Mohon tunggu...
Benedikta DindaDian
Benedikta DindaDian Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Fisip UAJY

Jurnalisme Multimedia

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

"Hotman Paris Show" Dapat Teguran KPI, Ini Pasal Pelanggarannya

19 Mei 2020   12:04 Diperbarui: 19 Mei 2020   12:01 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Televisi merupakan media komunikasi massa yang mampu mempengaruhi masyarakat melalui pesan dalam bentuk tayangan yang disiarkan. Keberadaan televisi-televisi swasta saat ini hadir dengan menyajikan berbagai tayangan, baik berupa informasi edukasi maupun hiburan yang bermacam-macam. 

Media massa televisi ini tentu menarik perhatian sebagian besar masyarakat, mulai dari anak-anak remaja maupun orang dewasa karena bentuknya yang audio visual.Melihat perkembangan tayangan televisi saat ini cenderung berisi informasi yang tidak terlalu penting diketahui oleh masyarakat luas.

Di samping itu ternyata terdapat suatu lembaga independen yang bernama komisi penyiaran Indonesia atau KPI yang memiliki peran dan wewenang terhadap batasan program siaran di televisi Indonesia. Dalam analisis ini akan membahas mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh acara TV "Hotman Paris Show" pada channel TV INews. 

"Hotman Paris Show" merupakan acara TV yang dipandu oleh seorang pengacara Indonesia yaitu Hotman Paris. Program acara ini telah dijatuhi sanksi oleh Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Mulyo Hadi Purnomo, karena dinilai telah melanggar norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Pelanggaran ini terdapat pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau yang biasa disebut dengan P3SPS tahun 2012. Berkaitan dengan pelanggaran ini KPI kemudian melayangkan teguran berupa sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Sumber gambar :WowKeren.com
Sumber gambar :WowKeren.com

Sanksi Administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, serta pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Dalam tayangannya pada tanggal 16 Januari 2020 terdapat adegan Hotman Paris merangkul dan memegang pinggang, mengelus pipi dan memeluk tubuh seorang wanita. Adegan tersebut dianggap tidak etis dan tidak sopan karena dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap masyarakat yang menonton. 

KPI kemudian memberi sanksi kepada tayangan "Hotman Paris Show" karena telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal dalam P3SPS yaitu pasal 9 P3, pasal 14 P3, pasal 21 ayat (1) P3, pasal 9 ayat (1) SPS, pasal 15 ayat (1) SPS, pasal 37 ayat (4).

Pasal-pasal tersebut intinya menjelaskan tentang kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh setiap program acara televisi untuk selalu memperhatikan dan menghormati nilai kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak kepentingan anak dan remaja dalam siaran, serta dampak yang ditimbulkan terhadap mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun