Mohon tunggu...
Sosbud

Dampak Eksistensi Nepotisme di Indonesia

2 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 2 Desember 2018   16:51 2009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam artikel kali ini kita akan membahas lebih lanjut tentang definisi nepotisme, undang-undang tentang nepotisme, serta dampak yang timbulkan oleh adanya nepotisme. Penulis tertarik membahas tentang nepotisme mengingat bahwa negara kita yang tercinta ini masih terjerat oleh berbagai macam kasus KKN. Oleh karena itu penulis berharap agar artikel kali ini mampu memberikan pengetahuan, wawasan, serta penjelasan lebih lanjut mengenai nepotisme.

Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan" atau "cucu", secara istilah berarti mendahulukan anggota keluarga atau kawan dalam memberikan pekerjaan maupun pemberian hak istimewa (Chambers Murray Latin-English Dictionary, 1983). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nepotisme dapat berarti (1) perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat; (2) kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah; (3) tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.

Menurut pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menegaskan bahwa "Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara".

Selanjutnya, Pasal 5 angka 4 menyatakan bahwa "setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme". Adapun sanksi dari pelanggaran ketentuan Pasal 5 angka 4 tersebut diatur pada Pasal 20 ayat (2) yang berbunyi "Setiap Penyenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Sanksi tersebut dipertegas dalam Pasal 22 yang berbunyi "Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2(dua) tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000(Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (Satu milliar rupiah).

Lantas apa dampak yang ditimbulkan akibat adanya nepotisme? Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Nepotisme menunjukan adanya ketidakadilan bagi seluruh masyarakat. 

Hal ini dikarenakan nepotisme hanya menguntungkan mereka yang memiliki akses seperti adanya hubungan kekerabatan, pertemanan,dll. Sehingga sungguh merugikan masyarakat banyak. Yang menjadi persoalan, jika tindakan nepotisme dikaitkan dengan pemberian posisi atau jabatan tertentu kepada orang yang mempunyai hubungan kekerabatan tanpa memperdulikan unsur-unsur seperti unsur keahlian atau kemampuan yang dimiliki.

Apabila perekrutan sebuah posisi dilakukan dengan tidak memperdulikan kualitas orang tersebut, lalu bagiamana nasib negara ini? Apakah negara kita ini akan diisi oleh generasi-generasi yang tidak berkompeten di bidangnya hanya dikarenakan adanya hubungan kekerabatan belaka? Tentu saja bukan itu yang kita inginkan. Lalu dengan adanya nepotisme akan sangat merugikan banyak pihak yang sebenarnya mereka layak dan berkemampuan. Namun dengan adanya nepotisme, kesempatan mereka telah direbut secara paksa. Hal ini bukanlah hal yang adil dan perlu untuk dipertanggungjawabkan.

Negara ini harus dimerdekakan dari perilaku nepotisme. Orang yang melakukan nepotisme bahagia karena mendapatkan banyak hal secara instan, sedangkan masyarakat yang tidak tau apa-apa telah menjadi korban. Nepotisme yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab mengkibatkan bertambah menderitanya masyarakat Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan. 

Peraturan yang ada tidak cukup untuk memberantas praktik nepotisme di Indonesia, dikarenakan terlalu banyak kasus nepotisme yang terjadi dinegara ini. Lalu kapan Indonesia bisa maju tanpa adanya nepotisme yang merajalela? Masyarakat Indonesia semakin sengsara akibat tindakan nepotisme yang menguntungkan kepentingan pribadi.

Apa yang patut dibanggakan? Nepotisme itu bagaikan sumber kehancuran bagi masyarakat, oleh karena itu sebagai generasi penerus bangsa marilah kita berantas segala bentuk nepotisme di Indonesia. Semoga melalui artikel kali ini banyak manfaat serta pembelajaran baru yang bisa para pembaca ambil, serta dapat mengedukasi dan menambah wawasan pembaca sekalian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun