Mohon tunggu...
BELA AYU
BELA AYU Mohon Tunggu... Mahasiswa - kader HmI

kader HmI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keharusan Zaman dan Masalah Keadilan Umat dan Bangsa

4 Maret 2021   23:06 Diperbarui: 4 Maret 2021   23:51 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pemateri : Siti Daulah Candrawati

(03 Maret 2021)

Pada kesempatan Intermediete Training (lk2) Korkom Sunan Ampel membahas terkait keharusan zaman dan masalah keadilan ummat dan bangsa. Dalam pemaparannya, pemateri menjelaskan bahwa Pancasila merupakan dasar atau pedoman bagi semua manusia yang hidup di masyarakat berbangsa, dan bernegara. Pemateri menjelaskan bahwa pancasila dapat dikorelasikan dalam pendidikan karakter, pendidikan Formal, Pendidikan Informal, Keadilan dan konsep gender. Pendidikan Pancasila baiknya ditanamkan kepada anak sejak dini.

Dalam pemaparan tersebut dapat dipahami bahwa pancasila ini dapat digunakan sebagai landasan atau dasar dalam berbagai hal seperti yang sudah dijelaskan diatas. Dalam beberapa poin diatas, Pendidikan menjadi poin yang sangat penting bagi masyarakat. Kesadaran akan pentingnya pendidikan ini akan mempengaruhi perkembangan setiap anak. Tidak kalah pentingnya pendidikan karakter makin kesini semakin memudar. Pendidikan karakter ini dapat dibangun atau dibentuk dilingkungan keluarga, masyarakat ataupun lingkungan pendidikan. Semua manusia memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Peran orang menjadi sangat penting untuk perkembangan Pendidikan karakter bagi seorang anak. Penanaman nilai -- nilai Pancasila harus mampu diterapkan kepada siswa sejak dini melalui lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat.

Perwujudan keadilan menurut Theo Huijbers 5 diserahkan pada penguasa negara, maka unsur keadilan dalam hukum sangat ditentukan oleh jiwa baik dari para penguasa Negara, baik jiwa pikirannya (logistikon), jiwa perasaan dan nafsunya (epithumetikon), maupun jiwa perasaan baik dan jahat (thumoedes). 

Dalam hal ini perlu adanya pembicaraan lebih lanjut terkait apakah nilai keadilan ini diserahkan pada penguasa negara atau tidak. Sementara itu seharusnya keadilan ini sudah diatur dalam hukum negara dimana mengatur segala hal terkait keadilan bersama. Kesadaran yang seharusnya terwujud bahwa keadilan yang hakiki harus diciptakan secara merata tanpa terkecuali disuatu negara bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja namun, kita sebagai masyarakat yang peduli dengan sesame harusnya memiliki jiwa keadilan tersebut. 

Sebagai kader HmI, selain memperjuangkan keadilan diri sendiri juga harus peduli dan memperjuangkan keadilan orang lain ketika keadilan masyarakat ini tidak terwujud. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan keadilan ini sering menjadi permasalahan dinegara. Masih banyak ditemukan kasus - kasus ketidak adilan yang menjadi polemik bersama. Berbicara mengenai keadilan, hal ini akan menjadi hal yang sangat sensitive dimasyarakat apabila keadilan yang hakiki tidak mampu diterapkan oleh suatu negara. Tidak sedikit permasalahan yang terjadi diakibatkan karena tidak terpenuhinya hak -- hak yang seharusnya diperoleh baik secara dimata hokum ataupun norma norma yang berlaku dimasyarakat.

Sumber :

Abbas, A. F. (2012). Integrasi Pendekatan Bayni Burhn, dan 'Irfn dalam Ijtihat Muhammadiyah. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 12(1).

Omeri, Nopam. Pentingnya Pendidikan Karakter Dalam Dunia Pendidikan, 1-5.

Purwanto. Perwujudan Keadilan dan Keadilan Sosial dalam Negara Hukum Indonesia: Perjuangan yang Tidak Mudah Dioperasionalkan. 1-9.

#lk2korkomsa2021

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun