Mohon tunggu...
Benita Dian Purnamasari
Benita Dian Purnamasari Mohon Tunggu... Konsultan - Consultant

A devoted wordsmith who deliberately selects joy in every moment

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mendorong Implementasi Ekonomi Hijau untuk Ekonomi yang Berkelanjutan

22 Juli 2022   19:13 Diperbarui: 22 Juli 2022   19:13 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ajang bergengsi yang diikuti oleh 19 negara utama dan Uni Eropa merepresentasikan betapa bergengsinya gelaran acara ini, apalagi Indonesia didapuk sebagai tuan rumah. Tentunya kesempatan ini sayang jika dilewatkan begitu saja. Indonesia diharapkan mengambil peran yang strategis selama acara berlangsung di mana acara ini sudah mulai dilaksanakan semenjak 01 Desember 2021 lalu hingga nantinya kita tunggu puncak acara di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) / Summit G20 tanggal 15-16 November 2022 yang bertempat di Pulau Dewata Bali.

Forum Presidensi G20 ini sebetulnya berfokus kepada 3 agenda utama, yaitu arsitektur kesehatan global, transformasi ekonomi digital dan transisi energi yang berkelanjutan. Adapun ketiga agenda tersebut dibahas melalui 2 jalur, yaitu Finance Track  dan Sherpa Track. Dalam hal pemimpin agenda Finance Track dipunggawangi oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Sedangkan Sherpa Track ada 11 kelompok kerja, 1 kelompok inisiatif dan 10 pertemuan tingkat non pemerintah yang membahas dan memberikan rekomendasi agenda prioritas G20. Hajatan ini diselenggarakan selama kurang lebih satu tahun dan terdiri dari 138 main events dan 131 side events.

Dari serangkaian acara tersebut, rangkaian side event acara G20 Energy Transition Working Group (ETWG20) menjadi salah satu kelompok kerja yang menarik perhatian. Kenapa? Karena isi dari anggotanya adalah para ahli dan kementerian terkait yang bertanggung jawab memimpin analisis mendalam terkait isu dan peran stategis dalam mendorong energi yang lebih bersih di masa mendatang. Kalian tahukah faktanya 80% dari total emisi secara global disumbangkan dari anggota negara G20 yang mana sangat jelas merekalah yang mendominasi ekonomi di dunia. Kelompok Kerja Transisi Energi ini berfokus pada pekerjaannya yakni keamanan energi, akses dan efisiensi dan transisi ke sistem energi yang lebih rendah karbon termasuk di dalamnya ada pembahasan terkait investasi dan inovasi dalam teknologi yang lebih bersih dan lebih efisien.

Coba kita bahas secara runut ya, jadi nih Indonesia itu berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon sebesar 41% di tahun 2030 yang akan datang dengan bantuan internasional dan 29% dengan kemampuan sendiri dan menuju karbon netral di tahun 2060 sesuai target NDC (Nationally Determined Contribution). Di mana kerangka skenario tersebut sudah di mulai semenjak Protokol Kyoto, dilanjutkan Perjanjian Paris dan UN Climate Change Conference of Parties (COP) 26 di Glassgow beberapa waktu lalu. Sektor yang menjadi perhatian saat ini ada di kehutanan dan lahan, energi dan transportasi, proses produksi dan penggunaan produk, limbah dan pertanian. Saat ini bisa dikatakan untuk mendukung pencapaian NDC perlu peran serta berbagai macam pemangku kepentingan, sejauh ini Peraturan yang mengatur terkait tercepatnya penurunan emisi karbon melalui kanal Peraturan Presiden (PerPres) No.98 Tahun 2021 terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No.7 Tahun 2021 di mana salah satunya membahas terkait pajak karbon. Dalam kaitannya dengan penerapan pajak karbon pasti udah pada banyak yang tahu dong bahwa sektor pembangkit listrik menjadi objek pertama yang akan diberlakukan peraturan tersebut. Di kanal berita sayangnya sudah 2x penundaan pemberlakuan peraturan di awal Bulan April dan Juli lalu dikarenakan belum matangnya beberapa aspek peraturan turunan seperti dari Kementerian/Lembaga terkait (KLHK maupun ESDM) sehingga teman-teman di industri maupun kita sebagai konsumen perlu sabar menunggu.

Sebelum lebih jauh, ada yang tahu kah kenapa sih isu perubahan iklim dan kerusakan iklim menjadi agenda prioritas untuk dibahas? 

Jadi gini, fokus dari kedua isu tersebut akan memberikan efek multiplier kepada generasi kita, generasi sebelumnya dan tentunya generasi anak cucu kita di masa yang akan datang. Implikasinya tentu akan menimbulkan risiko fisik dan transisi yang menyebabkan stabilitas moneter dan sistem keuangan terganggu. 

Dengan hilangnya kesempatan investasi, hambatan ekspor, keharusan impor produk hijau, keterbatasan akses keuangan global, kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) membutuhkan biaya transisi yang tidak murah, sehingga isu diatas bisa jadi pemantik agar para pemangku kepentingan sadar dan mulai bergerak ke arah lebih green, seperti pembangkit listrik rendah karbon, alat transportasi rendah karbon, bangunan rendah karbon hingga ekonomi rendah karbon.

Dari sisi teknologi, terbayang jika PLN bisa memanfaatkan Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti Solar Photovoltaic, Geothermal, Wind, dan Hydro menjadikan sebagai opsi alternatif penyediaan energi yang kemudian di integrasikan dengan Battery Energy Storage System (BESS) tentunya konsep paradigma shifting dari brown ke green akan segera terealisasi. Sedikit juga membagikan peran 1st G20 RIIG (Research Innovation Initiative Group) yang turut andil dan mendorong keilmuan pengetahuan dan teknologi dengan berbagai kebijakan riset dan inovasinya  seperti topik Carbon Capture Storage (CCUS), Battery, Hydrogen Technology, Geothermal Energy, Nuclear Energy, Electric Vehicle dan lain-lain. Sehingga inti kebijakan pengurangan emisi dapat diupayakan dengan berbagai macam cara salah satunya memperkuat kolaborasi dengan pihak global agar dapat memenuhi akses penggunaan energi bersih secara berkeadilan, terjangkau dan sesuai peruntukkannya melalui penguatan ketahanan energi.

Di sisi lainnya, integrasi terkait pembiayaan keuangan hijau dalam kerangka kebijakan dan portofolio antara sektor otoritas fiskal, keuangan dan riil juga diperlukan. Di mana korporasi selaku sektor rill mengklasifikasikan aktifitas ekonomi yang berkelanjutan sehingga perbankan dapat melakukan kredit pendanaan hijau via pasar instrumen hijau, seperti donasi hijau (perdagangan sertifikat karbon untuk pembiayaan aktifitas non komersial yang memiliki karbon kredit), SSB hijau (perdagangan SSB dengan underlying aktifitas yang memiliki sertifikat karbon kredit) dan karbon kredit (perdagangan sertifikat karbon yang diterbitkan oleh perusahaan yang memiliki karbon kredit) dan tentunya diawasi oleh pemerintah di mana tim pengembangan keuangan hijau nasional yang saat ini terbentuk oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kemeterian Keuangan, Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Badan Riset Inovasi Nasional dan Kementerian dan Lembaga lainnya.

Kebijakan untuk mendorong kredit hijau dari sektor ekonomi pun ada beberapa hal yang sedang disiapkan, seperti infrasruktur data pelaporan hijau, taksonomi hijau, instrumen keuangan hijau, harga karbon, pasar karbon serta pengukuran dan sertifikat karbon. Selain itu penguatan kebijakan makroprudensial seperti RIM, LTV, PLM, GWM, RPIM dan kebijakan hijau lainnya yang akan disalurkan oleh bank kepada pihak korporasi melalui kredit hijau dapat menjadi insentif bagi teman-teman yang bergerak di lini industri.

Terakhir, momentum presidensi yang hanya terjadi satu kali tiap generasi harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memberi nilai tambah bagi pemulihan Indonesia. Indonesia dapat mengorkestrasi agenda pembahasan agar berdampak positif dalam pemulihan aktivitas perekonomian Indonesia dan menetapkan komitmen dari tiap negara yang berpartisipasi menuju kebaikan  di bumi yang berkelanjutan dan layak huni.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun