Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Kepada Pak Joko Widodo

9 Juni 2019   23:52 Diperbarui: 10 Juni 2019   00:32 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bekasi, 09 Juni 2019

Perihal :
Keputusan yang telah memiliki hukum tetap; bahwasannya Undang Undang Dasar 1945 TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR HUKUM DAN ATAU SEBAGAI DASAR HUKUM dan Pancasila Bukan sebagai Dasar Hukum dan Ideologi Bangsa, dan serta Bukan Sebagai Aturan dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan serta Peradilan dan Penasihat Hukum serta Aparatur Negara dan Ulama atau Para Kyai atau Ustadz atau Ustadzah merupakan Penanding dan atau lebih kuat dari ALLAH SWT

Kepada YTH :
Presiden Republik Indonesia
Bpk. Ir. H. Joko Widodo
Di tempat

Dengan Hormat;

Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo, saya sebagai salah satu Warga Negara Republik Indonesia memohon maaf yang sebesar besarnya; dengan ini memberikan informasi ataupun pengaduan Berdasarkan perihal tersebut diatas tentang Keputusan yang telah memiliki hukum tetap; Bahwasannya Undang Undang Dasar 1945 TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR HUKUM DAN ATAU SEBAGAI DASAR HUKUM dan Pancasila Bukan sebagai dasar hukum dan ideologi bangsa; dan serta bukan sebagai aturan dan peraturan Perundang -- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

Dan serta Peradilan dan Penasihat Hukum serta Aparatur Negara dan Ulama atau Para Kyai atau Ustadz atau Ustadzah merupakan Penanding dan atau lebih kuat dari ALLAH SWT;

Adapun Langkah Langkah yang telah saya jalani dan lakukan :

1. Melaporkan Kepada Komisi Yudisial dengan berdasarkan kepada :

   a. Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 -- Nomor 02/SKB/P.KY/IV 2009 tanggal 8 April

       2009 

  b. Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanganan Laporan Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun