Mohon tunggu...
Bellaaaa
Bellaaaa Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

mahasiwa

Selanjutnya

Tutup

Money

Resmi Kenaikan BPJS

4 November 2019   20:21 Diperbarui: 4 November 2019   20:24 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPJS merupakan badan  hukum  publik yang menyelenggarakan program sosial. BPJS ini  sendiri terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan adalah  layanan pemerintah untuk menjamin kesehatan dan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan. Seluruh masyarakat Indonesia wajib membayar iuran yang sudah di tetapkan untuk menjamin kesehatan masyarakat. 

Iuran jaminan kesehatan itu dibayarkan oleh pemerintah. Dan masyarakat atau setiap orang memiliki hak yang  untuk mendapatkan layanan  kesehatan. BPJS kesehatan  ini sendiri adalah  perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes. 

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja.kriteria peserta BPJS itu sendiri adalah: Penduduk miskin dan tidak mampu, pekerja penerima upah, pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, Peserta Perorangan

Pada periode baru dibawah kepemiminan Bapak Ir. Joko Widodo mengumumkan,  kamis 24 oktober 2019 telah di resmikannya kenaikan BPJS oleh Presiden Indonesia melalui Menteri Kesehatan (Menkes), dr Terawan Agus Putranto. kenaikan  ini  terjadi karena adanya permasalahan keuangan BPJS yang tidak sesuai dengan  dana pembayaran dan dana keluar. Pengumumman ini tertera dalam peraturan  presiden (PERPRES) Nomor 75 tahun 2019 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Dalam  perubahan peraturan  presiden tersebut, Presiden juga mengatakan kepada menteri untuk menjelaskan  kepada masyarakat agar masyarakat mengerti dan  paham  alasan pemerintahan memberlakukannya kenaikan ini.

 Adapun besaran iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 1 akan meningkat dari Rp.80.000,- menjadi Rp.160.000,-.  Di kelas 2 akan meningkat dari Rp.55.000,- menjadi Rp.110.000,- dan pada tingkat 3 akan naik dari Rp.25.500,- menjadi Rp.42.000,- .

Bella farissa oktary

Universitas Muhammadiyah Riau

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun