Mohon tunggu...
Bela novianti
Bela novianti Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

hobi saya mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendidikan Anti Korupsi sebagai Fondasi Intergritas Calon Petugas Pemasyarakatan

22 September 2022   21:59 Diperbarui: 22 September 2022   22:10 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Korupsi di Indonesia merupakan salah satu penyakit sosial yang berdampak buruk pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Korupsi sendiri berasal dari bahasa latin “corruption” atau “corruptus” yang memiliki makna sebagai kerusuhan, keburukan, kebejatan, dan dapat disuap. Data kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2021 di semester awal yang bersumber dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencapai 209 kasus yang menimbulkan kerugian pada negara sebesar Rp 18, 173 triliun. Dengan kerugian yang ditimbulkan tentunya dapat mengancam cita-cita negara dalam menciptakanan tatanan masyarakat yang adil serta makmur. 

Tindak  korupsi sendiri dikategorikan sebagai kejahatan luarbiasa (extra ordinary crime) karena membawa kerugiaan dan menggangu jalanya pembangunan bangsa dan negara. Dalam dunia politik korupsi sendiri dapat mempersulit pada proses demokrasi dan pengelolaan pemerintahan menuju good governance. Pada bidang ekonomi, korupsi dapat mempersulit  proses pembangunan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan warga negaranya. Pada bidang politik dan hukum membawa dampak pada ketidak efektifan pelaksanaan peraturan perundanga, hilangnya kepercayaan masyarkat kepada demokrasi dan pemerintahan.

Dengan kerugian yang ditimbulkan maka perlu adanya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya dalam pemberantasan korupsi, salah satu upayanya adalah dibentuknya tiga sula atau biasa disebut trisula, sula pertama adalah sula penindakan yang dilakukan dengan membawa koruptor di meja hijau untuk dapat diadili dengan mengadirkan saksi dan alat bukti yang mendukung pada proses  persidangan. Sula kedua adalah sula pencegahan dengan tujuan meminimalisisr terjadinya tindak pidana koruspi. Upaya ini dapat dilakukan oleh KPK dengan membuat kajian yang dapat digunakan kementertian atau lembaga untuk dilakukanya perbaikan atas permasalahan yang ada. Sula yang terakhir adalah sula pendidikan dengan cara mengedukasi dan menyamakan pemahaman tentang tindak pidana koruspi yang membawa dampak buruk untuk dirinya dan negara sehinga harus diperangi atau diberantas secara bersama-sama.

Sula Pendidikan ini penting diberikan kepada generasi muda dalam bentuk Pendidikan Anti Korupsi, mengingat generasi muda merupakan tonggak perubahan yang berperan dalam memutus rantai korupsi sejak dini dengan segala idealisme yang dimiliki dengan dibekali pada sikap anti korupsi yang didapatkan melalui pendidikan anti korupsi. Pendidikan anti korupsi sendiri merupakan pendidikan yang memilki tujuan dalam membangun rasa peduli yang dimiliki oleh setiap orang terkhusus para generasi muda agar memahami bahaya dari tindak korupsi. Tujuan dari mempelajarinya adalah untuk memberantas korupsi dikarena dapat menciptakan suatu eksosistem budaya anti korupsi dalam membangun karakter yang dimiliki generasi muda dengan memperlihatkan fenomena korupsi hingga akibat yang ditimbulkan dari tindak korupsi. Oleh karenanya Pendidikan anti korupsi merupakan pendidikan dalam penanaman nilai dasar dalam membentuk sifat anti korupsi dari setiap generasi muda.

Upaya melalui Pendidikan akan lebih efektif karena merupakan  sebuah proses dalam merubah mental seseorang untuk memiliki perilaku anti korupsi yang diimbangi pengetahuan akan bentuk koruspi, upaya penghindaran dari tindak korupsi, penguatan mental, dan  sanki apabila melakukan korupsi. Seperti yang diberikan kepada Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Tingkat 3 Semester 6 melalui mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Perlu diketahui bahwasanya taruna poltekip merupakan warga negara Indonesia yang mendapat didikan dan pelatihan sebagai kader pemasyarakatan. 

Pemberian Pendidikan anti korupsi ini memiliki tujuan dalam pembentukan karakter anti korupsi yang dapat mempertajam serta mengasah idealisme para taruna ketika memiliki pandangan bahwa korupsi sebagai suatu tindakan yang melawan hukum sehingga perlu dilakukan pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan hal ini dikarenakan dapat menimbulkan kerugaan untuk dirinya sendiri dan negara. Dalam pemberian Pendidikan anti korupsi diberikan penanaman nilai anti korupsi yang terdiri dari kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, kepedulian, keadilan, kesederhanaan, dan kerja keras.

Oleh karenanya melalui mata kuliah Pendidikan anti korupsi diharapkan taruna sebagai kader pemasyarakatan dapat memahami bahaya serta dampak dari tindakan korupsi dengan perpedoman pada nilai-nilai anti korupsi  dalam menjaga intergritas yang dimiliki. Sehinggga ketika taruna sudah terjun dalam masyarakat dapat menjadi petugas yang melaksanakan tugasnya dengan memegang teguh intergitasnya dan menjauhkan diri dari korupsi. Taruna poltekip yang dilatih dan didik menjadi pemimpin juga berperan sebagai agen perubahan (Agent of Change) yang keberadaanya diharapkan dapat menciptakan budaya anti korupsi dengan merangkul petugas yang lain untuk terus bersinergi dengan menjaga intergitasnya dalam pelaksnaan tugas pemasyarakatanya. Dengan demikian maka dapat membantu pelayanan pemasyarakatan yang lebih efektif dan efisien.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun