Mohon tunggu...
bengbeng arif
bengbeng arif Mohon Tunggu... Foto/Videografer - belajar tanpa kenal usia

kejar laaah impian mu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mafia Buron, Akhirnya Dijemput Paksa oleh Pihak Berwajib!

31 Juli 2020   23:50 Diperbarui: 31 Juli 2020   23:49 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rancangan khusus di lakukan scenario penangkapan Djoko Tjandra di rancang 20 juli dan hanya 4 orang yang tau tentang scenario ini, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait penangkapan buron kasus hak tagih (cessie) Djoko Tjandra.

Mahfud mengatakan tidak kaget dengan peristiwa ini karena dirinya sudah tahu terkait skenario penangkapannya. Mahfud menyebut skenario penangkapan ini sudah disusun sejak 20 Juli. Selain Mahfud, pihak yang tahu skenario ini yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Idham Azis, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Saya tidak kaget yaa karena operasi  ini dirancang sejak tanggal 20 Juli 2020, juli yang lalu kita mengadakan rapat antara kementrian dan a[arat penegak hukum untuk membuat rancangan-rancangan penangkapan," jelas Mahfud.

Pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra akhirnya terhenti. Pasalnya Polri telah menangkap pria yang mempunyai nama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra tersebut.

Djoko Tjandra diketahui merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Harian Kompas, 24 Februari 2000 memberitakan, Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Alasannya, soal cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata. Hal itu seperti diberitakan Harian Kompas, 7 Maret 2000. Dengan demikian, Djoko yang akhirnya terbebas dari dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi ini tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moekiat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hasilnya, tertanggal 31 Maret 2000, PT DKI Jakarta memutuskan dakwaan JPU dibenarkan dan pemeriksaan perkara Djoko Tjandra dilanjutkan. Namun, lagi-lagi Djoko Tjandra lolos dari jerat hukum.

Kepolisian RI atau Polri telah menangkap buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009. Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).

Menurut Kabareskrim, penangkapan Djoko Tjandra bermula setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia. "Kapolri Membentuk tim khusus yang secara rutin mencaru dimana keberadaan djoko tjandra."ucap Listyo.

Utang yang di tinggalkan Djoko untuk Indonesia banyak terutama mungkin adanya uang rakyat yang di korupsi olehnya 11 tahun buron akhirnya dia ketangkep dan harus menyelesaikan hukumanya selama korupsi dan buronan selama ini, mungkin dari kasus ini ekonomi Indonesia pada saat itu bisa di bilang stabil sampai tidak ada yang mencari keberadaanya, sampai akhirnya di 2020 baru kecium dia di mana keberadaanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun