Mohon tunggu...
Rohmah Ageng Mursita
Rohmah Ageng Mursita Mohon Tunggu... Guru - Hallo perkenalkan nama saya rohmah ageng mursita

Menulislah seakan kau akan mampu hidup selamanya :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Arah Pergerakan Organisasi/Lembaga Disabilitas

20 Juli 2016   09:01 Diperbarui: 20 Juli 2016   09:38 2609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Lembanga dan pergerakan disabilitas semakin menjamur di berbagai daerah. ISU disabilitas mulai beberapa dekade ini, isu mengenai disabilitas  bukan lagi isu yang minoritas saja di kalangan tertentu namun sudah mulai mencuat masuk ke dalam beberapa lapisan masyarakat. Banyak pergerakan yang diinisiasikan mulai dari disabilitas itu sendiri, disabilitas dan non disabilitas sampai pergerakan yang diinisasi masyarakat non disabilitas yang memiliki visi kemanusiaan untuk memanusiakan manusia.

Untuk organisasi disabilitas yang diinisiasikan oleh disabilitas sebagai berikut :

1.      Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) yang kini sudah berganti nama menjadi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia disingkat PPDI merupakan organisasi payung dan beranggotakan beragam organisasi sosial kecacatan di Indonesia yang didirikan tahun 1987. Visi lembaga ini adalah mewujudkan partisipasi penuh dan persamaan kesempatan penyandang disabilitas dalam seluruh aspek kehidupan. PPDI berfungsi sebagai lembaga koordinasi dan advokasi bagi anggota-anggotanya, sedangkan bagi pemerintah PPCI merupakan mitra dalam penyusunan berbagai kebijakan dan program berkaitan penyandang disabilitas.
 PPDI memiliki jaringan kerja hampir diseluruh provinsi di Indonesia dan merupakan anggota dari Disabled People Internasional. Sejak tahun 2005, PPDI bersama organisasi jaringannya aktif mendorong dan memberikan konsep naskah akademis bagi proses ratifikasi CRPD.

PPDI adalah payung bagi organisasi sosial penyandang disabilitas, organisasi sosial disabilitas dan organisasi kemasyarakatan penyandang disabilitas sesuai dengan tingkat kedudukannya berfungsi sebagai wadah perjuangan, koordinasi, konsultasi, advokasi dan sosialisasi disabilitas di tingkat nasional dan internasional.

PPDI bersifat non partisan dan terbuka bagi seluruh organisasi sosial penyandang disabilitas, organisasi sosial disabilitas dan organisasi kemasyarakatan penyandang disabilitas tingkat nasional.

PPDI ini sering membantu dan mengawal pemerintah dalam berbagai kebijakan, seperti UU disabilitas dan kebijakan terkait disabilitas.

2.      GERKATIN

Sejak tahun 1960-an para penyandang tunarungu alumni SLB-B Bandung dan Wonosobo memelopori mendirikan perkumpulan tunarungu di Bandung. Jumlah anggotanya masih relatif sedikit. Ketika itu penyandang tunarungu yang bersekolah sangat sedikit. Terbentuk perkumpulan berdasarkan senasib memperjuangkan hak-hak umum belum menyadari eksistensi komunitas tunarungu di Indonesia pun berhak menuntut peningkatan kesejahteraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Nama perkumpulan pertama kali: AMKTRI (Angkatan Muda Kaum Tuli Indonesia) di Bandung, Jawa Barat. Kemudian diganti nama lain: GERKATIN (Gerakan Kaum Tuli Indonesia ) di Bandung dan di Jakarta, tahun 1966. Kemudian muncul perkumpulan tunarungu yang lain di beberapa kota besar yaitu di Yogyakarta, Persatuan Tunarungu Yogyakarta (PERTRY) tahun 1974 kemudian diganti Perhimpunan Tunarungu Indonesia (PERTRI) tahun 1980. Di Semarang, Persatuan Tuna Rungu Semarang (PTRS) tahun 1976; dan di Surabaya, Persatuan Kaum Tunarungu (PEKATUR) tahun 1979. Hingga menyebar ke berbagai daerah di nusantara.

Konon mereka tidak tahu menahu adanya beberapa perkumpulan itu karena tidak pernah beredar informasi, dulu belum ada aksesibilitas sarana komunikasi untuk penyandang tunarungu Hanya berbekal ijazah SLB-B sederajat SD, tidak diperkenankan melanjutkan ke sekolah umum dan kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak karena faktor kecacatannya. Hal itulah menjadi tantangan besar yang mesti dihadapi dengan keberanian. Dalam dunia sunyi, para tunarungu berjuang melawan kebodohan, keterbelakangan, kemiskinan dalam persaingan keras di tengah masyarakat umum yang majemuk berlapis-lapis status sosialnya, ruang geraknya sangat terbatas dan sempit sehingga para tunarungu "terpinggir". Dengan susah payah bertatih-tatih menggeluti pendidikan hingga berhasil menggapai gelar kesarjanaan. Sejak itu hingga saat ini telah berkembang pesat alumni SLB-B di Indonesia telah mampu mengenyam pendidikan terpadu di sekolah menengah umum dan perguruan tinggi. Namun itu belum cukup karena mereka itu pada umumnya berasal dari keluarga golongan menengah ke atas sementara masih meluas golongan miskin tidak mampu bersaing. Untuk berprestasi apapun mesti melalui persaingan keras padahal di negeri ini aksesibilitas sarana komunikasi kurang memadai.

Demi tercapai cita-cita perjuangan dan persatuan tunarungu Indonesia, diadakanlah KONGRES NASIONAL I, tanggal 21-23 February 1981 bertepatan tahun internasional cacat dengan agenda utama: mempersatukan perkumpulan tunarungu dalam satu nama, satu lambang dan satu wadah tingkat nasional. Maka tiada lagi nama perkumpulan tunarungu bersifat kedaerahannya. Adapun keputusan kongres nasional I, sbb: 1. Nama organisasi baru: gerakan untuk kesejahteraan tunarungu Indonesia (GERKATIN) 2. Gerkatin pusat bertempat di ibu kota RI. Pendiri organisasi baru GERKATIN adalah 4 (empat) perkumpulan tunarungu Bandung, Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya. Perkumpulan-perkumpulan itu secara otomatis adalah GERKATIN Cabang tingkat propinsi.

GERKATIN adalah organisasi tunarungu tingkat nasional di Indonesia, berasas Pancasila, berlandaskan UUD 1945 dan tidak terikat organisasi politik apapun.. Ditetapkan satu lambang GERKATIN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun