Mohon tunggu...
BEMFA MIPA UM
BEMFA MIPA UM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Official akun kompasiana BEMFA MIPA UM 2022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Halo Sobat Paham Peran❗ Seperti elang yang menjulang tinggi di angkasa dengan gagah dan berani, kami sebagai fungsionaris BEMFA MIPA UM 2023 Kabinet Paham Peran, siap terbang menjelajahi berbagai bidang yang berkarakter dengan semangat maju dan inovatif. ‘Paham Peran’ menjadi nama kabinet BEMFA MIPA UM 2023, dengan harapan kami sebagai generasi muda paham akan peran diberbagai bidang yang berkarakter, memiliki semangat maju dan inovatif dengan tetap menjujung tinggi nilai kejujuran serta nilai intelektualitas tanpa meninggalkan disiplin ilmu sains yang berlandaskan Ketuhanan dan Tridharma perguruan tinggi. Paham Peran 2023 siap mengambil peran dan membawa perubahan! Salam hangat, [BEMFA MIPA UM] Ikuti akun official BEM FMIPA UM yang lain : Instagram : bemfmipa_um Twitter : bemfamipa_um Facebook : BEMFA MIPA UM Web : bem.fmipa.um.ac.id Youtube : BEM FMIPA UM 2021 Tiktok : bemfmipaum Spotify : BEMFA MIPA UM 2021 email : bemfmipa2019.um@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menilik Nasib Penghapusan Guru Honorer 2023

23 Juni 2022   10:22 Diperbarui: 23 Juni 2022   10:43 1399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret Demo Tenaga Honorer (Sumber: warta-pendidikan.com) 

Mengenal Apa itu Tenaga Honorer

Tenaga honorer adalah istilah untuk guru atau pegawai pemerintah yang berada di dalam lingkup pemerintah dengan status kepegawaian Non-PNS. Rekrutmen tenaga honorer tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Hal ini menyebabkan proses rekrutmen tenaga honorer tidak akuntabel dan terstruktur sehingga bisa sewaktu-waktu tenaga honorer direkrut oleh instansi pemerintah daerah tanpa mendapatkan izin Pemerintah Pusat.

Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut karyawan ini berdasarkan alokasi anggaran di satuan kerja, tidak ada aturan khusus yang mengatur besaran gaji honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Selain itu, perekrutan dilakukan secara masif. Hal tersebut didasari oleh banyaknya instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan pegawai untuk meningkatkan pelayanan publik.

Dasar Hukum

Tenaga honorer jelas dituliskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tenaga honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kemudian perjanjian kerjanya diperjelas melalui PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Alasan Penghapusan Tenaga Honorer

Menteri Tjahjo Kumolo (Sumber: pwrionline.com)
Menteri Tjahjo Kumolo (Sumber: pwrionline.com)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022. 

Langkah kebijakan penghapusan honorer ini merupakan bentuk penataan pekerja di lingkungan instansi pemerintah yang sedari awal sudah salah. Honorer yang bekerja saat ini tidak semuanya bekerja sesuai dengan bidangnya, karena perekrutan tenaga honorer yang cenderung tidak terstruktur.

Tetapi para tenaga honorer khususnya guru tidak perlu khawatir karena pemerintah akan membuka seleksi calon ASN 2021 sebanyak 1.275.387 formasi. Seleksi CASN ini terdiri dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tenaga kontrak atau yang sekarang dikenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai ASN yang bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2015, apabila jangka waktu kontrak habis, maka masa kerja PPPK berakhir atau diperpanjang. Masa perjanjian paling singkat adalah satu tahun.

Rekrutmen PPPK bersifat terbuka dan pengangkatannya berdasarkan kompetensi. Pengangkatan PPPK ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi Pemerintah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan perjanjian kerja. Selain masa kontrak, dalam perjanjian kerja juga mencantumkan gaji, tunjangan, dan lain sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun