sudah diniatkan, saya pun menyanggupi. Saya lalu mengumpulkan semua syarat yang dibutuhkan, akte, KTP, ijazah terakhir dan beberapa dokumen lain yang menguatkan bahwa nama itu sudah digunakan seterusnya sampai sekarang. Termasuk dua orang saksi yang kebetulan memang sudah sangat mengenal saya.

Puji Tuhan, saya merasa terberkati dan dimudahkan dari awal bertemu Bang Ferdi, mengumpulkan semua dokumen, kesediaan dua orang saksi hingga penetapan hari sidang. Bahkan saat hari sidang tiba, rasanya proses ini lancar semua. Walaupun  mulai ada kasak kusuk tambahan di luar yang tertulis sebagai syarat mengikuti siding. Bang Ferdi minta saya untuk tidak cemas. Itu sudah bagian dari tugasnya.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Hari sidang itu tiba juga. Tertulis di surat panggilan, tanggal 21 Mei 2019. Itu berarti hari Selasa. Saya, dua saksi, Bang Ferdi dan Bang Kosmas Situmorang SH (partner Bang Ferdi) sudah siap mengikuti sidang. Lama kami tunggu, tidak dipanggil-panggil juga. Bang Fedi pun bertanya kepada panitera pengganti. Ternyata di data mereka, sidang kami tertulis hari Rabu. Itu berarti tanggal 22 Mei 2019. Wah... Kesalahan administrasi yang sempat bikin kami sebal juga. Tapi, kami menurut.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Keesokan harinya kami ke Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Bandung lagi. Kali ini tepat waktu. Tidak seberapa lama kami datang, kami diperbolehkan menuju ruang sidang. Segala macam rasa menyeruak dalam diri saya. Padahal dari awal sidang yang maju ke depan hanya dua pengacara itu saja lalu kemudian dua saksi. Saya sendiri di belakang saja tekun mendengarkan. Sidang yang semula saya pikir lama dengan tanya jawab, ternyata hanya 15 menit. Pembacaan keputusan akan dilakukan seminggu kemudian, yaitu tanggal 29 Mei 2019. Puji Tuhan.....

Ternyata benar tidak seribet yang saya pikirkan. Seperti kata Bang Ferdi, perkara saya ini mudah karena memang dokmen pembandingnya banyak dan sangat mendukung atas keinginan saya selaku pemohon.

Pada tanggal 29 Mei 2019, sidang putusan dilakukan. Kali ini saya diperkenankan tidak hadir. Diwakili oleh dua orang pengacara. Selesai sidang, Bang Ferdi melaporkan pada saya.

Sebenarnya selesai semua keputusan itu, saya sudah bisa dapat surat salinan yang gunanya untuk melengkapi penyesuain dokumen sebelumnya. Tapi, ternyata panitera penggantinya salah  lagi menuliskan hari dan tanggal. Tidak sesuai. Sebab, esok harinya adalah tanggal merah maka Bang Ferdi diminta datang lusa, tanggal 31 Mei 2019.

Pada tanggal yang sudah ditetapkan itu, bukan berarti urusan kelar. Lagi-lagi, urusan tanggal dan hari  penetapan keputusan serta pengeluaran dokumen salinan salah tulis. Saya sampai ikutan sebal begitu dilaporkan.. Pikiran negatif mulai muncul di kepala. Praktik-praktik mencari celah begini ternyata masih tetap ada. Kok ya bisa juga cari celah sampai sekecilnya begitu.

Karena tidak ingin kejadian berulang lagi, Bang Ferdi bersedia menunggu hingga menjelang sore hari itu. Apalagi setelahnya ada cuti bersama karena lebaran. Pasti bisa diundur-undur semua.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Dan..., akhirnya kemarin, Rabu 12 Juni 2019, saya resmi mendapat dokumen yang saya butuhkan itu. Tidak terkira bahagia atas hasil perjuangan selama setahun ini. Segala pengalaman tersebut memperkaya hidup dan memberi makna lain. Berharap ke depannya lebih dimudahkan lagi.

O ya, ada obrolan menarik antara saya dan Bang Ferdi sekitar seminggu sebelum sidang.
"Kamu tahu arti nama Anastasia, Njar?" tanya Bang Ferdi.
Saya menggeleng.
"Anastasia itu dari kata Ana (Yunani) yang artinya kembali. Ingat kata anamnesis? Stasia dari kata stare, status, stasi yang artinya berdiri tegak, kedudukan, perhentian. Jadi, Anastasia itu artinya berdiri tegak kembali atau bangkit lagi."
Sementara nama Ganjar Ayu Setiansih sebagai nama di akte dan pemberian orang tua artinya adalah "Hadiah cantik dari hasil kesetiaan dan kasih".

Terima kasih untuk segala berkat atas hari dan nama yang diberi.... (anj 19)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun