Mohon tunggu...
ben10pku
ben10pku Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang pemerhati (yang kata banyak orang) sangat jeli menilai sesuatu.

Generasi 70an. Suka membaca novel pengembangan kepribadian. Tokoh favorit adalah karakter-karakter Walt Disney.

Selanjutnya

Tutup

Money

Subsidi Premium dan Tunggakan Pajak Kendaraan

29 November 2017   16:11 Diperbarui: 29 November 2017   16:19 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: regional.kompas.com

 Subsidi BBM Premium perlahan-lahan sudah dikurangi oleh pemerintah pusat. Akan tetapi dampaknya adalah terjadi antrean yang panjang di mana-mana khusus di daerah di Pekanbaru (Riau). Dalam penantian giliran untuk diisi Premium oleh pihak SPBU, saya melihat masih banyak kendaraan (mobil dan motor) yang platnya sudah mati pajak. Ini belum dihitung dengan plat tanda nomor kendaraan hasil modifikasi yang bisa jadi sebagiannya juga tidak membayar pajak STNK. Dari situ terbersit pikiran saya kenapa sih masyarakat banyak yang menunggak pembayaran pajak STNK? Apa yang salah dari sistem pembayaran pajak selama ini? Lalu layakkah pemerintah melakukan subsidi BBM terhadap masyarakat yang menunggak pajak STNK?

Berawal dari data yang tidak jelas

Pertanyaan yang selalu hadir dalam pikiran saya adalah apakah SAMSAT memiliki data-data berapa banyak kendaraan yang sudah beredar di Pekanbaru (Riau) sini dan kira-kira berapa banyak pajak setahun yang bisa diterima oleh SAMSAT?  Salah satu berita yang sempat heboh di koran Riau Pos beberapa bulan yang lalu tentang penggelapan dana pajak STNK oleh oknum SAMSAT menguatkan pendapat saya bahwa data-data tersebut belum lengkap. Atau bisa jadi pemerintah pusat tidak memiliki akses penuh ke data-data tersebut sehingga akhirnya bisa dikorupsi. Jadi bagaimana mengetahui potensi pajak yang diterima jika datanya saja tidak jelas?

Razia ZEBRA di tempat yang kurang pas

Saya lihat akhir-akhir polisi dan dishub rajin melaksanakan razia ZEBRA untuk memeriksa kelengkapan surat-surat berkendaraan (SIM, STNK). Akan tetapi saya rasa lokasi razianya kurang tepat karena menyasar jalan protokoler (jalan utama) dan jalan lintas kota (jalan yang mengarah ke luar kota). Seharusnya mereka melakukan razia di dekat-dekat SPBU. Kan ada pepatah dimana ada gula di situ ada semut. Jadi harusnya difokuskan razia di sekitaran SPBU. Lalu waktu razia juga kurang tepat yang biasanya saya lihat dilaksanakan paling cepat pada pukul 09.00 dan selesai pukul 16.00. Seharusnya dilaksanakan pada jam orang ke kantor (sebelum pukul 08:00) dan pas orang pulang kantor (17.00).

Masyarakat menunggak pajak karena ada celah

 Biasalah dalam hukum manapun disebutkan bahwa kejahatan bisa dilakukan karena ada peluang (kesempatan). Seandainya poin-poin di atas dilaksanakan maka para penunggak pajak ini hanya bisa mengisi eceran dengan pengecer BBM dimana harga premium pastilah jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga yang dijual di SPBU. Nah tentunya penunggak pajak kendaraan ini bisa menghitung selisih harga ini setahun jauh lebih besar dari harga pajak kendaraan itu sendiri.  Oleh karena itu mereka pasti berlomba-lomba untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka. Hal ini akan lebih efektif lagi jika diberlakukan peraturan pelarangan pengisian premium di malam hari untuk mencegah 'pengisian premium tidak jelas' di malam hari.

Kesimpulan

Jadi bisa disimpulkan bahwa subisidi BBM khususnya premium selama ini oleh pemerintah juga ikut mensubsidi para penunggak pajak kendaraan ini. Jadi pemerintah kena 2x. Sudah tidak dapat setoran dari pajak kendaraan eh malah harus keluar duit untuk mensubsidi premium yang diisi oleh penunggak pajak kendaraan ini. Ini hanya opini pribadi saya. Mohon maaf jika ada yang tersinggung. Menurut saya yang menunggak pajak itu tidak layak mendapatkan subsidi premium.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun