Mohon tunggu...
BEM FEB UI
BEM FEB UI Mohon Tunggu... Jurnalis - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI Student Board)

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (BEM FEB UI) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat universitas atau institut. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa departemen. Organisasi mahasiswa intra kampus selain BEM, adalah senat mahasiswa, unit kegiatan mahasiswa, dan himpunan mahasiswa jurusan. Ada atau tidaknya masing-masing, bergantung pada perkembangan dinamika mahasiswa di setiap kampus.http://bemfebui.com/official/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Benang Kusut Program Dana Desa

8 November 2019   21:42 Diperbarui: 8 November 2019   21:48 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Verenigde Oost Indische Compagnie, sebuah perusahaan termasyhur di dunia dengan usia 197 tahun harus runtuh akibat korupsi internal.

 Sebagai negara berkembang dengan kondisi geografis yang luas, Indonesia memiliki desa dengan jumlah yang banyak. Tercatat hingga tahun 2019 terdapat kurang lebih 74.597 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan demikian pembangunan desa kemudian  dinilai memiliki peranan penting dalam menunjang pembangunan tingkat nasional. Sehingga pemerintah kemudian membentuk Undang-undang desa No 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah PP No.60 Tahun 2014 tentang dana desa. Namun, apakah sebenarnya dana desa tersebut?

Konsep dan Alokasi Dana Desa

Konsep mengenai Dana Desa adalah sejumlah dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah yang bersumber dari pendanaan utama seperti Pendapatan Asli Desa (PADes), dan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dengan proporsi lebih dari 10%  APBN. Alokasi ini kemudian harus digunakan dalam membangun desa yang dituangkan dalam tiga tujuan utama, yaitu :1.Membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa 2.Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa 3. Melakukan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia desa. 

 Pelaksanaan Dana Desa secara efektif dimulai pada tahun 2015 dengan alokasi dan realisasi anggaran sebesar Rp22,7 Triliun secara konsisten dana tersebut meningkat ditahun 2016 sebesar Rp46,6 Triliun, 2017 59,8 Triliun , 2018 59,9 Triliun dan pada tahun ini alokasi Dana Desa per agustus mencapai Rp42,2 Triliun 

Pada pemberian Dana Desa, pemerintah mengalokasikan dana kepada masing-masing desa secara merata dengan alokasi Rp300 juta di tahun 2015, Rp628 juta di tahun 2016, Rp800 Juta di tahun 2017, Rp939 Juta di tahun 2018 dan di tahun ini mencapai Rp960 juta  besaran dana desa tersebut kemudian ternyata menimbulkan berbagai permasalahan dimana alokasi yang besar tidak berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan bagi penduduk desa. Tingkat keparahan kemiskinan desa justru meningkat dari  0,57% di tahun 2014 menjadi 0,63% di tahun 2018, lantas apa masalah yang terjadi pada pengalokasian dana yang mencapai 187 Triliun Rupiah tersebut?

Polemik Permasalahan Dana Desa

Sebagai salah satu program unggulan presiden Joko Widodo, Program Dana Desa ternyata menyimpan sebongkah masalah didalamnya. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan pada periode Dana Desa 2015-2019 212 kasus korupsi yang dilakukan oleh petinggi desa. Dalam laporan tersebut ICW mencantumkan terdapat 15 kasus di tahun 2015 yang meningkat hingga dua kali lipat menjadi 32 kasus di 2016, 65 kasus di 2017 dan puncaknya pada tahun 2018 mencapai 69 kasus. Motif yang dilakukan oleh petinggi desa pun beragam, mulai dari markup proyek pembangunan hingga program desa fiktif yang dibuat tanpa ada realisasi bentuk nyata. hal tersebut diproyeksikan merugikan negara hingga 40,6 miliar rupiah.

Terbaru, penemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat terdapat potensi korupsi melalui desa fiktif yang saat ini sudah tidak ada lagi entitasnya, penemuan ini tercatat di dua provinsi dan lima desa, yaitu Desa Ulu Maraka Uepai dan Morehe di kabupaten Konawe, Sulawesi Utara dan Desa Wonorejo, Barangan Kalimantan Selatan.

Desa fiktif tersebut muncul karena beberapa kondisi, di Konawe misalnya, desa fiktif muncul lantaran terjadinya perubahan status Desa Uepai menjadi Kelurahan Uepai, sehingga terjadi tumpang tindih antara  Dana Desa dengan Dana Kelurahan yang dialokasikan secara bersamaan. Lain halnya dengan Desa Morehe yang berubah statusnya menjadi hutan lindung sejak 2016. Kemudian di Kalimantan Sendiri Desa Wonorejo juga mengalami dugaan fiktif akibat telah hilang dampak dari perluasan lahan tambang milik PT. Adaro. Lantas faktor apa yang menyebabkan kondisi tersebut hadir.

Faktor Permasalahan Dana Desa

Dalam perjalanan peningkatan alokasi Dana Desa, terdapat beberapa hal yang menjadi faktor tingkat ketidakefektifan program tersebut terjadi. 

Pertama adalah kurangnya pengawasan dari pemerintahan daerah.  Pada pelaksanaan Dana Desa , anggaran alokasi jatuh kepada pemerintah daerah yang kemudian disalurkan kepada pihak desa, hal yang terjadi adalah penyaluran dana desa masih banyak mengendap di kas daerah yang terlihat dari 146 daerah yang masih belum memenuhi mandatory spending di sektor pendidikan, 64 daerah belum memenuhi mandatory spending di bidang kesehatan dan 289 daerah belum memenuhi mandatory infrastruktur, kondisi ini lahir karena ketidaksinergisan antara pemerintah pusat dan daerah yang didukung dengan lemahnya pengawasan pemerintah daerah pada pemerintah desa. Sehingga pengunaan dana tersebut tidak dapat teroptimalisasi dengan baik.

 Kedua adalah Konsep Dana Desa saat ini hanya berbasis pemerataan tanpa melihat kebutuhan desa dan transparansi yang masih minim. Setiap desa misalnya dianggarkan memiliki dana berjumlah 900 juta rupiah, padahal kebutuhannya hanya 500 juta rupiah selama setahun yang kemudian melahirkan surplus dan memicu potensi korupsi. Hal tersebut didukung dengan peningkatan lebih dari 100% alokasi dana 2014 kepada 2018.  

 Terakhir adalah bagaimana kesiapan SDM yang terlihat bagaimana pengelolaan  dana yang tidak dapat teroptimalisasi dengan baik. Banyak dana digunakan untuk mengecat pagar posyandu, pagar sekolah dan terjadi secara berkala sehingga alokasi dana menjadi tidak produktif dan tidak berdampak pada ekonomi masyarakat desa. 

Dengan tiga masalah tersebut sebenarnya peluang dana desa menjadi sebuah langkah produktif dan berdampak masih dapat diraih. Permasalahan Dana Desa sebenarnya memerlukan solusi yang kolaboratif dan sinergis, dimana sinergis secara vertikal horizontal diperlukan dalam  menjalankan program dengan dana sebesar ini. 

Kemudian peningkatan serta pelatihan sumber daya manusia serta penghilangan budaya feodal level desa dapat menjadi kunci pengoptimalisasian dana tersebut. 

Dimana selama ini dengan SDM yang masih rendah dan budaya feodal masih menjadi alasan mengapa penyerapan dana tersebut masih tidak dapat menghilangkan kemiskinan di desa. Terakhir penguatan basis data yang bersifat holistik dan terbarukan menjadi sebuah keharusan bagi negara dalam menjalankan program-programnya karena hal tersebut dapat menjadi tolak ukur serta evaluasi bagi pengambilan kebijakan selanjutnya.

Penulis sadar memang dalam penerapannya hal tersebut menjadi sebuah rencana besar yang memakan waktu lama. Namun demikian, hal tersebut tetap harus dilakukan, pemerataan ekonomi desa dan pengentasan kemiskinan desa harus menjadi salah prioritas pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.

Referensi

Prasetyo, Andhika. 2017. Menata Ulang Alokasi Dana Desa. Media Indonesia. http://www.mediaindonesia.com/read/detail/128167-menata-ulang-alokasi-danadesa (April 27, 2018).

Ihsanuddin. 2018.ICW: Ada 181 Kasus Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 40,6 Miliar  (Diakses pada 8 November 2019 Pukul 13:00)

CNN Indonesia. 2019. Fakta Desa Fiktif: Sudah Dihapus Hingga jadi Hutan Lindung. Jakarta   (Diakses pada 7 November 2019 pukul 20:00)

Buku Pintar Dana Desa, Kemenkeu 2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun