Mohon tunggu...
Beni Guntarman
Beni Guntarman Mohon Tunggu... Swasta -

Sekedar belajar membuka mata, hati, dan pikiran tentang apa yang terjadi di sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Proyek Reklamasi Pantura Jakarta Sarat dengan Masalah

4 April 2016   00:23 Diperbarui: 6 April 2016   17:26 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Reklamasi Pantura Jakarta adalah proyek warisan orde baru yang mengabaikan partisipasi dan konsultasi masyarakat serta mengabaikan aspek lingkungan hidup. Proyek yang berpihak pada pemodal kakap ini ditetapkan melalui Keppres No. 52 Tahun 1995 tanpa adanya kajian dan pertimbangan lingkungan hidup serta sarat dengan kolusi dan korupsi. Keppres No.52/1995 itu yang terkait dengan penataan ruang akhinya dicabut dan digantikan oleh Perpres No.54 Tahun 2008 pada masa pemerintahan SBY.

Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2012 disahkan DPRD DKI Jakarta pada 12 Januari 2012, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 ini mengubah pengaturan pulau-pulau reklamasi yang sebelumnya diatur dalam Perda No.8 Tahun1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.

Pada tanggal 19 September 2012 terbit Pergub DKI Jakarta No.121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta. Pada tanggal 21 September 2012 Gubernur DKI Jakarta yang pada saat itu dijabat Fauzi Bowo menerbitkan surat persetujuan (izin) prinsip reklamasi kepada PT. Jakarta Propertindo, PT. Muara Wisesa Samudra, PT. Jaladri Kartika Paksi, dan kepada PT. Pembanguna Jaya Ancol, Tbk.

Sebelum melakukan reklamasi, ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para pengembang yaitu: izin prinsip, izin pelaksaan, dan izin pemanfaatan reklamasi.  Dalam izin prinsip, pengembang wajib melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Detail Enginering Desain (DED), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), dan kewajiban-lainnya. Hasil kajian tersebut kemudian dinilai oleh tim yang berada dibawah kordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Setelah terpenuhi lalu pengembang bisa mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi.  Apakah kewajiban AMDAL, DED, dan RPL telah betul-betul dipenuhi oleh pengambang PT. APL dan Agung Sedayu Grup yang telah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi?

Reklamasi Pantura rencananya akan membangun 17 pulau di pesisir utara Jakarta, dan saat ini ada 8 pengembang yang telah mengantongi izin prinsip yakni: PT. Muara Wisesa Samudra mengantongi izin prinsip untuk satu pulau, PT. Kapuk Naga Indah mengantongi izin prinsip untuk 5 pulau, PT. Pelindo untuk satu pulau, PT. Manggala Krida Yudha satu pulau, PT. Pembangunan Jaya Ancol sebanyak 4 pulau, PT. Jakarta Propertindo dua pulau, PT. Jaladri Kartika Ekapaksi satu pulau, dan dua pulau sisanya belum mendapatkan inverstor.

Hingga saat ini baru 2 perusahaan dari 8 pengembang itu yang mendapat izin pelaksanaan yaitu: PT. Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan PT. APL untuk reklamasi Pulau G berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahn 2014; dan PT. Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era kepemimpinan  Gubernur Fauzi Bowo.

Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada tanggal 31 Maret 2016 yang lalu telah menetapkan Presidir PT. Agung Podomoro Land (APL)  Ariesman Widjaya sebagai tersangka karus korupsi karena terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi yang juga menjadi tersangka.  Terkait dengan pengembangan atas kasus ini KPK juga telah mencekal bepergian ke luar negri  Bos Grup Agung Sedayu Sugiarto Kusuma alias Aguan.

Saat ini DPRD DKI Jakarta sedang membahas rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil Propinsi DKI Jakarta (RZWP3K) dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.  Raperda ini murni usulan eksekutif, disampaikan 23 April 2015. Meski lolos prolegda namun mayoritas anggota legislatif menolak Raperda ini karena banyak persoalan. Pembahasan Raperda baru mulai lagi sekitar bulan Juni 2015.

Anehnya Raperda ini dibahas setelah izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi ke luar.  Seharusnya, izin prinsip reklamasi belum bisa dikeluarkan sebelum ada RZWP3K. Terlihat bahwa pengembang telah mempengaruhi kebijakan publik, mengambil keuntungan dari celah-celah kelemahan regulasi atau tumpang tindihnya peraturan. Pengembang telah menyusun rencana detil penggunanaan ruang pulau sebelum Raperda RZWP3K disahkan menjadi Perda dan kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Pergub.   Pengembang telah  mempengaruhi eksekutif dan legislatif. Lalu muncul pertanyaan, proyek reklamasi Pantura Jakarta untuk siapa? Entah seberapa besar dampaknya yang telah dan akan terjadi bagi Jakarta di kemudian hari.

*******

Sumber Ilustrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun