Bekasi, 09 Juni 2019
Perihal :
Keputusan yang telah memiliki hukum tetap; bahwasannya Undang Undang Dasar 1945 TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR HUKUM DAN ATAU SEBAGAI DASAR HUKUM dan Pancasila Bukan sebagai Dasar Hukum dan Ideologi Bangsa, dan serta Bukan Sebagai Aturan dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan serta Peradilan dan Penasihat Hukum serta Aparatur Negara dan Ulama atau Para Kyai atau Ustadz atau Ustadzah merupakan Penanding dan atau lebih kuat dari ALLAH SWT
Kepada YTH :
Presiden Republik Indonesia
Bpk. Ir. H. Joko Widodo
Di tempat
Dengan Hormat;
Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo, saya sebagai salah satu Warga Negara Republik Indonesia memohon maaf yang sebesar besarnya; dengan ini memberikan informasi ataupun pengaduan Berdasarkan perihal tersebut diatas tentang Keputusan yang telah memiliki hukum tetap; Bahwasannya Undang Undang Dasar 1945 TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR HUKUM DAN ATAU SEBAGAI DASAR HUKUM dan Pancasila Bukan sebagai dasar hukum dan ideologi bangsa; dan serta bukan sebagai aturan dan peraturan Perundang -- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Dan serta Peradilan dan Penasihat Hukum serta Aparatur Negara dan Ulama atau Para Kyai atau Ustadz atau Ustadzah merupakan Penanding dan atau lebih kuat dari ALLAH SWT;
Adapun Langkah Langkah yang telah saya jalani dan lakukan :
1. Melaporkan Kepada Komisi Yudisial dengan berdasarkan kepada :
  a. Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 -- Nomor 02/SKB/P.KY/IV 2009 tanggal 8 April
    2009Â
 b. Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanganan Laporan Masyarakat