Mohon tunggu...
Beni Guntarman
Beni Guntarman Mohon Tunggu... Swasta -

Sekedar belajar membuka mata, hati, dan pikiran tentang apa yang terjadi di sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Agus Rahardjo Ketua KPK Baru

17 Desember 2015   23:20 Diperbarui: 18 Desember 2015   00:43 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Agus Rahadjo resmi terpilih sebagai Ketua KPK yang baru, periode 2015-2019. Kepastian itu setelah Komisi III DPR RI melakukan voting terakhir,  memilih pucuk pimpinan KPK Kamis (17/12) malam.

Ada 5 orang pimpinan KPK yang baru, dan tidak satu pun diantara 5 nama itu wajah lama.  Kelima nama pimpinan KPK yang baru terpilih sebagai berikut:

1)  Agus Rahrajo (59 tahun). Pekerjaan terakhir : Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah. Agus Raharjo merupakan calon dari unsur pemerintahan.

2) Alexander Marwata (48 tahun). Pekerjaan terakhir: Hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.  Alexander Marwata merupakan calon dari unsur Kehakiman.

3) Basaria Panjaitan (58 tahun), Inspektur Jendral Polisi ini terakhir menjabat Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Politik. BasariaPanjaitan merupakan calon dari unsur Kepolisian

4) Laode Muhammad Syarif (50 tahun) merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

5) Thony Saut Situmorang (56 tahun), terakhir sebagai Staf Ahli Kepala BIN, dan juga sebagai Dosen Kajian Strategik Intelijen Pascasarjana UI.

Melihat komposisi 5 pimpinan KPK yang dipilih oleh Komisi III kali ini ada yang pesimis dan ada juga yang berpendapat optimis.  Pendapat optimis karena Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK yang baru dianggap mengenal liku-liku lobang korupsi yang ada di pemerintahan. Pengadaan barang dan jasa merupakan penggunaan anggaran terbesar oleh pemerintah.  Sepertinya gebrakan awalnya akan fokus pada sarang korupsi  di pemerintahan yang telah menyeret banyak pejabat departemen dan pemerintahan daerah. 

Pendapat pesimis muncul berkenaan dengan sudut pandang mereka tentang revisi Undang-Undang KPK di depan anggota Komisi III DPR.  Semuanya setuju dengan revisi UU KPK yang substansinya tak lain dan tak bukan bertujuan mengkerdilkan KPK.

Pandangan pesimis atau optimis sah-sah saja muncul di awal. Kinerja mereka akhirnya yang akan menentukan apakah mereka layak menjadi pimpinan komisi anti rasuah atau sekedar memenuhi formalitas semata.  Pimpinan KPK yang kuat dan mampu saling mengisi menjadi dambaan rakyat di republik yang praktek korupsinya telah membudaya ini. Rakyat pasti melihat dan menilai kinerja mereka. KPK memang bukan lembaga politik sehingga tidak harus tunduk kepada pendapat publik. Namun KPK harus peka dengan suara-suara yang berhembus, dan harus menjadikannya sebagai masukan.

Para pencuri uang negara akan diam ketika uang hasil jarahan dibagi-bagi secara adil. Para pemberi gratifikasi akan bungkam ketika ia bisa mendapatkan keuntungan yang besar dari praktik menyogok para pejabat, termasuk menyogok anggota DPR RI yang lihai bermain proyek. Operasi senyap dibutuhkan untuk mengungkap kasus-kasus besar.  KPK juga harus pandai mengambil hati rakyat, menarik sebuah dukungan yang besar dari masyarakat ketika aktifitasnya terhalang oleh sebuah persekongkolan politisi korup. Semoga KPK tidak masuk angin! 

*****

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun