Mohon tunggu...
Benazir An Nisaa Mandalika
Benazir An Nisaa Mandalika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sriwijaya

Greetings! I am Mandalika, currently an active student in Sriwijaya University on International Relations department.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Uni Eropa sebagai Forum Multilateral untuk Meningkatkan Efektivitas Cyber Diplomacy

3 Desember 2021   16:19 Diperbarui: 3 Desember 2021   17:46 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sources: Britannica.com

Dunia masa kini di suguhkan dengan berbagai aktivitas melalui digital. Era ini semakin berkembang sejalan dengan berkembang teknologi dari waktu ke waktu. Berbagai macam aktivitas mulai hadir dalam era digital begitu juga dengan kegiatan pemerintah. Era digital menghadirkan ruang siber (cyberspace) bagi hampir seluruh masyarakat dunia. 

Dengan begitu, akses ke dalam ruang siber ini dapat dipergunakan banyak individu. Bagi pemerintah, ruang siber sendiri terlihat sebagai suatu peluang sekaligus tantangan yang harus diperhatikan secara seksama. Namun, apa sebenarnya definisi dari ruang siber itu sendiri?

Peter Buck (dalam Hamonangan & Assegaf, 2020) menjelaskan bahwa ruang siber merupakan suatu jaringan atau domain global dimana negara-negara dan masyarakat di seluruh penjuru dunia dapat terhubung melalui berbagai cara yang memungkikan terjadinya interaksi dan per singgungan antar masyarakat maupun negara-negara. 

Sejalan dengan penjelasan Buck, tak terbatasnya dengan garis batas antara masyarakat dan juga negara, membuat ruang siber terlihat sangat luas dan penggunaannya pun menjadi gabur. Melalui ruang siber, pemerintah dapat mengakses sekaligus menjadikan ruang tersebut sebagai tempat untuk memberikan informasi kepada publiknya. Namun, dibalik kemungkinan untuk menyatukan masyarakat internasional terlepas daripada lokasi, kerentanan bagi ruang siber itu semakin nyata. 

Tindak kejahatan ruang siber juga semakin jelas didepan mata membuat hal ini harus diperhatikan dengan teliti oleh pemerintah negara. Disisi lain, kekhawatiran semacam itu juga membuat negara-negara berlomba-lomba untuk meningkatkan sektor teknologi mereka untuk menjauhi ancaman terhadap negara di ruang siber. Peningkatan keamanan ruang siber bagi pemerintah juga perlu didukung dengan infrastruktur raung siber yang memadai.

Untuk meningkatkan efektivitas ruang siber sepenuhnya, pemerintah juga dapat melakukan diplomasi sebagai alat atau instrumen bernegosiasi ataupun komunikasi terkait dengan penggunaan, perkembangan ataupun isu-isu ruang siber dimana sering dikenal dengan Cyber Diplomacy atau Diplomasi Siber. 

Banyak negara yang mempergunakan cyber diplomacy untuk mendukung kepentingan nasional negara mereka melalui hubungan bilateral maupun multilateral seperti forum organisasi. Salah satu contoh yang kerap melakukan kerjasama ataupun diplomasi multilateral melalui forum organisasi internasional adalah Uni Eropa (UE). 

Sebagai salah satu organisasi regional yang dipandang memiliki pengaruh besar oleh seluruh dunia, Uni Eropa, bersama dengan para anggotanya memiliki sejumlah keterikatan melalui regulasi-regulasi yang diluncurkan bersama. 

Uni Eropa sangat menyadari bahwa teknologi digital dalam ruang siber memiliki potensi melimpah untuk perkembangan sosial, ekonomi dan politik ke skala yang lebih besar. Akan tetapi, mereka juga menyadari kemungkinan serangan ataupun ancaman tindak kejahatan bagi kawasan regional Eropa dan para negara anggota Uni Eropa itu sendiri. 

Oleh karena itu, cyber diplomacy dipergunakan oleh Uni Eropa guna mempertahankan stabilitas kawasan tersebut dari pihak internal ataupun eksternal yang tidak bertanggung jawab. Namun, sebelum memaparkan lebih lanjut, apa itu sebenarnya cyber diplomacy?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun