Mohon tunggu...
Benny DwiPrasetyo
Benny DwiPrasetyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - halo saya benny

hai semuanya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran-pelanggaran HAM yang Terjadi pada Masa Orde Baru dan Masa Reformasi

11 November 2021   18:04 Diperbarui: 11 November 2021   18:07 17019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh semua orang yang dari ia lahir sampai ia meninggal tidak memandang dari jenis kelamin, ras, agama dan etnis. Hak itu mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun bahkan presiden sekalipun namun masih banyak pelanggaran HAM yang ada di Indonesia dari zaman orde baru sampai zaman reformasi bagaimana sih perkembangan HAM yang ada di Indonesia dari dulu sampai sekarang?. Pada zaman orde baru pelanggaran ham sangat banyak terjadi berikut ini adalah beberapa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa orde baru antara lain :

  • Kekerasan yang di alami oleh kaum peremupuan. Kekerasan yang di alami oleh kaum perempuan yang sering di anggap lemah pada zaman-zaman sebelumnnya atau di sebut dengan patriarki, patriarki yang sudah ada pada zaman dulu dari zaman kerajaan sampai pada zaman sekarang mungkin masih ada beberapa daerah yang menggangap perempuan itu harus di rumah dan tidak perlu mendapatkan pendidikan yang layak padahal banyak kaum perempuan yang dapat lebih baik dari laki-laki. Kekerasan yang di alami oleh kaum perempuan pada zaman orde baru Paling banyak adalah kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga mungkin di anggap lumrah pada zaman itu banyak kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan mau itu fisik maupun mental mereka.
  • Etnis tionghoa di buru habis-habisan karena di anggap mereka merupakan sebuah anggota dari PKI. Pada saat itu orang china yang memiliki toko-toko di jarah habis-habisan oleh kaum pribumi karena pada saat itu ekonomi negara indonesia yang tidak stabil dan banyak korban jiwa yang jatuh pada saat itu, tidak hanya di jarah bahkan rumah mereka, mobil, dan alat-alat lainnya di bakar. Dan ada juga kaum perempuan sampai di perkosa dengan keji oleh kaum pribumi. Sudah sangat jelas itu merupakan pelanggaran HAM yang tidak boleh lepas begitu saja, namun banyak dari pelaku tersebut malah berkeliaran dan tidak merasakan sebuah jeruji besi.
  • Hilangnya aktivis yang menuntut untuk Indonesia menjadi negara yang demokrasi dan tidak di pimpin oleh pemerintah yang otoriter tentu saja anda sudah tahu tokoh-tokoh yang hilang pada saat ingin memperjuangkan demokrasi salah satunya adalah wiji thukul yang mengkritik pemerintahan melalui puisi-puisi nya itu. Wiji Thukul yang mungkin sudah tahu di buru oleh pemerintah sempat kabur untuk menyembunyikan identitas nya. Selain itu adalah Munir yang ingin membongkar sebuah pelanggaran HAM yang ada di Indonesia pada zaman orde baru namun sayangnya ia malah di racun di dalam pesawat pada tahun 2004.

Setelah 20 tahun berlalu kasus-kasus tersebut bahkan ada yang masih di usut sampai sekarang namun kasus-kasus tersebut tidak dapat di selesaikan dengan baik padahal kasus tersebut sudah lama mungkin dalang-dalang di balik kasus tersebut masih ada sampai sekarang dan dapat berkeliaran dengan bebas. Dan masih banyak lagi pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia pada zaman Orde Baru tersebut namun kali ini saya akan membahas tentang perkembangan HAM yang terjadi setelah masa orde baru atau masa Reformasi sekarang. Nah pada saat reformasi sekarang tentu saja sudah banyak perubahaan undang-undang yang mengatur tentang HAM itu sendiri namun walaupun telah ada undang-undang yang mengatur tentang HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi pada masa reformasi antara lain adalah :

  • Pada demo yang terjadi pada 26-30 september demo yang dilakukan oleh mahasiswa yang terjadi besar-besaran karena revisi UU KPK ini sangat banyak sekali pelanggaran HAM yang di lakukan oleh aparat. Banyak sekali mahasiswa yang di pukuli habis-habisan bahkan banyak dari mereka di tangkap. Tak hanya itu para jurnalis yang sedang meliput di lapangan pun banyak yang menjadi korban kekerasan oleh aparat namun aparat yang melakukan kekerasan tersebut tidak mendapatkan sebuah sanksi apapun. Mereka masih menikmati pekerjaan nya dengan tenang tanpa memikirkan trauma yang telah di alami korban.
  • Korban salah tangkap tentu banyak sekali korban salah tangkap yang terjadi di Indonesia salah satunya adalah korban salah tangkap yang di alami para pengamen di jakarta. Mereka di tangkap karena di tuduh telah membunuh seorang pria dan membuangnya ke jembatan. Padahal mereka tidak mengetahui apa-apa. Mereka di paksa untuk mengaku dengan cara di pukul, di tendang , dan di bakar menggunakan rokok. Setelah di lakukan penelitian lebih lanjut memang benar mereka tidak salah sama sekali. Lalu bagaimana tanggapan polisi tersebut yang telah membantai pengamen tersebut?. Mereka hanya meminta maaf atas kelalaian yang telah mereka lakukan. Sungguh miris bukan?.
  • Pelecehan yang dilakukan oleh kalangan artis. Pelecehan yang di lakukan oleh artis yang berinisial SJ pada anak di bawah umur pada saat itu tentu saja membuat para sebagian kalangan merasa geram pada hal yang di lakukannya tersebut. Namun pada saat ia bebas ia malah di sambut bak pahlawan dan Ia malah memasuki sebuah acara tv padahal Ia telah melakukan sebuah pelecehan ke anak di bawah umur.

Begitulah pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia pada masa reformasi sebetulnya masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Dan para pelakunya tersebut dapat bebas dengan melakukan penyogokan kepada aparat-aparat tersebut bahkan mereka dapat merasakan hidup dengan nyaman dan tenang tanpa harus memikirkan korban yang telah mereka sakiti. Padahal kita sesama manusia harus saling menjaga satu sama lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun