Mohon tunggu...
Ben Nurdiansyah
Ben Nurdiansyah Mohon Tunggu... Penulis - Millenial penerus generasi bangsa

Damailah Indonesiaku!

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Proyek Underpass Kentungan Mundur Lagi, Ini Tanggapan Legislatif

18 Januari 2019   03:28 Diperbarui: 18 Januari 2019   03:38 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arus Lalu Lintas Perempatan Kentungan, Sleman (Tribun Jogja/Hamim Thohari)

Sebelumnya saya menulis artikel berjudul Underpass Kentungan dibangun Besok Rabu. Rabu di situ maksudnya tanggal 16 Januari kemarin. Namun baru saja saya mendapat kabar bahwa proyek tersebut diundur dua hari lagi. Artinya, proyek akan dimulai hari Jumat, 18 Januari.

Menurut rencana awal, proyek Underpass Kentungan seharusnya dimulai tanggal 14 Januari kemarin. Namun, ada kendala teknis yang membuat proyek ini diundur empat hari. Kendala teknis apa yang dimaksud?

Seperti yang diberitakan Koran Tribun Jogja 17 Januari 2019, Sidik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Underpass Kentungan mengungkapkan bahwa proyek ditunda karena ada kendala saluran air. Maka, pihaknya melakukan pemetaan aliran air terlebih dahulu. Karena hujan dan aliran air deras, tanah menjadi tergerus dan ada yang ambrol.

Sidik berharap akan hujan lagi untuk memetakan ke mana arah aliran air. Ia mengatakan bahwa pemetaan tersebut dilakukan dalam satu atau dua hari. Meski mundur empat hari, Sidik optimis bisa menyelesaikan proyek sesuai target, yaitu 31 Desember 2019.


Proyek Molor, Kontraktor Bisa Kena Sanksi?

Pihak DPRD DIY meminta proyek Underpass Kentungan bisa dikerjakan sesuai jadwal dan tidak molor. Lantas apakah ada sanksi terhadap kontraktor jika ada proyek dari pemerintah yang molor? Tampaknya belum. Alasannya, belum ada kebijakan tegas terhadap kontraktor atau pelaksana yang menunda-nunda proyek dari pemerintah. Hal itulah yang disampaikan Anggota Komisi C DPRD DIY, Chang Wendryanto seperti yang diberitakan Tribun Jogja 17 Januari 2019.

Chang mengatakan bahwa pemerintah seharusnya bersikap tegas kepada kontraktor yang molor dalam mengerjakan proyek. Selama ini pemerintah dianggap kurang tegas dalam memberikan sanksi pada pelaksana proyek seperti itu. 

Menurut Chang, jadwal dan agenda yang ada harus dipatuhi. Jika pekerjaan tak sesuai rencana, justru akan menimbulkan dampak yang besar.
Seperti yang saya tulis di artikel sebelumnya, proyek ini ditargetkan rampung tanggal 31 Desember 2019. Pada tanggal itu biasanya bertepatan dengan liburan sekolah dan suasana tahun baru. Jadi, kondisi jalan di wilayah DIY sangat padat. Apabila proyek underpass itu semakin molor, saya khawatir proyek ini dijalankan lebih lama. Masa pengalihan arus kendaraan yang membuat jalan-jalan sempit menjadi padat juga menjadi lebih lama.

Saya pribadi berharap proyek segera dikerjakan dan kalau bisa lebih cepat dari yang ditargetkan. Saya berharap bahwa kualitas bangunannya pun bagus, baik dari sisi keindahan maupun dari kekokohan bangunan. Saya juga berharap supaya arus lalu lintas di sepanjang Ring Road Utara dan Jalan Kaliurang menjadi lebih lancar dan macet berkurang.

Lancarnya infrastruktur berupa jalan sangat penting diperhatikan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jalan raya sangat mendukung kegiatan traveling atau pariwisata. Apalagi, pariwisata merupakan salah satu sektor andalan Pemerintah DIY untuk menambah penghasilan daerah.

Ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah di daerah, tetapi juga harus pemerintah pusat. Makanya, masyarakat DIY membutuhkan peran yang menjembatani urusan daerah dan pusat ini. Peran ini bisa dijalankan oleh anggota DPD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun